Home / Politik

Selasa, 26 Juli 2022 - 01:57 WIB

Pansus BPRS Mojo Artho Moeljadi, S.H. Sampaikan Rekomendasi

Pansus BPRS Mojo Artho Moeljadi, S.H. Sampaikan Rekomendasi

Pansus BPRS Mojo Artho Moeljadi, S.H. Sampaikan Rekomendasi

Pansus BPRS Mojo Artho Moeljadi, S.H. Sampaikan Rekomendasi

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM— Ketua Panitia Khusus (Pansus) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho, Moeljadi, S.H. memberikan 7 rekomendasi kasus BPRS Mojo Artho, Senin (25/7/2022) di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada No.145, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Anggota Fraksi PAN Kota Mojokerto ini menjelaskan rekomendasi yang pertama adalah Pemerintah Kota Mojokerto dan BPRS hendaknya mencermati dan mendalami fakta hukum dan isu hukum yang telah disampaikan di atas agar menjadi atensi dalam perjalanan BPRS ke depan.

 

“Yang kedua bahwa tindakan yang dapat dilakukan terhadap Bank yang mempunyai NPL di atas 5% adalah dengan cara mencairkan atau menyelesaikan semua agunan dari semua pembiayaan yang bermasalah, berapapun nilai likuiditasnya. Hal ini bertujuan supaya bank dapat memproduktifkan kembali asetnya, dengan harapan perputaran aset yang diproduktifkan kembali oleh bank dapat menghidupkan kembali operasional bank,” jelasnya.

READ  Rapat selama empat hari, DPRD Kota Mojokerto Menyetujui Raperda TA 2021

Lebih lanjut dikatakannya, yang ketiga bahwa tindakan yang dilakukan untuk memeperbaiki tata kelola bank syariah yang tidak sehat yang dalam hal ini adalah Perseroda BPRS Kota Mojokerto adalah dengan cara mengganti jajaran direksi dengan direksi yang baru dan yang lebih berintegritas, berdedikasi dan expert serta mengoptimalkan peran Dewan Pengawas Syariah BPRS tersebut dengan tetap menerapkan kepatuhan syariah dan kepatuhan hukum secara maksimal.

READ  "Bawaslu Kabupaten Mojokerto Terima Laporan Dugaan Kecurangan di TPS Desa Temon: Proses Pleno Masih Berlangsung"

 

“Yang keempat, sinergitas kelembagaan dalam hal ini Pemerintah Kota, DPRD dan BPRS dalam menjalankan fungsinya masing-masing kedepan harus terjalin secara intens dan berkelanjutan untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan di masa mendatang. Yang kelima, terkait dengan permasalahan hukum yang sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum, Pansus menyatakan mendukung penuh upaya-upaya penegakan hukum untuk mengungkap kasus BPRS setuntas-tuntasnya tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat di dalamnya,” ungkapnya.

 

Lebih jauh dikatakannya, yang keenam, sebagai konsekuensi penyertaan modal yang sudah dianggarkan dalam APBD Tahun 2022 sebesar 6,4 milyar rupiah, hendaknya dalam realisasinya harus diperhatikan penggunaannya dan pengawasannya harus dilakukan lebih ketat lagi.

READ  Lautan Massa Meriahkan Kampanye Akbar Paslon 2 di Mojokerto: Khofifah-Emil dan Gus Barra-Mas Rizal

 

“Yang ketujuh, jika penyertaan modal sebesar Rp. 6,4 milyar tersebut dicairkan maka alokasi penggunaannya harus difokuskan pada pembiayaan Pusyar, usaha kecil dari hasil inkubasi pemberdayaan UMKM oleh Pemkot dan Non ASN produktif. Kemudian menurunkan nominal antar bank pasiva dan deposito masyarakat yang melampaui batas LPS Rp. 2 milyar untuk membangun kepercayaan nasabah bank. Kemudian melakukan top up kepada debitur yang lancar dan usahanya dapat bertahan serta berkembang di masa pandemi. Dan yang terakhir biaya penguatan dan legalitas aktiva bank yang berpotensi melemahkan posisi hukum BPRS,” tutupnya.(Syim/ADV)

Share :

Baca Juga

Politik

Rapat Paripurna Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Dari Fraksi Golkar

Politik

Paripurna DPRD Mojokerto Bahas Raperda Dana Cadangan Pemilu 2024

Politik

DPRD Kota Mojokerto Tetapkan Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL

Politik

Puluhan Lembaga Pendidikan dan Tempat Ibadah Terima Dana Hibah Pemkab Mojokerto

Politik

Seluruh Jajaran Bawaslu Kota Mojokerto Siap Awasi Pemilu 2024 

Politik

Dua Ibu Pelaku Penyebaran Brosur Provokatif Ditangkap Tim IKBAR

Politik

“Kesiapan Pelayanan Kesehatan untuk Pemilu 2024: Dinas Kesehatan Mojokerto Siapkan Rujukan Siaga pada 14 Pebruari”

Pemerintah

146 Desa di Kabupaten Mojokerto Terima Bantuan Keuangan Rp.63,5 Miliar
?>