Home / Kepolisian

Rabu, 8 November 2023 - 20:02 WIB

Satreskrim Polres Mojokerto Bekuk Residivis Curanmor di 4 TKP

Satreskrim Polres Mojokerto Bekuk Residivis Curanmor di 4 TKP

Satreskrim Polres Mojokerto Bekuk Residivis Curanmor di 4 TKP

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Kerja keras Satreskrim Polres Mojokerto dalam menegakkan keamanan patut diapresiasi.

Pencurian Kendaraan Bermotor di 4 TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) yakni 2 titik diwilayah Kutorejo, 1 titik diwilayah Gondang dan 1 titik di Jatirejo.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali, SH, dalam rilisnya Rabu (8/11/2023), menjelaskan tepatnya di Desa Bakalan Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Nama korban Siswanto (43) telah kehilangan mobil Truknya, ketika itu diparkir dihalaman rumah.

READ  Cooling System Jelang Pilkada 2024, Polsek Prajuritkulon Gelar Do'a Bersama

Dengan gerak cepat Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap 4 pelakunya, 2 berhasil diamankan dan yang 2 masih DPO.

Pelaku yang sudah diamankan yaitu Khoirul Anam (24) asal desa Sapulante, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan, dan pelaku yang ke dua adalah Imron (25) dengan alamat desa yang sama.

READ  Do'a Bersama dan Bhakti Sosial Ojol dan Polres Mojokerto wujud Solidaritas Almarhum Affan

” Kedua pelaku ini resedivis dan spisialis Curanmor,” terang Imam Mujali.

Ketika 4 pelaku ini beraksi mempunyai peran masing- masing, awalnya dengan memanjat dan merusak kunci pagar, selanjutnya masuk halaman rumah, lalu membawa mobil Truk No pol S 8225 UP dengan menggunakan kunci letter T ( kunci palsu ).

Tiga pelaku bertugas mengawasi situasi diluar pagar, dan satu pelaku bernama Abdulloh ( DPO) bertugas merusak pintu mobil, pelaku bernama Imron (DPO) punya peran merusak kunci kontak,” terangnya.

READ  Perkuat Kamtibmas, Kapolres Jombang Sowan Kiai Pondok Pesantren

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 Hem lengan pendek, 1 jaket warna hitam, dan 1 buah Hoodie warna hitam merk shikat miring.

Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Red : Syim

Share :

Baca Juga

Utamq

Kepolisian

Polda Jatim Salurkan Bansos Sembako Bagi Kaum Dhuafa dan Anak Yatim Piatu

Kepolisian

Polsek Trowulan Atur Lalu Lintas di Simpang Tiga Lengkong

Kepolisian

HUT Korpri, PLT Bupati Subandi Sampaikan Pesan Presiden untuk ASN di Sidoarjo

Kepolisian

Polres Mojokerto Optimalkan Lahan Tidur di Mojosari untuk Tanam Jagung Mendukung Program Ketahanan Pangan

Kepolisian

Santunan ASABRI dan Tali Kasih Bank BJB untuk Anggota Polres Mojokerto yang Gugur dalam Tugas

Kepolisian

Hari Ini Polres Mojokerto laksanakan Sertijab Kasat Reskrim

Kepolisian

Jaga Kondusifitas di Bulan Ramadhan, Polres Mojokerto Amankan 82 Motor Hendak Dipakai Balap Liar

Kepolisian

Pos Pelayanan Pacet Usung Konsep Humanis Bertema Animasi Robocar Poli
?>