Home / Hukum

Jumat, 21 Juni 2024 - 13:30 WIB

PN Mojokerto Gelar Sidang PS di Lokasi Dugaan Perusakan Gembok

Utama

Foto. PN Mojokerto Gelar Sidang PS di Lokasi Dugaan Perusakan Gembok

MOJOKERTO. INDEXBERITA.COM Pengadilan Negeri Mojokerto kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perusakan gembok dengan terdakwa Stefano Yohandra dan Suprapto pada Jumat (22/6/2024). Sidang kali ini beragenda pembuktian setempat (PS) di lokasi kejadian di gudang Jalan By Pass, Kabupaten Mojokerto.

Sidang PS tersebut dihadiri oleh kedua terdakwa, penasihat hukum terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), terdapat tiga titik yang diperiksa: pintu gerbang dan dua lokasi perusakan gembok di tangki penyimpanan tetes.

READ  Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus 2 Tersangka Penggelapan Emas 7 Kilo Dengan Nilai 6 Milyar

Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus, S.H, menyatakan bahwa sidang PS ini digelar untuk memperjelas kejadian, terutama karena salah satu saksi memberikan kesaksian yang kurang jelas selama persidangan.

“Karena ada saksi yang kurang jelas, kami ingin memastikan kronologi yang sebenarnya. Kami perlu datang ke lokasi untuk membuktikan persisnya lokasi gembok dan juga di pintu gerbang, yang katanya terjadi tarik menarik antara terdakwa dengan petugas keamanan,” ujar Ketua Majelis Hakim.

READ  Polres Mojokerto kirim APD (Alat Pelindung Diri)  Ke Rumah Sakit dr. Soekandar Mojosari

Ia juga menambahkan bahwa hasil sidang PS ini akan menjadi pertimbangan dalam menentukan keputusan dalam perkara ini. “Intinya, kami ingin memastikan mengenai posisi letak gembok, dan ini akan menjadi pertimbangan kami dalam mengambil keputusan,” jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto, Angga Rizki Bagaskoro, S.H, menyampaikan bahwa sidang PS ini digelar atas permintaan majelis hakim untuk mendapatkan gambaran jelas kronologi yang disampaikan saksi-saksi selama persidangan.

READ  Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2022 Polda Jatim Terjunkan 3.879 Personil Gabungan

“Ini adalah untuk pembuktian keterangan saksi di persidangan dengan di lokasi kejadian perkara, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam tuntutan kami,” kata JPU di lokasi sidang pembuktian setempat.

Kasus ini bermula ketika Hari Susanto, pemilik PT Akar Jati, menyewa dua tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH). Namun, selama satu tahun, ia tidak membayar kewajiban sewa, yang kemudian memicu dugaan perusakan dan laporan ke polisi.

(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Mendapat Apresiasi Dari Wakil DPRD II Jawa Timur Menangani Covid -19

Hukum

Kompak, Dua Kapolres Ikut Apel Pendistribusian Beras di Kodim 0815 Mojokerto

Hukum

Polisi Ringkus Penggelapan Mobil,12 Mobil Diamankan

Hukum

Kapolres Mojokerto Kota Apel Konsolidasi Ucapkan Terima Kasih

Hukum

Kapolresta Mojoketo Patroli Sekala Besar  Bersama  Tiga Pilar Menyapa Jemaat Gereja

Hukum

Kapolresta Mojokerto Beri Penghargaan Pengasuh ODGJ di Pondok 99 sebagai Pahlawan Kemanusiaan

Hukum

Kapolresta Mojokerto Gelar FGD ,Tangkal Radikalisme Di Gedung Hayam Wuruk

Hukum

Seminar Wawasan Kebangsaan, Kapolresta Mojokerto : Pondasi Utama Menumbuhkan Kecintaan NKRI
?>