Home / JOMBANG

Kamis, 27 Juni 2024 - 21:53 WIB

Sejoli Bandar Narkoba Diringkus Polisi di Jombang

Utama

Foto. Sejoli Bandar Narkoba Diringkus Polisi di Jombang

Jombang,. Indexberita.com Satresnarkoba Polres Jonbang ringkus Bandar narkoba AS alias Sukro (46) bersama teman dekatnya UF (38), Keduanya ditangkap dengan barang bukti 385 gram atau 3,85 ons.

Tersangka AS akias Sukro dahinya bertato dan rambutnya putih pendek dan merupakan Residivis kasus narkoba, sedangkan UF yang diketahui pekerjaannya sebagai pemandu lagu memiliki tubuh tidak terlalu tinggi.

“Keduanya kami tangkap ketika melintas di jalan raya tepatnya depan balai desa Jombok Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang,” kata Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani saat konferensi pers, Kamis (27/6/2024).

READ  Polres Jombang Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Penangkapan sejoli itu dilakukan pada Kamis, 20 Juni 2024 setelah proses penyelidikan dalam beberapa hari. Berkat informasi masyarakat petugas berhasil meringkusnya saat mengirim sabu dengan menggunakan mobil rush warna putih nopol W 1149 SC yang kini disita polisi.

Saat penangkapan, petugas menemukan 1 ons lebih narkotika jenis sabu-sabu di jaket yang dipakai oleh AS. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah kos Medanbakti, Sumobito, Jombang. Hasilnya, polisi menemukan lebih dari 2,8 ons sabu-sabu yang disembunyikan di sepatu.

READ  Sinergi Pemerintah dan Dewan Pendidikan, Jombang Fokus Perbaiki Layanan Sekolah

Pengakuannya sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang warga Pasuruan inisial T yang diambil di daerah Pare Kediri. Nah pada saat hendak diedarkan di Jombang, tersangka ditangkap,” katanya.

AS merupakan warga Kecamatan Bareng. Dia bandar sabu yang terkenal lihai mengelabui petugas. Dalam satu bulan ini, AS sudah tiga kali transaksi barang haram. Sementara UF adalah LC (pemandu lagu) warga Desa Senden, Kecamatan Peterongan. Ulfa turut terlibat karena membantu melakukan transaksi dan juga mengonsumsi sabu.

“AS sudah tiga kali melakukan transaksi, pertama pil dobel L, yang kedua dan terakhir ini sabu-sabu hingga tertangkap bersama teman wanita dekatnya UF,” ujarnya.

READ  "Sambut Hari Raya Nyepi, Pj Bupati Jombang Kibarkan Semangat Tradisi Pawai Ogoh-Ogoh di Wonosalam"

AKP Yani menegaskan masih berupaya mengembangkan kasus peredaran narkoba tersebut. Pengembangan itu di antaranya memburu pemasok sabu kepada AS.

Kasat Resnarkoba ini juga menegaskan Anggotanya akan terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba di wilayah Jombang. Dirinya berharap kerja sama masyarakat untuk melaporkan ke polisi jika mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas AKP Yani.(*)

Share :

Baca Juga

ASTON HOTEL

Kecelakaan Maut di Bypass Lengkong Trowulan, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Tronton

JOMBANG

Polres Jombang Bongkar Jaringan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

JOMBANG

Polres Jombang Gelar Minggu Kasih di GKJW Mojoagung

JOMBANG

Sambut HUT Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polres Jombang Kunjungi Anggota Yang Sakit, Purna Polri dan Warakawuri

JOMBANG

Pemkab Jombang Gencar Kampanye Gempur Rokok Ilegal Bareng Penutupan TMMD ke-116 di Desa Pojok Klitih Kecamatan Plandaan Jombang

JOMBANG

Mengawal Kesiapan Arus Mudik: Polisi dan TNI di Jombang Sidak SPBU untuk Memastikan Ketersediaan dan Kualitas BBM

JOMBANG

Kabupaten Jombang Menerima Penghargaan Intervensi Spesifik Stunting Terbaik Nasional 2025

JOMBANG

Polisi di Jombang, Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu Kemasan Jajan dan Permen
?>