Home / Uncategorized

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 15:00 WIB

Dua Orang Pelaku Perampasan di Hutan Jabung Berhasil Diringkus Polisi

Utama

Foto. Dua Orang Pelaku Perampasan di Hutan Jabung Berhasil Diringkus Polisi

MOJOKERTO , IB Peristiwa perampasan yang terjadi pada 22 Oktober 2023 sekira jam 13.30 Wib di kawasan hutan Desa Jabung Kecamatan Jatirejo akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Mojokerto.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Mojokerto Ipda Abdul Wahib saat dikonfirmasi. Dijelaskannya bahwa Santi (20) warga Dusun Kletek RT012 RW007 Desa Baureno Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto yang menjadi korban perampasan handphone dan 1 unit sepeda motor Beat.

“Keberhasilan Satreskrim Polres Mojokerto dapat meringkus para pelaku yang diketahui bernama Samsul Arifin Bin Sunaryo (22) warga Dusun Kletek RT007 RW006 Desa Baureno Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto dan Abdul Bari Mahfudh Bin Suroso (30) warga Dusun Prasung Tani, RT004 RW002, Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan informasi dari para saksi dan warga sekitar,” ujarnya.

READ  Vaksinasi Covid-19 Serentak Se-Kabupaten Dalam Rangka HUT RI Ke-76, Dandim 0811 Tuban Terjun Langsung Tinjau Ke Lapangan

Lebih lanjut Ipda Abdul menyampaikan bahwa korban baru mengenal pelaku 2 minggu lewat chat WhatsApp. Dari perbincangan melalui chat tersebut, akhirnya mereka sepakat ketemuan di Desa Dinoyo yang kemudian berlanjut ke kawasan Wonosalam untuk membeli durian.

READ  Kodim 0815 Mojokerto Kerahkan Personel Dukung Operasi Ketupat Semeru 2019

“Belum sampai di Wonosalam, korban diajak masuk ke kawasan hutan Lebak Jabung (TKP). Dari belakang ternyata diikuti satu orang lagi, yaitu teman pelaku juga. Setelah berhenti, pelaku bermaksud meminjam sepeda motor milik korban namun korban tidak memperbolehkan. Pelaku pun akhirnya merampas kunci kontak dan handphone korban dibantu temannya. Saat korban mempertahankan barang miliknya, salah satu pelaku memukul korban dan mengenai bagian muka hingga lebam. Kedua pelaku berhasil mengambil sepeda motor dan handphone milik korban,” tandas Ipda Abdul.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatirejo yang diteruskan ke Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Mojokerto. Hasil penyelidikan, Tim Jatanras Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan dua pelaku di tempat berbeda yaitu ditempat kost Seduri Mojosari dan di Jalan Raya Airlangga Mojosari, terang Kasi Humas Polres Mojokerto.

READ  Momen Yang Sangat Bagus,Pengukuhan DPC Partai Gerindra Di Makam Raja Hayam Wuruk Sitinggil

Dari hasil penangkapan, didapat barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki Satria, 1 buah helm warna hitam dan 1 buah jaket jeans. Sedangkan untuk mempertanggungnawabkan perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, pungkas Ipda Abdul Wahib.

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Tingkatkan Iman dan Taqwa, Polisi Nyantri ke Pondok Pesantren

Uncategorized

Safari Ramadhan, Dandim 0815/Mojokerto Ingatkan Prokes Covid-19

Uncategorized

Selamatkan Rakyat dari Covid-19, Kapolri Minta Jajaran Terus Edukasi Soal Larangan Mudik

Uncategorized

Gowes Night Riding Sambil Berbagi Di Bulan Ramadhan

Uncategorized

Lama Belum Mendapat Momongan, Warga Mojokerto Rela Mengantri Buah Kurma Al Mubarok

Uncategorized

Gus Barra Santai Apa Yang Ada Di Youtube ,Tak Ingin Melihatnya

Uncategorized

RSU Dian Husada Mojokerto Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2021

MOJOKERTO

Momentum HAN 2024, Perhutani Mojokerto Bantu Meja Kursi TK Tunas Rimba
?>