Home / Kriminal

Selasa, 28 Februari 2023 - 09:54 WIB

Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Dua Pelaku Ditangkap

Foto. Pelaku Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Dua Pelaku Ditangkap

Jombang – Menindaklanjuti aduan masyarakat, Satreskrim Polres Jombang menggerebek tempat sabung ayam di Dusun Sumbersono Desa Bugasur Kedaleman Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang.

Penggerebekan sabung aya di area perkebunan itu dilakukan pada Minggu (26/2/2023) sore sekira pukul 16.30 Wib.

Meski para penjudi sempat kocar kacir saat mengetahui polisi datang, Namun dalam operasi penggerebekan itu, petugas berhasil menangkap dua orang yang ada di lokasi kejadian perkara.

Yakni pria berinisial Mar (51) warga Desa Bugasur Kedaleman Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang selaku Penyelenggara dan AS (46) warga Desa blimbing Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang sebagai penombok.

READ  Penggerebekan Threesome di Hotel Mojokerto, Tiga Orang Diamankan Tanpa Busana

Kasatreskrim Polres Jombang Aldo Febrianto, membenarkan penangkapan dua penjudi sabung ayam di Bugasur Kedaleman tersebut. Ia menyebut, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka / Terlapor melakukan Judi Sabung ayam dengan menggunakan taruhan uang tanpa ijin,” kata Aldo Selasa (28/2/2023).

Ia mengatakan dalam operasi tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 ekor ayam aduan, 2 buah kleber, 1 buah ember besar warna hitam.

READ  Seorang Pelaku Curanmor ditangkap di Jalan Sawah

Kemudian 4 buah bambu, 1 timba warna biru, 2 spon, 2 buah buku rekapan taruhan, 1 buah spindol warna merah, dan uang tunai Rp 550.000,- yang diduga digunakan sebagai taruhan.

AKP Aldo menjelaskan, pada awalnya anggota Resmob Polres Jombang mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Sumbersono Desa Bugasur Kedaleman Kecamatan Gudo sering dijadikan tempat permainan sabung ayam dengan taruhan uang tanpa ijin yang sangat meresahkan.

“Kemudian kami lakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Dan informasi itu benar yang selanjutnya dilakukan penggerebekan,” tandasnya.

READ  Polres Mojokerto Ungkap Kasus Ganja di Trawas, Seorang Pria Asal Malang Diamankan

Kasat Reskrim menambahkan, barang bukti telah diamankan di Polres Jombang, dan kedua orang tersangka dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka kami kenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengucapkan Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya perjudian di lingkungan sekitarnya itu.

“Tentunya kami berharap jika mengetahui hal serupa terkait perjudian dan gangguan kamtibmas lainnya, agar segera laporkan ke petugas Kepolisian terdekat agar langsung ditindaklanjuti,” ujar Kapolres Jombang.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polsek Dlanggu Berhasil Ungkap Peredaran Pil Double L 
Utama

Kriminal

3 Pengedar Narkoba di Jombang Diringkus, 34,57 Gram Sabu dan 20 Ribu Pil Koplo Disita

Kriminal

13 Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Semeru II 2025, Polres Mojokerto Tegas Berantas Kriminalitas

Kriminal

Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencabulan terhadap Remaja Perempuan

Kriminal

Satreskrim Polres Mojokerto Kota Bekuk Dua Residivis Curanmor Asal Bangkalan

Kriminal

Polres Jombang Bongkar Sindikat Miras Ilegal Antarprovinsi

Kriminal

Pencuri Mobil Dan Motor Di Dor Polisi Kaki Kanan Dan Kiri

Kriminal

Tengkulak Bawang Merah Pingsan Usai Diberi Minuman, Uang 40 Juta Lenyap
?>