Home / Hukum

Kamis, 6 Oktober 2022 - 06:14 WIB

Gelar Operasi Sikat Semeru 2022,Polres Mojokerto Amankan 30 Kasus

Foto. Gelar Operasi Sikat Semeru 2022,Polres Mojokerto Amankan 30 Kasus

Foto. Gelar Operasi Sikat Semeru 2022,Polres Mojokerto Amankan 30 Kasus

Foto. Gelar Operasi Sikat Semeru 2022,Polres Mojokerto Amankan 30 Kasus

Mojokerto – Dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2022 yang digelar selama 12 hari, mulai tanggal 19-30 September 2022, Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto berhasil mengungkap 30 kasus.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menjelaskan bahwa Operasi Sikat Semeru dilaksanakan dengan sasaran tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), premanisme,pencurian, dan kepemilikan senjata api (senpi).

READ  Menjelang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022, Polrestabes Surabaya Memprakarsai Ngopi Bareng Forkopimda Kota Surabaya

“Rinciannya curat 17 kasus, curas satu kasus, curanmor lima kasus, pencurian 4 kasus, premanisme 2 kasus, satu premanisme dan satu orang penyalahgunaan senjata api (senpi),” ucap AKBP Apip dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto. Kamis (6/10/2022).

READ  Gowes Harmonis Ramadhan, Polresta Mojokerto dan Dandim 0815 Sinergi Bagi Takjil

Dari 17 kasus pencurian tersebut yang paling menonjol di antaranya pencurian dengan pemberatan. Menurut AKBP Apip, mengatakan pelalu merupakan daftar pencarian orang (DPO), pelaku kejahatan lain dan pelaku kejahatan yang melakukan saat operasi sikat semeru 2022.

Dari beberapa pelaku ada yang residivis sebanyak 4 orang.
3 orang kasus curat (bobol rumah kost dan bobol rumah kosong/ditinggal pemiliknya) dengan sasaran uang HP dan barang berharga lainnya.

READ  Tingginya angka Kecelakaan, Wakapolres Himbau Anggota Polri dan ASN Polres Jombang

Pelaku curanmor dengan sasaran sepeda motor yang tinggal pemilik ke ladang.

Selain itu petugas juga mengamankan pelaku curat dengan modus merusak kunci mobil dengan kunci T dengan sasaran kendaraan yang di parkir saat salat Jumat.

Dari 30 tersangka polisi berhasil mengamankan alat 6 sepeda motor, pedang, dosbox HP, 1 Mobil Avanza, kotak amal, pedang dan senjata api.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Melaunching 29 Bus Tangguh Pariwisata

Hukum

Kapolresta Resmikan Kantin Baru Bripda Heru Yang Gugur Dalam Tugas .

Hukum

Jelang Lebaran, Polresta Mojokerto Tingkatkan Kring Malam Antisipasi Begal

Hukum

Syarat UKP, Personel Polresta Mojokerto Ujian Beladiri

Hukum

Polresta Mojokerto Gelar Rakord Ops Ketupat Semeru 2021 di Pemkot, ini Hasilnya

Hukum

Polres Mojokerto Revitalisasi Jalur Rawan Laka Jelang Operasi Ketupat 2023

Hukum

Polresta Mojokerto Komitmen Berantas Judi Online

Hukum

Ramadhan, Komunitas Media Pengadilan Kejaksaan Kota Mojokerto Renovasi Musollah
?>