Home / Jatim / MOJOKERTO

Sabtu, 20 Januari 2024 - 18:50 WIB

Dilarang !!! Wujudkan Kota Mojokerto Zero Knalpot Brong

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM — Demi mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, serta menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan Knalpot Brong, Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Sudirman, S.H melaksanakan sosialisasi serta menyampaikan himbauan tentang larangan penggunaan Knalpot Brong, Sabtu (20/01/24)

 

Pada kesempatan tersebut Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Sudirman menyampaikan kepada masyarakat Mojokerto ataupun pemilik bengkel yang berada di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota bahwa saat ini Pihak Kepolisian Resor Mojokerto Kota sedang melakukan sosialisasi dan himbauan tentang larangan penggunaan Knalpot brong.

READ  Jelang HUT Korem Ke- 71, Kodim Bojonegoro Bersih-Bersih Lingkungan TMP Kusuma Bangsa

 

“Saat ini sudah banyak laporan masyarakat merasa terganggu dengan adanya sepeda motor yang menggunakan Knalpot brong” Ucap Dirman

 

Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sehingga tidak terganggu dengan kebisingan suara knalpot brong, terlebih di malam hari, Kami dari Satlantas Polres Mojokerto Kota akan melakukan tindakan tegas terhadap sepeda motor yang menggunakan Knalpot Brong. Tambahnya

 

“Kami menghimbauan kepada masyarakat untuk menaati rambu-rambu dan ketentuan aturan lalu lintas yang ada, berkendara yang aman, tertib, dan tidak menggunakan knalpot brong untuk mewujudkan kota mojokerto Zero knalpot Brong,” Ucapnya

READ  Forkopimda Dampingi Menkopolhukam RI Silaturahmi Dengan Tokoh Lintas Agama Di Jatim

 

“Knalpot brong dilarang karena dapat mengganggu akibat kebisingan suara, dan bisa memicu perkelahian antar kelompok. Jadi berdasarkan hal tersebut kita bekerjasama dengan instansi terkait seperti TNI, Dishub, untuk bersama-sama menangani atau penertiban knalpot brong,” Tegasnya

 

“Penertiban penggunaan knalpot brong diatur dalam UU LLAJ 22/2009 pasal 285. Adapun sanksi bagi pelanggar, yakni berupa tilang dan denda serta dilakukan penyitaan terhadap pelanggar” Jelasnya

READ  SAMBUT RAMADAN, MEGENGAN BARENG HABIB HUSEIN JA'FAR DAN NING ITA

 

Sementara itu Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K M.H berpesan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kota Mojokerto tetap kondusif.

 

“Saya himbau kepada masyarakat, mari kita sama-sama menjaga kondusifitas di Kota Mojokerto karena aman itu mahal, aman itu perlu kita ciptakan, dan aman itu tanggung jawab kita bersama,” Tambahnya

 

“Polres Mojokerto Kota terus berupaya memberikan penyuluhan dan himbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong demi terwujudnya Kota Mojokerto aman damai dan kondusif” Pungkasnya.(IB)

Share :

Baca Juga

MOJOKERTO

MK Kabulkan Gugatan Usia Capres Dan Cawapres, Warga 9 Kecamatan di Mojokerto Lakukan Doa Bersama

MOJOKERTO

Wali Kota Mojokerto, Tegaskan Komitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik

Jatim

Forkopimda Bangkalan dan Ditlantas Polda Jatim Lakukan Pemeriksaan di Terminal

MOJOKERTO

Cukup Rp15 Juta, Hafiz dan Kepala TPQ Bisa Berangkat Umrah Bersama AN Namiroh
Utama

MOJOKERTO

Mencoba Ikut Balap Liar, Remaja Masih Duduk Di Bangku SMP Alami Laka

Jatim

JMSI Jatim Hadiri Rangkaian HUT ke 6 JMSI Bahas Isu Strategis Media

MOJOKERTO

Semarak HUT ke 53 KORPRI, Pemkot Mojokerto Akan Gelar Sejumlah Kegiatan
Kasrem 082/CPYJ letkol Arm beni Sutrisno Sos Dampingi Aster Kasdam V/ Brawijaya pada syukuran KKSB di Bojonegoro

Jatim

Kasrem 082/CPYJ letkol Arm beni Sutrisno Sos Dampingi Aster Kasdam V/ Brawijaya pada syukuran KKSB di Bojonegoro
?>