Home / Politik

Senin, 19 Februari 2024 - 13:46 WIB

Terungkap Dugaan Pelanggaran Pemilu: Caleg Demokrat Laporkan Kasus Desa Temon ke Bawaslu Mojokerto

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM – Dua calon legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat di daerah pemilihan III Kabupaten Mojokerto dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto terkait dugaan pelanggaran rekapitulasi di Desa Temon Trowulan Mojokerto. Mereka juga menduga bahwa Kepala Desa Temon terlibat dalam pelanggaran saat proses pencoblosan.

 

Caleg yang terlibat adalah H. Surasa (nomor urut 1 dari Partai Demokrat) dan Ananda Ubaid Sihabudin Argi (nomor urut 3 dari Partai Demokrat), keduanya mewakili kecamatan Trowulan, Sooko, dan Puri Kabupaten Mojokerto.

 

Ananda Ubaid Sihabudin Argi menyatakan bahwa bersama dengan H. Surasa, mereka telah melaporkan dugaan pelanggaran di TPS Desa Temon kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Mereka membawa sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut.

READ  Bupati Ikfina Fahmawati, Menyampaikan Pembacaan Nota Penjelasan Raperda APBD 2024

 

“Kami datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto dengan H. Surasa dan 3 orang saksi,” ucap Ananda Ubaid Sihabudin Argi saat diwawancarai oleh wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto pada Senin (19/2/2024).

 

Selain itu, Ananda Ubaid mengungkapkan bahwa terdapat 18 TPS di Desa Temon yang diduga kuat melakukan kecurangan secara massal. Hal ini diperkuat oleh pengakuan para pemilih yang mencoblos nomor urut 3 maupun nomor urut 1, namun hasil rekapitulasi tidak mencerminkan jumlah suara yang seharusnya,” jelasnya.

READ  Selesaikan Masalah Secara Kekeluargaan, Kelurahan Kranggan Jadi Pilot Project Kampung Rj Di Kota Mojokerto

 

Selain masalah tersebut, terdapat kekurangan surat suara yang sah di TPS Desa Temon, yang menimbulkan kecurigaan bahwa surat suara juga dimanipulasi oleh petugas KPPS setempat.

 

Mengenai peran cawe-cawe (berpihak) Kepala Desa Temon, karena istrinya merupakan pesaing dari salah satu calon legislatif di dapil yang sama, ia turut serta dalam kampanye hingga proses pencoblosan.

 

“Kepala Desa Temon secara aktif turut serta dalam kampanye dan selalu berada di lokasi TPS serta bilik suara saat proses pencoblosan,” tambahnya.

READ  Kabupaten Jombang Kembali Menerima Penghargaan Adipura Kategori Kota Sedang

 

Ananda Ubaid berharap bahwa Bawaslu akan merespons dan menindaklanjuti laporan mereka. “Kami telah menyampaikan bukti-bukti dan saksi kepada Panwascam maupun Bawaslu Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.

 

Deni Mustofa, S.Pd, Divisi Pencegahan Dumas dan Humas Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengonfirmasi adanya laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu di Desa Temon. Pihaknya akan melakukan rapat koordinasi untuk menyelidiki jenis pelanggaran yang terjadi.

 

Sementara itu, Kepala Desa Temon, Sunardi, belum dapat memberikan pernyataan karena sedang berada dalam kegiatan di Surabaya . (IB)

Share :

Baca Juga

Politik

“Bawaslu Kabupaten Mojokerto Terima Laporan Dugaan Kecurangan di TPS Desa Temon: Proses Pleno Masih Berlangsung”

Politik

Barracuda Indonesia Hadi Purwanto, Kupas Dana BK Desa Rp 71,6 M Tahun 2O22

Politik

Warga Desa Wonodadi Kutorejo Mojokerto Tetap Menangkan IKBAR di 9 Desember 2020

Politik

DPRD Kab Mojokerto ,Gelar Rapat Pembahasan Pencegahan Terhadap Narkotika dan Prekusor

Politik

Grand Final Lomba Kolase dan Fashion Show, Bupati Ikfina Siapkan Kado HUT RI Ke Satu Abad

Politik

Kuatkan Sinergi, Pemkot Gelar Kegiatan Pembinaan Pengemudi Ojol se-Kota Mojokerto

Politik

Pastikan Anda Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih Dengan Scan Barcode di Atas KPU Kabupaten Kota Menetapkan DPT Pada tgl 14-21 September 2024

Politik

Upacara Hari Jadi Kabupaten Mojokerto Ke 729, Bersama Bekerja Keras untuk Bangkit dan Maju.
?>