Home / Kepolisian / Kriminal

Selasa, 31 Oktober 2023 - 11:54 WIB

Polresta Mojokerto Amankan 6 Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM— Menjadi tugas pokok Anggota Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, Polresta Mojokerto berhasil amankan 6 orang pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap anggota perguruan silat. Selasa (31/10/2023)

 

Hal ini disampaikan Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria S.H., S.I.K., M.T, melalui Wakapolres KOMPOL Supriyono, S.Sos., M.H, dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto. “Kejadian terjadi di Hari Senin (30/10/23) dini hari tepatnya di Jalan Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto” Ungkapnya

READ  Dapat bahan pangan harga terjangkau, Kapolres Mojokerto kota dukung program Gerakan pangan Murah

 

Terjadi setelah adanya aksi demo di Mojosari, Lanjut Wakapolres, pengeroyokan dilakukan oleh 6 tersangka dengan 4 diantaranya yang masih pelajar, serta 2 orang dewasa, “kami amankan bersama barang bukti, pelaku MH(20), WL(25), serta 4 diantaranya yang masih pelajar yakni FR(17), AJ(15), AB(17), YN(16)” Tandasnya

READ  Tiga Santri Ponpes Amanatul Ummah Mojokerto Hilang Terseret Ombak di Pantai Balekambang Malang

 

Gercep (Gerak Cepat) dengan adanya laporan dari korban, tak perlu waktu lama bagi Tan Satrisna, Tim Penyidik Satreskrim Polresta Mojokerto untuk mengungkap keberadaan pelaku, “satu jam kemudian tim penyidik dari satreskrim berhasil mengungkap keberadaan pelaku sekaligus melakukan penangkapan terhadap 6 pelaku di tempat yang sama Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto” Imbuh KOMPOL Supriyono

 

Diamankan bersama keenam pelaku, Tan Satrisna berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni 4 buah sepeda motor, 14 buah pecahan batu, 1 sandal jepit, 3 unit Handphone, 3 buah hoodie, 1 buah jaket, dan topi serta alat Pemukul seperti palu yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

READ  Anggota Polsek Trowulan Laksanakan Giat KRYD di Simpang 4 Ngelinguk, Mojokerto

 

“Oleh karnanya, para pelaku terjerat Pasal 170 KUHP dan tau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan” Tegas KOMPOL Supriyanto. (IB)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Pelaku Gangster Sidoarjo Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Kepolisian

Polsek Trowulan Pastikan Kirab Budaya di Desa Bejijong Berjalan Aman dan Kondusif

Kepolisian

Jaga Stamina Anggota Jelang Pemilu 2024, Kapolres Mojokerto Bagikan puding Tambahan. 

Kepolisian

Sinergi Polsek Dlanggu dan Tokoh Budaya dalam Giat Jumat Curhat

Kepolisian

Menjelang Akhir Tahun 2025 Petugas Lapas Mojokerto Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu oleh Pengunjung Perempuan Saat Jam Kunjungan
Utama

Kepolisian

Live Report : Apresiasi Pemudik Kepada Polisi di Exit Toll

Kepolisian

Polsek Trowulan Sita 3/4 Botol Arak dalam Operasi Miras di Desa Domas

Kepolisian

Anggota Polsek Trowulan Gelar Doa Bersama Anak Yatim di Masjid Asyra Ramadhani
?>