Home / Hukum

Rabu, 24 November 2021 - 05:09 WIB

Peras dan Aniaya Sepasang Muda Mudi, Ayah dan Anak Kandung di Tangkap Satreskrim Polresta Mojokerto

Foto.Peras dan Aniaya Sepasang Muda Mudi, Ayah dan Anak Kandung di Tangkap Satreskrim Polresta Mojokerto

Foto.Peras dan Aniaya Sepasang Muda Mudi, Ayah dan Anak Kandung di Tangkap Satreskrim Polresta Mojokerto

Foto.Peras dan Aniaya Sepasang Muda Mudi, Ayah dan Anak Kandung di Tangkap Satreskrim Polresta Mojokerto

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM— Seorang Ayah Kandung yang Berusia (TI) 39th dan Anak Kandung (DP) Berusia 19th yang berasal dari Balong Bendo Kab. Sidoarjo Menjadi Tersangka dalam kasus Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mojokerto.

Konferensi pers yang digelar di halaman Polresta Mojokerto dipimpim Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. dan didampingi Kasat Reskrim IPTU Hari Siswanto, S.A.P., M.H., Kasi Propam IPDA Yuda Yulianto, SH dan Kasi Humas Polresta Mojokerto IPDA MK Umam, SE serta Kanit idik II IPDA Mukhlisin. Konferensi pers tersebut berkaitan dengan Tindak Pidana Curas yang terjadi di Dsn. Singopadu Ds. Canggu Kec. Jetis, Kab. Mojokerto. Selasa (23/11/21) siang

Kejadian bermula ketika Pelaku sedang mengendarai mobil Avanza putih dari daerah Balong Bendo ke arah Mojokerto. Tepat di Dsn Singopadu Ds. Canggu Kec.Jetis, Kab. Mojokerto, pelaku turun dari mobil untuk buang air kecil. Ketika itu, Totok melihat D dan F sedang bermeseraan di jalan lorong bawah tol. Pelaku pun menghampiri keduanya dan serta merta merampas kunci motor korban (D). Akan tetapi, saat itu, korban melakukan tidak memberikannya dan akhirnya pelaku memukulnya. Karena takut akhirnya korban memberikan kunci motornya.

READ  Kapolri Sebut Peran Tokoh Lintas Agama Bantu Percepatan Vaksinasi di Labuan Bajo

”Kepada korbanya pelaku mengaku sebagai petugas dan menanyakan surat-surat kendaran” Ucap Kapolresta Mojokerto

Masih Kata AKBP Rofiq Ripto Himawan, “Tidak hanya itu, Setelah mendapatkan surat-surat kendaraan sepeda motor Honda Vario kedua pelaku meminta ke korbanya untuk melepas bajunya serta meminta kedua HP milik korban yang kemudian di masukan di jok sepeda motor lalu di bawa kabur oleh pelaku Salah satu korban sempat melawan pelaku, namun oleh pelaku, korban dipukul dua kali sehingga korban pasrah saat harta bendanya di bawa kabur oleh pelaku”

READ  Kapolres Mojokerto Lakukan Koordinasi Dengan Ulama Mojokerto Jelang Malam Takbir dan Hari Idhul Fitri

Setelah itu pelaku mengancam akan membawa kedua korban ke Mapolsek setempat namun korban tidak mau. Akhirnya pelaku menyuruh kedua korban untuk melepas semua pakaiannya. Pakaian tersebut ditaruh di dalam jog motor korban oleh pelaku. Lalu pelaku menyuruh korban agar menunggu di TKP dan motor korban dibawa kabur oleh pelaku.

Motor tersebut diberikan Totok kepada Danang dan menyuruhnya agar membawa motor tersebut ke rumah kosnya yang berada di Ds. Jabaran, Kec. Balong bendo, Kab. Sidoarjo. Selang 2 hari kendaraan tersebut di bawa kerumah Pelaku.

Korban sendiri melaporkan kejadian pencurian dan kekerasan (Curas) tersebut ke Polsek Jetis. Dari laporan tersebut anggota polisi mulai melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku TI berada di Ds. Baron, Kec. Baron, Kab. Nganjuk dan dilakukan penangkapan. Pada saat penangkapan pelaku berupaya melarikan diri. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.

READ  Cek Pasar Besar dan RSUD Palangka Raya, Ini Kata Kapolda Kalteng.

Pelaku DP yang telah membantu TI dalam tindak kejahatannya ditangkap di kosnya, di Ds. Jabaran, Kec. Balong bendo, Kab. Sidoarjo. Setelah kedua pelaku tertangkap dan barang bukti telah diamankan maka pelaku dibawa ke Mapolresta Mojokerto guna dilakukan penyeldikan lebih lanjut.

“Setelah mendapat laporan dari kedua korban, dari serangkaian penyelidikan oleh anggota dilapangan kita berhasil mengidentifikan dan di hari ketujuh kita berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Nganjuk dan Sidoarjo dengan melacak lewat HP korban yang di Pakai pelaku” terang Kapolresta Mojokerto

Kedua korban yang masih dibawah umur ini ditinggal oleh pelaku dalam keadaan telanjang dan merampas hp dan motor sehingga kerugian yang dialami korban sebesar 24 Juta

Share :

Baca Juga

Hukum

Go-Jek Mojokerto Bersatu Dukung Polri Dengan Hastag Kami Masih Butuh Polisi

Hukum

Polres Jombang Ungkap 64 Kasus Dalam 12 Hari Operasi Pekat Semeru 2023

Hukum

Polres Mojokerto Revitalisasi Jalur Rawan Laka Jelang Operasi Ketupat 2023
Ganja Kering Seberat 0,55 Kg Di Amankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang

Hukum

Ganja Kering Seberat 0,55 Kg Di Amankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bakti Sosial Berbagi Rezeki Dengan Anak Yatim Piatu

Hukum

Gowes Hut Bhayangkara, Danrem dan Forkopimda serta PWI bersatu di Polresta Mojokerto

Hukum

Kapolda Jatim Didampingi Gubernur dan Pangdam V Brawijaya Jalani Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua di Grahadi

Hukum

Puluhan Ribu Pil Koplo Siyap Kirim  Dari Utara Sungai Berhasil digagalkan Polres Mojokerto
?>