Home / Hukum

Rabu, 19 Oktober 2022 - 21:32 WIB

Ditetapkan Jadi Tersangka, Eks Kades Sumbersono Langsung Ditahan Kejaksaan

Foto. Ditetapkan Jadi Tersangka, Eks Kades Sumbersono Langsung Ditahan Kejaksaan

Foto. Ditetapkan Jadi Tersangka, Eks Kades Sumbersono Langsung Ditahan Kejaksaan

Foto. Ditetapkan Jadi Tersangka, Eks Kades Sumbersono Langsung Ditahan Kejaksaan

Mojokerto INDEXBERITA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan Tresno Harianto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Desa Wisata di Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

“Hari ini TH kita tetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan BUMDes di atas tanah kas desa, dusun Pekingan, Sumbersono tahun 2018/2019 dengan kerugian negara Rp 797.774.000,” sebut Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono dalam keterangan tertulis, Rabu (19/10/2022).

READ  Kapolresta Mojokerto Berikan Arahan Mitigasi Bencana Alam

Lebih lanjut Gaos menerangkan, kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan hasil penyidikan dan audit inspektorat selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Nomor 713/2817/416-060/2022, 3 Oktober 2022.

READ  Kapolresta Mojokerto Bareng Dandim 0815, Ketua PN dan Dandenpom V/2 Silaturahmi ke Kyai

Mnurutnya pembangunan tersebut tidak sesuai dengan mata anggaran yang dianggarkan dalam APBD desa. Selain itu juga tidak ditemukan data dukung pertanggungjawaban, sehingga bersangkutan patut ditetapkan tersangka.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, TH ditetapkan tersangka setelah penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, dan penyidik telah mengantongi alat bukti, kemudian inspektorat melakukan audit dan menemukan kerugian negara Rp 797 juta lebih.

READ  Kapolresta Mojokerto Bersama Alumni AKABRI 2001 Salurkan Bantuan Sosial Korban Eropsi Semeru di Lumajang 

Bekas Kades Sumbersono itu disangkakan karena melakukan perbuatan melawan hukum, dan orang yang bertanggung jawab atas proyek yang menyerap anggaran Dana Desa (DD) senilai Rp 800 juta.

Setelah menyandang status tersangka, TH langsung ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. (W07/syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Elemen Suporter Mojokerto Gelar Doa Bersama

Hukum

Kapolresta Mojokerto Pimpin Apel Gabungan Dalam Rangka Penerapan New Normal, Penertiban Dan Pendisiplinan Masyarakat Yang Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan
Kantor Satpas Baru Raya Kemasan No -9 Prajurit Kulon Mojokerto Kota.

Hukum

Kantor Satpas Baru Raya Kemasan No -9 Prajurit Kulon Mojokerto Kota.

Hukum

Kapolresta Mojokerto Beri Reward 10 Anggota Teratas Laporan BLC

Hukum

Polresta Mojokerto Kejar Vaksinasi Didesa Kedung Sari

Hukum

Ketua PCNU Kab. Mojokerto Ajak jaga Persatuan Pasca Putusan MK

Hukum

Ditpolairud Polda Jawa Timur Ringkus Dua Pelaku Penyelundupan Satwa Dilindungi

Hukum

Dapur Umum Terpadu TNI POLRI dan Pemda Siapkan Makan Sahur Warga Mojokerto
?>