Home / Hukum

Senin, 18 November 2024 - 14:31 WIB

Polres Mojokerto Kota Tangkap Bandar Narkoba dengan Perputaran Sabu 2 Miliar Per Bulan

Utama

Foto. Polres Mojokerto Kota Tangkap Bandar Narkoba dengan Perputaran Sabu 2 Miliar Per Bulan

Mojokerto.Indexberita.com Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Mojokerto oleh Polres Mojokerto Kota menunjukkan hasil yang signifikan. Baru-baru ini, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial MM (43), yang diketahui mengendalikan peredaran sabu dengan nilai transaksi mencapai 2 miliar Rupiah setiap bulan.

READ  Pencuri Kamera CCTV di Warung Lesehan Pacet Mojokerto Berhasil diringkus Polisi

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombespol Robert Dacosta, bersama Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduti, mengungkapkan bahwa MM merupakan mantan residivis kasus narkoba. Penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, di mana MM kedapatan membawa sabu seberat 1,16 gram.

Dari pengembangan kasus tersebut, terungkap bahwa MM mengelola jaringan distribusi sabu dengan volume antara satu hingga dua kilogram per bulan, setara dengan nilai transaksi sekitar 2 miliar Rupiah.

READ  Sinergitas dengan Gowes Santuni Anak Yatim Dan Bukber di PAPP Korem 082/CPYJ

Selain itu, petugas juga menyita aset milik MM yang diduga hasil dari penjualan narkoba, dengan total nilai mencapai 1,5 miliar Rupiah. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya uang tunai senilai Rp530.000, tiga unit sepeda motor, dan empat unit mobil.

Kasus ini juga berkembang hingga ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polres Mojokerto Kota mencatat pencapaian penting dengan menjadi yang pertama di wilayahnya yang berhasil mengungkap kasus narkoba hingga menjerat pelaku dengan pasal TPPU. Hal ini sesuai dengan arahan Kapolri untuk menangani kasus semacam ini secara menyeluruh.

READ  Motor Ditemukan, Korban Curanmor Mengucapkan Terima Kasih Kepada Polresta Mojokerto

Atas perbuatannya, MM akan dijerat dengan pasal-pasal terkait pencucian uang dan narkoba, yakni Pasal 3, 4, dan 5 UU RI No. 8 Tahun 2010, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(Syim)

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Mantan Direktur Operasional PT BPRS Kota Mojokerto Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi TA 2017 – 2020

Hukum

Ditetapkan Jadi Tersangka, Eks Kades Sumbersono Langsung Ditahan Kejaksaan

Hukum

Kapolresta Mojokerto Tinjau Ruang Pelayanan SPKT dan SKCK Malam Hari
Pembinaan Rohani dan Doa Bersama Polres Mojokerto, Ditengah Wabah Covid-19

Hukum

Pembinaan Rohani dan Doa Bersama Polres Mojokerto, Ditengah Wabah Covid-19

Hukum

Pasca Laka Maut Vanesa Angel, Kapolresta Mojokerto Sapa dan Ingatkan Pengguna Tol

Hukum

Adinda Zainal Pimpin Doa Bersama Dalam Silaturahmi Jubah Polresta Mojokerto

Hukum

Jelang Pengamanan Pilkades 2022, Kapolresta Mojokerto Silaturahmi dengan Ketua DPRD

Hukum

Polres Mojokerto Kota Resmi membangun Kantor Satpas Prototype
?>