Home / Hukum

Jumat, 21 Juni 2024 - 13:30 WIB

PN Mojokerto Gelar Sidang PS di Lokasi Dugaan Perusakan Gembok

Utama

Foto. PN Mojokerto Gelar Sidang PS di Lokasi Dugaan Perusakan Gembok

MOJOKERTO. INDEXBERITA.COM Pengadilan Negeri Mojokerto kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perusakan gembok dengan terdakwa Stefano Yohandra dan Suprapto pada Jumat (22/6/2024). Sidang kali ini beragenda pembuktian setempat (PS) di lokasi kejadian di gudang Jalan By Pass, Kabupaten Mojokerto.

Sidang PS tersebut dihadiri oleh kedua terdakwa, penasihat hukum terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), terdapat tiga titik yang diperiksa: pintu gerbang dan dua lokasi perusakan gembok di tangki penyimpanan tetes.

READ  Inilah Yang Dilakukan Polresta Mojokerto Di Hari Ke Tujuh Terkait Pembunuhan Terapis Pijat.

Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus, S.H, menyatakan bahwa sidang PS ini digelar untuk memperjelas kejadian, terutama karena salah satu saksi memberikan kesaksian yang kurang jelas selama persidangan.

“Karena ada saksi yang kurang jelas, kami ingin memastikan kronologi yang sebenarnya. Kami perlu datang ke lokasi untuk membuktikan persisnya lokasi gembok dan juga di pintu gerbang, yang katanya terjadi tarik menarik antara terdakwa dengan petugas keamanan,” ujar Ketua Majelis Hakim.

READ  Kuasa Hukum Tolak Replik JPU, Minta Herman Budiyono Bebas dari Dakwaan Penggelapan Rp12 Miliar

Ia juga menambahkan bahwa hasil sidang PS ini akan menjadi pertimbangan dalam menentukan keputusan dalam perkara ini. “Intinya, kami ingin memastikan mengenai posisi letak gembok, dan ini akan menjadi pertimbangan kami dalam mengambil keputusan,” jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto, Angga Rizki Bagaskoro, S.H, menyampaikan bahwa sidang PS ini digelar atas permintaan majelis hakim untuk mendapatkan gambaran jelas kronologi yang disampaikan saksi-saksi selama persidangan.

READ  Kapolda Jatim Berikan Sambutan dan Pembekalan Wawasan Kebangsaan pada 8.275 Mahasiswa Baru Unair

“Ini adalah untuk pembuktian keterangan saksi di persidangan dengan di lokasi kejadian perkara, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam tuntutan kami,” kata JPU di lokasi sidang pembuktian setempat.

Kasus ini bermula ketika Hari Susanto, pemilik PT Akar Jati, menyewa dua tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH). Namun, selama satu tahun, ia tidak membayar kewajiban sewa, yang kemudian memicu dugaan perusakan dan laporan ke polisi.

(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Ucap Luar Biasa Bisa Gowes  Bersama Kapolda Jatim Jarak Tempuh 83 KM

Hukum

Sinergitas TNI-Polri dengan Latihan Bersama Para Pendekar dan Penandatanganan Deklarasi

Hukum

Polantas Himbau Pengendara Tertib Berlalu Lintas dan Bagi Masker

Hukum

Polres Mojokerto Bersama Forkopimda Launchinng Kampung Tangguh Desa Balongmojo

Hukum

Ingin Pilkades Suses, Polres Bersama Forkopimda Gelar Patroli Bersama Pantau Langsung Pilkades Mojokerto

Hukum

Kapolres Mojokerto Resmikan Musholla Baiturrahman Polsek Pacet

Hukum

Surprise! Polresta Mojokerto Gunakan Baju Ala Gajah Mada di Hari Jadi TNI ke-77
Dua Gadis Cantik Mandi Naik Motor Viral ,Akhirnya Di Proses Secara Hukum Oleh Polisi

Hukum

Dua Gadis Cantik Mandi Naik Motor Viral ,Akhirnya Di Proses Secara Hukum Oleh Polisi
?>