Home / Jatim / MOJOKERTO

Sabtu, 20 Januari 2024 - 18:50 WIB

Dilarang !!! Wujudkan Kota Mojokerto Zero Knalpot Brong

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM — Demi mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, serta menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan Knalpot Brong, Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Sudirman, S.H melaksanakan sosialisasi serta menyampaikan himbauan tentang larangan penggunaan Knalpot Brong, Sabtu (20/01/24)

 

Pada kesempatan tersebut Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Sudirman menyampaikan kepada masyarakat Mojokerto ataupun pemilik bengkel yang berada di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota bahwa saat ini Pihak Kepolisian Resor Mojokerto Kota sedang melakukan sosialisasi dan himbauan tentang larangan penggunaan Knalpot brong.

READ  Pelayanan Publik Polda Jatim Ramah Kaum Disabilitas

 

“Saat ini sudah banyak laporan masyarakat merasa terganggu dengan adanya sepeda motor yang menggunakan Knalpot brong” Ucap Dirman

 

Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sehingga tidak terganggu dengan kebisingan suara knalpot brong, terlebih di malam hari, Kami dari Satlantas Polres Mojokerto Kota akan melakukan tindakan tegas terhadap sepeda motor yang menggunakan Knalpot Brong. Tambahnya

 

“Kami menghimbauan kepada masyarakat untuk menaati rambu-rambu dan ketentuan aturan lalu lintas yang ada, berkendara yang aman, tertib, dan tidak menggunakan knalpot brong untuk mewujudkan kota mojokerto Zero knalpot Brong,” Ucapnya

READ  Enam Polres Jajaran Polda Jatim Terima Predikat Pelayanan Prima Dari Menpan RB

 

“Knalpot brong dilarang karena dapat mengganggu akibat kebisingan suara, dan bisa memicu perkelahian antar kelompok. Jadi berdasarkan hal tersebut kita bekerjasama dengan instansi terkait seperti TNI, Dishub, untuk bersama-sama menangani atau penertiban knalpot brong,” Tegasnya

 

“Penertiban penggunaan knalpot brong diatur dalam UU LLAJ 22/2009 pasal 285. Adapun sanksi bagi pelanggar, yakni berupa tilang dan denda serta dilakukan penyitaan terhadap pelanggar” Jelasnya

READ  Pelantikan Dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Periode 2024-2029 di Gedung Baru Dewan

 

Sementara itu Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K M.H berpesan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kota Mojokerto tetap kondusif.

 

“Saya himbau kepada masyarakat, mari kita sama-sama menjaga kondusifitas di Kota Mojokerto karena aman itu mahal, aman itu perlu kita ciptakan, dan aman itu tanggung jawab kita bersama,” Tambahnya

 

“Polres Mojokerto Kota terus berupaya memberikan penyuluhan dan himbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong demi terwujudnya Kota Mojokerto aman damai dan kondusif” Pungkasnya.(IB)

Share :

Baca Juga

Jatim

ACT Surabaya Luncurkan Food Careline Services, Layanan Pangan Gratis di tengah Pandemi

MOJOKERTO

Tim Puslitbang Polri Sambangi Kabupaten Mojokerto Teliti Kejahatan Digital

MOJOKERTO

Patroli Sambang Polsek Trowulan dalam Rangka Menjaga Kamtibmas Jelang PHBN

MOJOKERTO

Jumlah Pengangguran Menurun, TPT Kota Mojokerto Mencapai 3,76 Persen

Jatim

Kapolresta Mojokerto Menjadi Narasumber Radikalisme di Aula Kantor PCNU

Jatim

Forkopimda Kabupaten Mojokerto Ikuti Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 Secara Virtual
Utama

MOJOKERTO

Mencoba Ikut Balap Liar, Remaja Masih Duduk Di Bangku SMP Alami Laka

MOJOKERTO

Hari Kedua Pemakaman Korban Laka Air di Pacitan, Tangis Haru Warnai Pondok Pesantren Riyadlul Qur’an Mojokerto
?>