Home / Kepolisian

Rabu, 8 November 2023 - 20:02 WIB

Satreskrim Polres Mojokerto Bekuk Residivis Curanmor di 4 TKP

Satreskrim Polres Mojokerto Bekuk Residivis Curanmor di 4 TKP

Satreskrim Polres Mojokerto Bekuk Residivis Curanmor di 4 TKP

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Kerja keras Satreskrim Polres Mojokerto dalam menegakkan keamanan patut diapresiasi.

Pencurian Kendaraan Bermotor di 4 TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) yakni 2 titik diwilayah Kutorejo, 1 titik diwilayah Gondang dan 1 titik di Jatirejo.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali, SH, dalam rilisnya Rabu (8/11/2023), menjelaskan tepatnya di Desa Bakalan Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Nama korban Siswanto (43) telah kehilangan mobil Truknya, ketika itu diparkir dihalaman rumah.

READ  Masjid Asyra Ramadhani di Polsek Trowulan Sediakan Nasi Gratis Usai Sholat Jumat

Dengan gerak cepat Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap 4 pelakunya, 2 berhasil diamankan dan yang 2 masih DPO.

Pelaku yang sudah diamankan yaitu Khoirul Anam (24) asal desa Sapulante, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan, dan pelaku yang ke dua adalah Imron (25) dengan alamat desa yang sama.

READ  Polsek Dlanggu Gelar Jumat Curhat Bersama Petani Desa Sumbersono untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

” Kedua pelaku ini resedivis dan spisialis Curanmor,” terang Imam Mujali.

Ketika 4 pelaku ini beraksi mempunyai peran masing- masing, awalnya dengan memanjat dan merusak kunci pagar, selanjutnya masuk halaman rumah, lalu membawa mobil Truk No pol S 8225 UP dengan menggunakan kunci letter T ( kunci palsu ).

Tiga pelaku bertugas mengawasi situasi diluar pagar, dan satu pelaku bernama Abdulloh ( DPO) bertugas merusak pintu mobil, pelaku bernama Imron (DPO) punya peran merusak kunci kontak,” terangnya.

READ  Patroli Siang, Polsek Jatirejo Atur Lalin dan Bantu Warga Tebang Pohon Rawan Tumbang

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 Hem lengan pendek, 1 jaket warna hitam, dan 1 buah Hoodie warna hitam merk shikat miring.

Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Red : Syim

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Perkuat Iman dan Takwa Personil, Polresta Mojokerto Rutin Gelar Kultum Sholat Dhuhur

Kepolisian

Utama

Kepolisian

Tradisi Pedang Pora Iringi Pisah Sambut Kapolres Jombang

Kepolisian

Waspadai Radikalisme Sejak Dini, Polisi Mojokerto Edukasi Santriwati di Pesantren

Kepolisian

Tingkatkan Iman dan Taqwa, Polisi Nyantri ke Pondok Pesantren

Kepolisian

Menjelang Akhir Tahun 2025 Petugas Lapas Mojokerto Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu oleh Pengunjung Perempuan Saat Jam Kunjungan

Kepolisian

Imbas Balap Liar di Pacing, Polsek Dlanggu Amankan 19 Motor, Mayoritas Pelajar di Bawah Umur

Kepolisian

Polsek Trowulan Gelar Patroli Cooling System Jelang Pilkada
?>