Home / Hukum

Senin, 18 November 2024 - 14:31 WIB

Polres Mojokerto Kota Tangkap Bandar Narkoba dengan Perputaran Sabu 2 Miliar Per Bulan

Utama

Foto. Polres Mojokerto Kota Tangkap Bandar Narkoba dengan Perputaran Sabu 2 Miliar Per Bulan

Mojokerto.Indexberita.com Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Mojokerto oleh Polres Mojokerto Kota menunjukkan hasil yang signifikan. Baru-baru ini, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial MM (43), yang diketahui mengendalikan peredaran sabu dengan nilai transaksi mencapai 2 miliar Rupiah setiap bulan.

READ  Puluhan kendaraan Knalpot Brong Terjaring Operasi Keselamatan di Mojokerto Raya

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombespol Robert Dacosta, bersama Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduti, mengungkapkan bahwa MM merupakan mantan residivis kasus narkoba. Penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, di mana MM kedapatan membawa sabu seberat 1,16 gram.

Dari pengembangan kasus tersebut, terungkap bahwa MM mengelola jaringan distribusi sabu dengan volume antara satu hingga dua kilogram per bulan, setara dengan nilai transaksi sekitar 2 miliar Rupiah.

READ  Satlantas Polres Mojokerto Gelar Operasi Patuh Semeru 2019 Menjaring 100 Pelanggar Tilang

Selain itu, petugas juga menyita aset milik MM yang diduga hasil dari penjualan narkoba, dengan total nilai mencapai 1,5 miliar Rupiah. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya uang tunai senilai Rp530.000, tiga unit sepeda motor, dan empat unit mobil.

Kasus ini juga berkembang hingga ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polres Mojokerto Kota mencatat pencapaian penting dengan menjadi yang pertama di wilayahnya yang berhasil mengungkap kasus narkoba hingga menjerat pelaku dengan pasal TPPU. Hal ini sesuai dengan arahan Kapolri untuk menangani kasus semacam ini secara menyeluruh.

READ  Motor Ditemukan, Korban Curanmor Mengucapkan Terima Kasih Kepada Polresta Mojokerto

Atas perbuatannya, MM akan dijerat dengan pasal-pasal terkait pencucian uang dan narkoba, yakni Pasal 3, 4, dan 5 UU RI No. 8 Tahun 2010, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(Syim)

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Ramadhan, Komunitas Media Pengadilan Kejaksaan Kota Mojokerto Renovasi Musollah

Hukum

Ops Tumpas Narkoba Semeru 2022, Polres Mojokerto Berhasil Sita 42,29 Gram Sabu Dari 26 Kasus Dengan 31 Tersangka

Hukum

Kapolresta Mojokerto Cek Kebersihan Lingkungan Kerja

Hukum

Kapolresta Mojokerto Perketat , Warga Luar Kota Harus Wajib Rapid Test

Hukum

Polresta Mojokerto  Bekuk Pelaku Pengroyokan di Pulorejo Hingga Dibacok Lehernya Hingga Kritis,

Hukum

Kasat Lantas Polresta Mojokerto Berikan Reward Kepada Ke tiga Anggotanya Yang Berprestasi

Hukum

MAHASISWA HMI UNIVERSITAS ISLAM MAJAPAHIT, MENYAYANGKAN JIKA KERUSUHAN TERULANG KEMBALI DI GEDUNG MK JAKARTA

Hukum

Pasca Laka Maut Vanesa Angel, Kapolresta Mojokerto Sapa dan Ingatkan Pengguna Tol
?>