Home / Hukum

Kamis, 9 November 2023 - 15:43 WIB

Janji Dinikahi, Siswi SMP di Jombang Disetubuhi Pria yang Baru Dikenalnya

Utama

Foto. Tersangka

Jombang . IB Seorang siswi SMP, 2 kali disetubuhi pria yang baru dikenalnya melalui Media Sosial. Pelaku merayu korban dengan berjanji akan menikahinya supaya bisa melancarkan aksi bejatnya.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan, gadis berusia 14 tahun itu awalnya berkenalan dengan pelaku, RA (19), di media sosial. Hubungan keduanya hanya terjalin melalui komunikasi WhatsApp (WA).

Hingga pada Jumat (18/08/2023), pelaku meminta korban main ke rumahnya di Kecamatan Kabuh. Di rumahnya tersebut, pelaku merayu korban untuk menjadi pacarnya dan meminta korban melakukan hubungan badan.

READ  Selama 10 Hari ,Polres Mojokerto Bekuk 13 Tersangka Pengedar Narkoba

“Korban disetubuhi oleh pelaku di kamarnya,” ungkapnya, Kamis (09/11/2023).

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali menyetubuhi korban tiga hari berikutnya atau pada Senin (21/08/2023). Ia merayu korban dengan berjanji akan menikahinya supaya bisa melancarkan aksi bejatnya. Perbuatan bejat itu juga dilakukan di kamar tidur pelaku.

“Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan bujuk rayu bahwa pelaku memberikan janji kepada korban untuk dinikahi jika terjadi apa-apa,” kata Sukaca.

READ  Demi Keamanan Dan Keselamatan Personil Polresta Mojokerto Gelar Sispam Mako

Perbuatan bejat pelaku akhirnya diketahui oleh orang tua korban. Hingga akhirnya, perbuatan bejat RA itu dilaporkan orang tua korban ke Polres Jombang. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung meringkus pelaku di kediamannya pada Rabu (08/11/2023).

Saat ini pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku kita jerat Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” ujarnya.

READ  Apel Jam Pimpinan, Kapolresta Mojokerto Beri Ucapan Lebaran

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengimbau agar masyarakat bisa terus mengawasi putra-putrinya supaya terhindar dari tindak pidana kejahatan. Terlebih lagi terhadap pergaulan anak-anak muda saat ini.

“Warga Jombang yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081-323-332-022,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Hukum

KH. Sofwan Thoriq Mendapatkan Kunjungan Dari Kapolresta Mojokerto

Hukum

Kapolresta Mojokerto Pimpin Sertijab Kasat Lantas Yang Baru.

Hukum

Cegah Covid-19, Polresta Mojokerto Tingkatkan Operasi Aman Nusa

Hukum

Raih Peringkat 1 IKPA, Kapolres : Penghargaan ini Hasil Kerja Keras Anggota Polresta Mojokerto

Hukum

Patroli Perbankan, Upaya Sat Samapta Polresta Mojokerto Cegah Gangguan Kamtibmas Di Bulan Ramadhan

Hukum

Ayo Buruan Daftar Polisi, Masih ada Kesempatan

Hukum

Polresta Mojokerto Gelar Vaksinasi di Rutan, Puluhan Tahanan Divaksin Booster
Polresta Mojokerto Raih Predikat BAIK Sebagai Instansi Penyelenggara Pelayanan Publik 2019 Dari Kemenpan RB

Hukum

Polresta Mojokerto Raih Predikat BAIK Sebagai Instansi Penyelenggara Pelayanan Publik 2019 Dari Kemenpan RB
?>