Foto. Dua Orang Pelaku Perampasan di Hutan Jabung Berhasil Diringkus Polisi
MOJOKERTO , IB Peristiwa perampasan yang terjadi pada 22 Oktober 2023 sekira jam 13.30 Wib di kawasan hutan Desa Jabung Kecamatan Jatirejo akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Mojokerto.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Mojokerto Ipda Abdul Wahib saat dikonfirmasi. Dijelaskannya bahwa Santi (20) warga Dusun Kletek RT012 RW007 Desa Baureno Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto yang menjadi korban perampasan handphone dan 1 unit sepeda motor Beat.
“Keberhasilan Satreskrim Polres Mojokerto dapat meringkus para pelaku yang diketahui bernama Samsul Arifin Bin Sunaryo (22) warga Dusun Kletek RT007 RW006 Desa Baureno Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto dan Abdul Bari Mahfudh Bin Suroso (30) warga Dusun Prasung Tani, RT004 RW002, Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan informasi dari para saksi dan warga sekitar,” ujarnya.
Lebih lanjut Ipda Abdul menyampaikan bahwa korban baru mengenal pelaku 2 minggu lewat chat WhatsApp. Dari perbincangan melalui chat tersebut, akhirnya mereka sepakat ketemuan di Desa Dinoyo yang kemudian berlanjut ke kawasan Wonosalam untuk membeli durian.
“Belum sampai di Wonosalam, korban diajak masuk ke kawasan hutan Lebak Jabung (TKP). Dari belakang ternyata diikuti satu orang lagi, yaitu teman pelaku juga. Setelah berhenti, pelaku bermaksud meminjam sepeda motor milik korban namun korban tidak memperbolehkan. Pelaku pun akhirnya merampas kunci kontak dan handphone korban dibantu temannya. Saat korban mempertahankan barang miliknya, salah satu pelaku memukul korban dan mengenai bagian muka hingga lebam. Kedua pelaku berhasil mengambil sepeda motor dan handphone milik korban,” tandas Ipda Abdul.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatirejo yang diteruskan ke Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Mojokerto. Hasil penyelidikan, Tim Jatanras Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan dua pelaku di tempat berbeda yaitu ditempat kost Seduri Mojosari dan di Jalan Raya Airlangga Mojosari, terang Kasi Humas Polres Mojokerto.
Dari hasil penangkapan, didapat barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki Satria, 1 buah helm warna hitam dan 1 buah jaket jeans. Sedangkan untuk mempertanggungnawabkan perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, pungkas Ipda Abdul Wahib.