Home / Kriminal

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:04 WIB

Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Pembuatan dan Pembelian Uang Palsu

Mojokerto.Indexberita.com Polres Kabupaten Mojokerto berhasil menangkap dua orang yang terlibat dalam pembuatan dan pembelian uang palsu di wilayah hukum Polres Mojokerto. Kedua pelaku tersebut adalah LK (55), warga Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, yang bertindak sebagai pembuat uang palsu, dan MW, warga Kediri, Jawa Timur.

Kapolres Kabupaten Mojokerto, AKBP Ilham Kustarto S.I.K, melalui Kasat Reskrim, AKP Nova Indra Pratama, dalam konferensi pers yang diadakan di halaman Sat Reskrim pada Jumat (26/7/2024), menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat.

READ  Polres Jombang Berhasil Amankan Komplotan Curanmor Berikut Penadahnya

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami melakukan penyidikan dan menangani laporan LP A/12/V/2024,” jelas AKP Nova.

Dua lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) adalah di Dusun Mojoranu, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, dan di jalan bypass depan Pasar Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

“Kami juga melibatkan Ahli dari Bank Indonesia untuk memastikan keabsahan uang tersebut, apakah asli atau palsu,” tambahnya.

READ  Satresnarkoba Polres Mojokerto Gagalkan Peredaran 4.000 Pil Double L di Pacet, Satu Pengedar Diamankan

AKP Nova menjelaskan bahwa LK mencetak uang rupiah pecahan 50 ribu yang diduga palsu dengan bantuan seseorang dari Pandaan, Pasuruan, yang dikenal dengan sebutan Gendut. Saat ini, polisi masih mendalami keberadaan Gendut.

“Setelah menangkap LK, kami melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap MW saat baru turun dari bus setelah bertransaksi dengan LK. Keduanya kini diamankan di Satreskrim Polres Mojokerto,” ungkap AKP Nova.

Barang bukti yang disita meliputi 480 lembar uang palsu pecahan 50 ribu dengan nilai total Rp 24 juta dan 860 lembar uang palsu pecahan 50 ribu yang belum dipotong, dengan nilai total Rp 172 juta. Selain itu, polisi juga menyita 17 cartridge printer merek ESP, satu unit laptop merek ESP, dan charger laptop serta mouse.

READ  Satresnarkoba Polres Mojokerto Ringkus Pengedar Sabu, Sita 17,69 Gram Sabu

Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait pemalsuan uang sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan pasal 244 atau 245 KUHP.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Ditresnarkoba Polda Jatim, Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Kriminal

Tindak Tegas Premanisme, Polres Mojokerto Kota Amankan Puluhan Tersangka

Kriminal

Pelaku Gangster Sidoarjo Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Kriminal

Ujian Pencak Silat, Santri Pondok Pesantren Di Mojokerto Tewas Usai Sabung

Kriminal

Operasi Timsus Saber Miras Polres Jombang Sukses Sita 1.650 Botol Miras dalam 2 Hari”

Kepolisian

Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Alfamart, 1 Pelaku Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Kriminal

Korupsi 474 Juta, Mantan Kadis Pertanian Dijebloskan Ke Penjara

Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Warga, Motor Warga yang Hilang Terungkap
?>