Home / Peristiwa / Uncategorized

Jumat, 13 September 2024 - 19:06 WIB

ASN Pemkab Mojokerto Dipecat karena Kasus Perselingkuhan

Utama

Foto. ASN Pemkab Mojokerto Dipecat karena Kasus Perselingkuhan

MOJOKERTO . INDEXERITA.COM Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Mojokerto diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat terkait kasus perselingkuhan dengan rekan kerja pada awal Juli lalu.

RP (34), staf di Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, dipecat setelah hasil investigasi menunjukkan bahwa ia melanggar norma-norma kesusilaan dan etika profesi. Tatang Mahendrata, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019.

READ  ARCHIPELAGO INTERNATIONAL BERBAGI KEBAHAGIAAN BERSAMA YAYASAN PEDULI KANKER ANAK INDONESIA - SURABAYA

“RP dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan Bupati Mojokerto, Nomor 188.45/68/416-012/2024,” ungkap Tatang dalam konferensi pers yang diadakan di ruang rapat Asisten Pemkab Mojokerto, Jumat (13/9/2024).

READ  Diduga Terlindas Truk Fuso, Pria Asal Surabaya Tewas di Tempat

Meski RP telah mengajukan permohonan maaf secara lisan dan tertulis, serta menunjukkan penyesalan di hadapan Majelis Kode Etik, hukuman tetap dijalankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ad hoc, RP dinyatakan bersalah dan dikenai sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Drs. Teguh Gunarko, M.Si, menambahkan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Mojokerto untuk menjaga integritas ASN. “Pelanggaran etika dan disiplin harus dihindari oleh seluruh ASN. Hukuman ini diberikan agar tidak menjadi preseden buruk di kalangan pegawai lainnya,” ujar Teguh.

READ  Percepat Pelayanan Publik, Kelurahan Blooto Buat Inovasi PABLO

RP masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Negara, yang akan memutuskan apakah keputusan Pemkab Mojokerto sudah sesuai atau perlu ditinjau kembali.(Syim)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Jumat Ceria: Meningkatkan Kepatuhan Konsumsi Tablet Tambah Darah di SMAN 1 Kutorejo

SURABAYA

Paket Meeting Surabaya: Nyaman dan Estetik di Aston Inn Jemursari, Mulai Rp200 Ribu

Uncategorized

Ratusan Personel Militer Dan PNS TNI AD Kodim 0815/Mojokerto Jalani Rapid Test

ASTON HOTEL

June Jazz dan ArtBeat, Dua Event Musik Spektakuler dari Aston Inn Jemursari untuk Hari Musik Dunia

Uncategorized

Perhutani Mojokerto Bekali Materi RHL Kepada Mahasiswa KKL Universitas Negeri Jambi

Uncategorized

Ketua Umum PKS Kalimantan Tengah Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1441 H

ASTON HOTEL

Aston Gresik Gelar Christmas Tree Lighting Ceremony Pertama di Kota Gresik, Hadirkan Pohon Natal Unik dari 1.250 Pudak

Uncategorized

DPC KWRI Sidoarjo bagikan Takjil Gratis.
?>