Home / Uncategorized

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 15:00 WIB

Dua Orang Pelaku Perampasan di Hutan Jabung Berhasil Diringkus Polisi

Utama

Foto. Dua Orang Pelaku Perampasan di Hutan Jabung Berhasil Diringkus Polisi

MOJOKERTO , IB Peristiwa perampasan yang terjadi pada 22 Oktober 2023 sekira jam 13.30 Wib di kawasan hutan Desa Jabung Kecamatan Jatirejo akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Mojokerto.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Mojokerto Ipda Abdul Wahib saat dikonfirmasi. Dijelaskannya bahwa Santi (20) warga Dusun Kletek RT012 RW007 Desa Baureno Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto yang menjadi korban perampasan handphone dan 1 unit sepeda motor Beat.

“Keberhasilan Satreskrim Polres Mojokerto dapat meringkus para pelaku yang diketahui bernama Samsul Arifin Bin Sunaryo (22) warga Dusun Kletek RT007 RW006 Desa Baureno Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto dan Abdul Bari Mahfudh Bin Suroso (30) warga Dusun Prasung Tani, RT004 RW002, Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan informasi dari para saksi dan warga sekitar,” ujarnya.

READ  SMAN 1 Sooko Mojokerto Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) 2023

Lebih lanjut Ipda Abdul menyampaikan bahwa korban baru mengenal pelaku 2 minggu lewat chat WhatsApp. Dari perbincangan melalui chat tersebut, akhirnya mereka sepakat ketemuan di Desa Dinoyo yang kemudian berlanjut ke kawasan Wonosalam untuk membeli durian.

READ  Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-111 di Korem 082/CPYJ dengan Irup Kasrem

“Belum sampai di Wonosalam, korban diajak masuk ke kawasan hutan Lebak Jabung (TKP). Dari belakang ternyata diikuti satu orang lagi, yaitu teman pelaku juga. Setelah berhenti, pelaku bermaksud meminjam sepeda motor milik korban namun korban tidak memperbolehkan. Pelaku pun akhirnya merampas kunci kontak dan handphone korban dibantu temannya. Saat korban mempertahankan barang miliknya, salah satu pelaku memukul korban dan mengenai bagian muka hingga lebam. Kedua pelaku berhasil mengambil sepeda motor dan handphone milik korban,” tandas Ipda Abdul.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatirejo yang diteruskan ke Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Mojokerto. Hasil penyelidikan, Tim Jatanras Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan dua pelaku di tempat berbeda yaitu ditempat kost Seduri Mojosari dan di Jalan Raya Airlangga Mojosari, terang Kasi Humas Polres Mojokerto.

READ  Digitalisasi Rekam Jejak Siswa, Dinas P dan K Kota Mojokerto Punya SI RAJA CERIA

Dari hasil penangkapan, didapat barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki Satria, 1 buah helm warna hitam dan 1 buah jaket jeans. Sedangkan untuk mempertanggungnawabkan perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, pungkas Ipda Abdul Wahib.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bupati Gus Muhdlor Bersama Warga Sidoarjo Deklarasi Pemilu Damai Pemilih Pemula 2024

Uncategorized

Aston INN Jemursari Hadirkan Sensasi Menu Makan Bersama Berempat

KESEHATAN

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Bupati Ikfina Resmikan Gedung Instalasi Dialisis RS. Sido Waras

JOMBANG

Kabupaten Jombang Kembali Raih Trophy Adipura 2023 untuk Kategori Kota Sedang

Uncategorized

Angka Kesembuhan Meningkat, Cak Rizal Lepas Penyintas Covid-19 Kota Mojokerto

Uncategorized

Satlantas Polresta Mojokerto Gelar Dialog Forum Soal Pelanggaran

Uncategorized

KEPALA DESA BICAK TROWULAN  YUNITA DWI RATNASARI MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1442 H

MOJOKERTO

Perhutani Mojokerto Bersama CDK Bojonegoro Gelar Evaluasi RTT
?>