Home / Pemerintah / Politik

Rabu, 8 Februari 2023 - 22:00 WIB

CV Sumber Artha Puri Mojokerto Berikan Upah Dibawah UMK, DPRD Turun Gunung.

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM– CV Sumber Artha Puri Mojokerto Berikan Upah Dibawah UMK, DPRD Turun Gunung. Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto sidak pengawasan terkait penerapan UMK dan BPJS Ketenagakerjaan di CV Sumber Artha Puri Mojokerto, Rabu (8/2/2023).

 

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Sopii mengatakan, kegiatan Sidak UMK dan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan di perusahaan CV Sumber Artha Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri, yang menerapkan upah rendah.

 

Setidaknya, kurang lebih 200 orang yang bekerja selama sekitar delapan jam di perusahaan pengolahan kardus atau karton tersebut.

 

Pihaknya mendesak, pemilik perusahaan supaya tidak menerapkan upah terlalu rendah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto.

READ  Pelantikan Resmi: 50 Anggota DPRD Terpilih Kabupaten Mojokerto Mulai Bertugas

 

“Masalah UMK dan BPJS Ketenagakerjaan, karena di sini UMK kelihatannya ini rendah sekali. Kami menginginkan jangan terlalu rendah, kalau itu dimungkinkan di atas UMP. Kalau di sini kan di bawah Rp 100 ribu per hari. Kasihan, tolong lah minimal diatas Rp 100 ribu satu hari, itu bisa untuk kesejahteraan karyawan,” tegas Sopii.

 

Sopii menerangkan, perusahaan juga diwajibkan untuk mengikutsertakan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan.Namun, kenyataannya di lapangan, sebagian besar karyawan di sini BPJS Ketenagakerjaan masih di luar Kabupaten Mojokerto.Apalagi, sesuai SK Bupati menyatakan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus sesuai tempat domisili penduduk di Kabupaten Mojokerto.

READ  KPU Kota Mojokerto Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

 

“Kebetulan ini tadi BPJS Ketenagakerjaan ikut di luar wilayah, tolong nanti BPJS-nya dipindah ke Kabupaten Mojokerto sesuai SK Bupati,” tegas Sopii.

 

Menurut Sopii, hasil sidak ditemukan besaran upah di perusahaan itu menerapkan sistem borongan yang masih tergolong rendah.Ia memahami perusahaan yang bersangkutan menerapkan sistem upah borongan, namun nominalnya jangan terlalu rendah.Diketahui, UMK Kabupaten Mojokerto saat ini adalah Rp 4.504.787,17.

 

“Upah di sini sistemnya borongan, meski tidak memenuhi UMK, harus yang layak minimal. Kalau dihitung per bulan masih di atas Rp 3 juta, kalau UMK kita sekarang kan di atas Rp 4 juta,” tandas Sopii.

READ  Hadiri HUT IBI ke 71, Bupati Ikfina Sebut Bidan Pekerjaan Paling Mulia

 

 

Lebih jauh dikatakannya, pihaknya akan terus berupaya mengawasi penerapan UMK untuk melindungi masyarakat agar mendapatkan hak-nya yang sesuai upah ketentuan daerah.

 

Namun, pihaknya juga mengapresiasi adanya pabrik ini dapat mengurangi pengangguran, namun diharapkan tetap penerapan upah yang layak.

 

Di sisi lain, Sopii juga menyoroti terkait perusahaan mikro ini dilihat dari omzet-nya yang seharusnya naik.

 

“Hasil kesepakatan pabrik sanggup mengusahakan UMK dan BPJS Ketenagakerjaan, jika tidak dipenuhi, kami akan panggil yang bersangkutan. Kami dari Komisi IV menyarankan jangan sampai ada masalah yang berujung penutupan,” tutup Sopii. (Syim/ADV)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

PEMBINAAN ROHANI WBP NASRANI DI LAPAS MOJOKERTO, WUJUDKAN WBP YANG LEBIH BAIK DAN BERMAKNA

Politik

DPD Partai Nasdem Kota Mojokerto Gelar Konsolidasi dan Pelantikan Struktural untuk Pemilu 2024

Jatim

Buktikan tintamu! Pilih pemimpin yang peduli, cerdas, dan berkomitmen untuk Jatim lebih baik. Rabu, 27 November 2024

Politik

Barracuda Indonesia Hadi Purwanto, Kupas Dana BK Desa Rp 71,6 M Tahun 2O22

Pemerintah

Pemerintah Kabupaten Mojokerto Gelar Musrenbang RPJMD 2025-2029, Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan dan Kesejahteraan Masyarakat

Pemerintah

Di Bawah Komando Yayuk Sugiat, PKK Bergerak Mewujudkan Keluarga Sejahtera Untuk Jombang Lebih Baik**

Politik

Ning Ita-Sandi Resmi Daftar di KPU Kota Mojokerto, Usung Misi Pembangunan Berkelanjutan Didukung 16 Parpol

Politik

Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto Pengambilan Keputusan atas P-APBD TA 2022
?>