Home / Hukum

Senin, 18 November 2024 - 14:31 WIB

Polres Mojokerto Kota Tangkap Bandar Narkoba dengan Perputaran Sabu 2 Miliar Per Bulan

Utama

Foto. Polres Mojokerto Kota Tangkap Bandar Narkoba dengan Perputaran Sabu 2 Miliar Per Bulan

Mojokerto.Indexberita.com Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Mojokerto oleh Polres Mojokerto Kota menunjukkan hasil yang signifikan. Baru-baru ini, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial MM (43), yang diketahui mengendalikan peredaran sabu dengan nilai transaksi mencapai 2 miliar Rupiah setiap bulan.

READ  Antisipasi Covid-19,  Polres Mojokerto Perketat Akses Masuk Wilayah

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombespol Robert Dacosta, bersama Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduti, mengungkapkan bahwa MM merupakan mantan residivis kasus narkoba. Penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, di mana MM kedapatan membawa sabu seberat 1,16 gram.

Dari pengembangan kasus tersebut, terungkap bahwa MM mengelola jaringan distribusi sabu dengan volume antara satu hingga dua kilogram per bulan, setara dengan nilai transaksi sekitar 2 miliar Rupiah.

READ  Polresta Mojokerto Gelar Gaktibplin Senpi Milik Personel

Selain itu, petugas juga menyita aset milik MM yang diduga hasil dari penjualan narkoba, dengan total nilai mencapai 1,5 miliar Rupiah. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya uang tunai senilai Rp530.000, tiga unit sepeda motor, dan empat unit mobil.

Kasus ini juga berkembang hingga ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polres Mojokerto Kota mencatat pencapaian penting dengan menjadi yang pertama di wilayahnya yang berhasil mengungkap kasus narkoba hingga menjerat pelaku dengan pasal TPPU. Hal ini sesuai dengan arahan Kapolri untuk menangani kasus semacam ini secara menyeluruh.

READ  Tracing Contact Covid-19, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Dampingi Tim Tracer Puskesmas Kedundung

Atas perbuatannya, MM akan dijerat dengan pasal-pasal terkait pencucian uang dan narkoba, yakni Pasal 3, 4, dan 5 UU RI No. 8 Tahun 2010, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(Syim)

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Ketua Dewan Syuriah MWC NU Kemlagi Dukung Penuh Pemerintah Pembubaran FPI

Hukum

Barang Bukti Ribuan Miras Berbagai Jenis dan Merk Dimusnahkan Polres Jombang
Kapolresta Mojokerto Bersama Dandim 0815 Mojokerto, Laksanakan Apel Bersama Tanggap Bencana Di Desa Banyulegi Dawarblandong

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Dandim 0815 Mojokerto, Laksanakan Apel Bersama Tanggap Bencana Di Desa Banyulegi Dawarblandong

Hukum

Kapolda Pimpin Serah Terima Jabatan Dirpamobvit Polda Jatim dan Kenaikan Pangkat Pengabdian

Hukum

Polres Mojokerto Kota Resmi membangun Kantor Satpas Prototype

Hukum

Polresta Mojokerto Peringati Nuzulul Qur’an

Hukum

Operasi Yustisi PPKM Darurat/Pemilik Warung Yang Nekad Buka Makan Di Tempat Dikenai Sanksi

Hukum

Kabid Dokkes Polda Jatim Laksanakan Bakti Sosial di Panti Asuhan Ar-Ridlwan Kota Batu
?>