Home / Hukum

Kamis, 25 Agustus 2022 - 15:14 WIB

Polresta Mojokerto Launching Satgas Kejahatan Anak dan Perempuan dengan Call Center 085706685765

Mojokerto – Peduli dengan kejahatan yang sering terjadi terhadap perempuan dan anak, Kapolresta Mojokerto melaksanakan Launching Satgas Kejahatan perempuan dan anak di Aula Wira Pratama. Kamis (25/08/22)

Kapolresta Mojokerto mengatakan, kita ketahui bersama beberapa waktu lalu Pemerintah telah mengesahkan UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

Undang-undang TPKS ini disahkan Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2022.

READ  Respon Laporan Warga, Polresta Mojokerto Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

“TPKS adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tidak pidana dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria

Dalam kesempatan hari ini kami mengajak dinas terkait baik dari Pemkot dan Pemkab Mojokerto untuk kolaborasi dan kerjasama dalam masalah ini, Baik secara presuasif melalui penyuluhan dan edukasi terhadap anak dari masyarakat.

READ  Polresta Mojokerto Bagikan Ratusan Beras Dan Masker Di Hari Maulid Nabi

“Bahwa Kami Polresta Mojokerto telah membuat Satgas kejahatan anak dan perempuan dengan hotline yang aktif 24 jam di Call Center 085706685765” Sebut Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria

Tahun 2021, Polresta Mojokerto telah menerima sebanyak 52 laporan tindak kejahatan dengan korban perempuan dan anak. Sementara dalam rentan Januari hingga Agustus 2022, polisi telah menerima sebanyak 40 laporan

“Pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak kebanyakan dari orang terdekat, mulai dari keluarga, tetangga, guru di sekolah maupun Pondok,” Sebut AKBP Wiwit

READ  Dua Kali Kirim Tahu Brontak Isi Sabu - Sabu Seoarang Pemuda Di Bekuk Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Mojokerto

Kapolresta Mojokerto menghimbau kepada masyarakat yang menemukan adanya tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak bisa melaporkan melalui nomor +62 857-0668-5765 yang aktif selama 24 Jam

“Saya minta Kasatreskrim bisa membuka call center ini selama 24 jam melalui nomor +62 857-0668-5765,” Pinta Kapolresta Mojokerto. (MK)

Share :

Baca Juga

Hukum

PC Dewan Masjid Indonesia Magersari Dukung Pemerintah Bubarkan Ormas FPI
Tetap Jaga Kesehatan Dengan Tingkatkan Imunitas, Kapolres Laksanakan Vaksin Influenz

Hukum

Tetap Jaga Kesehatan Dengan Tingkatkan Imunitas, Kapolres Laksanakan Vaksin Influenz

Hukum

KPK RI Gelar Rakord Pencegahan Korupsi Bersama Forkopimda Mojokerto

Hukum

Jelang Natal Dan Tahun Baru  Kapolresta Mojokerto Gelar Operasi Yustisi Dan Pengecekan Pospam

Hukum

Kapolda Lantik 631 Bintara Remaja di SPN Polda Jatim

Hukum

Fenomena BBM, Kapolresta Mojokerto : Kita Tingkatkan Patroli Rutin dan Sosialisasi di SPBU

Hukum

Polres Mojokerto Gelar Upacara Farewell Parade, Sertijab Kapolres Mojokerto

Hukum

PKL Kota Mojokerto Pasang Bendera Merah Putih  Juang Hadapi Pandemi 
?>