Home / JOMBANG

Kamis, 27 Juni 2024 - 21:53 WIB

Sejoli Bandar Narkoba Diringkus Polisi di Jombang

Utama

Foto. Sejoli Bandar Narkoba Diringkus Polisi di Jombang

Jombang,. Indexberita.com Satresnarkoba Polres Jonbang ringkus Bandar narkoba AS alias Sukro (46) bersama teman dekatnya UF (38), Keduanya ditangkap dengan barang bukti 385 gram atau 3,85 ons.

Tersangka AS akias Sukro dahinya bertato dan rambutnya putih pendek dan merupakan Residivis kasus narkoba, sedangkan UF yang diketahui pekerjaannya sebagai pemandu lagu memiliki tubuh tidak terlalu tinggi.

“Keduanya kami tangkap ketika melintas di jalan raya tepatnya depan balai desa Jombok Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang,” kata Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani saat konferensi pers, Kamis (27/6/2024).

READ  Sepanjang 2025, Polres Jombang Catat Penurunan Kriminalitas dan Wilayah Tetap Aman

Penangkapan sejoli itu dilakukan pada Kamis, 20 Juni 2024 setelah proses penyelidikan dalam beberapa hari. Berkat informasi masyarakat petugas berhasil meringkusnya saat mengirim sabu dengan menggunakan mobil rush warna putih nopol W 1149 SC yang kini disita polisi.

Saat penangkapan, petugas menemukan 1 ons lebih narkotika jenis sabu-sabu di jaket yang dipakai oleh AS. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah kos Medanbakti, Sumobito, Jombang. Hasilnya, polisi menemukan lebih dari 2,8 ons sabu-sabu yang disembunyikan di sepatu.

READ  Polres Jombang Gelar Jumat Curhat dengan Lembaga Pendidikan di Jombang

Pengakuannya sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang warga Pasuruan inisial T yang diambil di daerah Pare Kediri. Nah pada saat hendak diedarkan di Jombang, tersangka ditangkap,” katanya.

AS merupakan warga Kecamatan Bareng. Dia bandar sabu yang terkenal lihai mengelabui petugas. Dalam satu bulan ini, AS sudah tiga kali transaksi barang haram. Sementara UF adalah LC (pemandu lagu) warga Desa Senden, Kecamatan Peterongan. Ulfa turut terlibat karena membantu melakukan transaksi dan juga mengonsumsi sabu.

“AS sudah tiga kali melakukan transaksi, pertama pil dobel L, yang kedua dan terakhir ini sabu-sabu hingga tertangkap bersama teman wanita dekatnya UF,” ujarnya.

READ  Pemkab Jombang Gencar Kampanye Gempur Rokok Ilegal Bareng Penutupan TMMD ke-116 di Desa Pojok Klitih Kecamatan Plandaan Jombang

AKP Yani menegaskan masih berupaya mengembangkan kasus peredaran narkoba tersebut. Pengembangan itu di antaranya memburu pemasok sabu kepada AS.

Kasat Resnarkoba ini juga menegaskan Anggotanya akan terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba di wilayah Jombang. Dirinya berharap kerja sama masyarakat untuk melaporkan ke polisi jika mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas AKP Yani.(*)

Share :

Baca Juga

JOMBANG

GEMA PITU Digelar di Desa Gayam, Wakil Bupati Mojokerto Tekankan Gizi Ibu Hamil dan Cegah Stunting

JOMBANG

Audiensi Komisi B DPRD Kabupaten Jombang Bersama APERSI Bahas Pelaksanaan Perbup No. 79 Tahun 2024 tentang Pembebasan BPHTB bagi MBR

JOMBANG

Polisi Peduli, Polres Jombang Distribusikan Air Bersih Kepada Masyarakat

JOMBANG

Ketua DPRD Jombang Apresiasi Kinerja Polri, Arus Mudik Balik Lebaran 2023 Lancar

JOMBANG

Bimbingan Teknis Penyusunan dan Reviu Renstra PD Tahun 2025-2029

JOMBANG

Polres Jombang Raih Penghargaan Unit Pelayanan Publik Terbaik dari Kapolri

JOMBANG

Hujan Guyur Kawasan Mojokerto Sebabkan Rumah Hanyut dan Pohon Tumbang.

JOMBANG

Kapolres Jombang Jumat Curhat Bersama Guru BK dan OSIS
?>