Home / MOJOKERTO

Senin, 16 Oktober 2023 - 22:43 WIB

MK Kabulkan Gugatan Usia Capres Dan Cawapres, Warga 9 Kecamatan di Mojokerto Lakukan Doa Bersama

Utama

Foto. MK Kabulkan Gugatan Usia Capres Dan Cawapres, Warga 9 Kecamatan di Mojokerto Lakukan Doa Bersama

Mojokerto.Indexberita.com Sejumlah warga di Kabupaten Mojokerto melakukan sujud syukur lantaran sebagian gugatan batas usia cawapres, dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 16 Oktober 2023.

Saat Hakim membacakan poin-poin putusan, sejumlah warga yang menyaksikan televisi langsung sorak dan melakukan sujud syukur atas putusan hakim yaitu syarat capres cawapres salah satunya pernah menjabat sebagai kepala daerah baik di tingkat Kota Kabupaten dan Provinsi.

READ  Ratusan Warga Binaan Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2025*

Seperti yang dilakukan warga masyarakat Desa Kwatu, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto. Mereka melakukan sujud syukur setelah mendengar putusan yang dibacakan Hakim MK.

Sujud syukur itu dilakukan di rumah Heri Wijayanto sebagai bentuk ungkapan kegembiraan terdapat perwakilan pemuda milineal dalam Pilpres 2024.

Dengan putusan hakim Mahkamah Konstitusi terkait poin pernah menjabat sebagai kepala daerah tersebut memberi ruang kepada calon pemimpin muda, sehingga sosok Gibran Rakabuming Raka bisa untuk mencalonkan diri sebagai Cawapres.

READ  Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Manyarsari Gelar Sedekah Bumi Meriah Dihadiri Wabup Mojokerto

“Hari ini kita menyaksikan siaran langsung sidang MK, dan Alhamdulillah salah satu poin dikabulkan yaitu pernah menjabat kepala daerah,” kata Heri dirumahnya.

Hal serupa juga dilakukan oleh warga Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Mojokerto. Sejumlah juga menyaksikan siaran langsung sidang putusan MK terkait gugatan batas usia capres cawapres di kediaman salah satu warga bernama Yayuk.

“Kami bersama warga bersyukur atas salah satu putusan MK yang mencantumkan syarat menjadi capres cawapres pernah menjadi kepala daerah,” ungkap Yayuk.

READ  Eksekusi Aset PT Lentera Lestari Buana Raya, Lahan 3,5 Hektare di Jatirejo Mojokerto Kosongkan

Sujud syukur dan doa bersama atas putusan MK ini dilakukan warga di 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto. Diantaranya, Kecamatan Pungging, Mojosari, Ngoro, Bangsal, Trowulan, Mojoanyar, Pacet, Kutorejo, Trawas dan Sooko.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang putusan uji materi terkait batas usia capres cawapres. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2007 Atau UU Pemilu Syarat Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah.

Meski sudah dikabulkan, namun ada empat orang Hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda,(Dissenting Opinion) terrkait putusan perkara 90/PUU-XXI/2023.

Share :

Baca Juga

MOJOKERTO

Perhutani Bersama Perum Jasa Tirta I Mojokerto Lakukan Uji Lab Kualitas Air

MOJOKERTO

Senantiasa Meningkatkan Pelayanan Publik, Pemkot Mojokerto Kembali Peroleh Apresiasi dari Kemenpan RI

MOJOKERTO

Team Setoring Majapahit Bagikan 400 Takjil untuk Pengguna Jalan di Trowulan

MOJOKERTO

Tim Puslitbang Polri Sambangi Kabupaten Mojokerto Teliti Kejahatan Digital

MOJOKERTO

Polres Mojokerto Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026, Siap Amankan Mudik dan Idul Fitri 1447 H*

MOJOKERTO

Saiful Bakri Lawan Putusan Eksekusi yang Dinilai Janggal di PN Mojokerto

Jatim

HJ. SETIA PUDJI LESTARI,S.E.,M.SI Caleg DPRD Kabupaten Mojokerto Dapil III – Puri – Sooko – Trowulan. 

MOJOKERTO

Satpol PP Kota Mojokerto dan Bea Cukai Sidak Rokok Ilegal, Empat Toko Jadi Sasaran
?>