Home / Ekonomi

Kamis, 4 Agustus 2022 - 22:09 WIB

Tancap Gas, DPRD Kota Mojokerto Setujui KUA PPAS APBD Tahun 2023

Foto.Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto

Mojokerto .Indexberita.com  Hasil rapat kerja antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mojokerto dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon sementara APBD Tahun Anggaran 2023 telah dilaksanakan pada tanggal 28 – 31 Juli 2022.

Juru bicara (Jubir) DPRD Kota Mojokerto, Miftah Aris Zuhuri menjelaskan, setelah melalui pembahasan dan diskusi maka kerangka Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ABPD tahun anggaran 2023 yang disepakati pendapatan daerah, diproyeksikan sebesar 782 milyar 849 juta 329 ribu 170 rupiah.

“Dengan rincian, pendapatan asli daerah diproyeksikan sebesar 225 milyar 135 juta 713 ribu 697 rupiah dan pendapatan transfer diproyeksikan sebesar 557 milyar 713 juta 615 ribu 473 rupiah,” ungkap Miftah, Kamis (4/8/2022).

Sedangkan belanja daerah, menurut Miftah diproyeksikan sebesar 1 trilyun 76 milyar 38 juta 214 ribu 593 rupiah dengan rincian belanja operasi diproyeksikan sebesar 832 milyar 179 juta 579 ribu 858 rupiah. Belanja modal diproyeksikan sebesar 235 milyar 317 juta 171 ribu 724 rupiah dan belanja tidak terduga diproyeksikan sebesar 8 milyar 541 juta 463 ribu 11 rupiah

READ  Jelang Penyesuaian Harga BBM, Polres Mojokerto Kumpulkan Pemilik SPBU dan SPBE

“Sementara itu, pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar 293 milyar 188 juta 885 ribu 424 rupiah dengan rincian: penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar 323 milyar 134 juta 486 ribu 674 rupiah dengan rincian, sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya diproyeksikan sebesar 323 milyar 84 juta 486 ribu 674 rupiah dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah diproyeksikan sebesar 50 juta rupiah,” ungkap Miftah.

Pengeluaran pembiayaan menurut Miftah diproyeksikan sebesar 29 milyar 945 juta 601 ribu 250 rupiah dengan rincian penyertaan modal daerah sebesar 4 milyar 500 juta rupiah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo 25 milyar 445 juta 601 ribu 250 rupiah.

 

“Dari total rencana pendapatan daerah dan belanja daerah sebagaimana tersebut di atas, maka terjadi selisih kurang (defisit) antara rencana pendapatan daerah dan belanja daerah pada kua ppas tahun anggaran 2023 sebesar 293 milyar 188 juta 885 ribu 423 rupiah,” ujar Miftah.

READ  Pemkab Mojokerto Beri Santunan Duka Keluarga Muhammad Afiansyah

 

Dalam Rapat Paripurna ini juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto Miftah Aris Zuhuri menyampaikan bahwa pembangunan daerah merupakan suatu usaha terukur dan terencana yang dengan memanfaatkan serta mengembangkan segala potensi yang dimiliki daerah guna memberikan kemanfaatan kepada masyarakat.

“Sebagai suatu usaha yang terencana, dalam pelaksanaannya harus mengikuti berbagai kaidah dan prinsip yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga antara RPJMD, RENJA, RKPD dan KUA PPAS menjadi sinkron dan in line antara satu dengan lainnya,” imbuh Miftah.

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (Ning Ita) menyampaikan bahwa dalam KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 fokus utama APBD Kota Mojokerto adalah untuk penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi, dan ketahanan pangan tanpa mengesampingkan kebutuhan lain.

READ  Emil Elistianto Dardak Resmikan Pusat Pengelolaan Sampah Dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun PPSLB3

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD atas kinerja dan kerja sama yang berjalan dinamis sampai dengan disepakati. Semua ini adalah bagian dari upaya kita untuk bersinergi menuju keberhasilan program untuk kepentingan seluruh warga Kota Mojokerto,” ungkap Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.

Pada Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 ini, Ning Ita menjabarkan fokus utama APBD Kota Mojokerto, yang meliputi penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi, dan ketahanan pangan tanpa mengesampingkan kebutuhan lain.

“Fokus belanja daerah adalah untuk kegiatan penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi dan ketahanan pangan yang berseiring dengan pemberdayaan UMKM, penyediaan infrastruktur, pengembangan pariwisata serta investasi di Kota Mojokerto,” terang Ning Ita.

Setelah pengesahan KUA dan PPAS ini Ning Ita berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Mojokerto dapat lebih berkualitas. Dan seluruh elemen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat bersinergi dan kerjasama dengan baik, demi mewujudkan visi Kota Mojokerto yang berdaya saing, mandiri, demokratis, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat(Syim/ADV).

Share :

Baca Juga

Ekonomi

BULOG Mojokerto Distribusikan 4.200 Liter MinyaKita ke Pasar Tanjung, Jaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga

Ekonomi

PEDALINDO BERJUANG MENYELAMATKAN EKONOMI KERAKYATAN DITENGAH PANDEMI

Ekonomi

DPRD Kota Mojokerto Setujui Raperda APBD 2021

Ekonomi

Korem 082/CPYJ Serahkan Bantuan 115 dus Keramik dan Beras Ke Pondok Pesantren Al-Islam

Ekonomi

Barracuda Tak Pantang Menyerah ,Pertanyakan Dana Reklamasi Galian C

Ekonomi

Gubernur Kalteng Serahkan BLT kepada Wali Kota Palangka Raya

Ekonomi

Bhabinkamtibmas Desa Bahaur Hilir Berikan Imbauan Wajib Gunakan Masker Cegah Penyebaran Virus Corona (Covid-19)

Ekonomi

Irjen Kementan Kuatkan Sinergitas Bersama Pemkab Mojokerto Demi Wujudkan Ketahanan Pangan
?>