Home / Hukum

Senin, 7 Februari 2022 - 09:33 WIB

Motor Ditemukan, Korban Curanmor Mengucapkan Terima Kasih Kepada Polresta Mojokerto

Foto.Motor Ditemukan, Korban Curanmor Mengucapkan Terima Kasih Kepada Polresta Mojokerto

Foto.Motor Ditemukan, Korban Curanmor Mengucapkan Terima Kasih Kepada Polresta Mojokerto

Foto.Motor Ditemukan, Korban Curanmor Mengucapkan Terima Kasih Kepada Polresta Mojokerto

Mojokerto – Menggelar Konferensi Pers dan menghadirkan korban, setelah resmob Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil menangkap 3 pelaku curanmor di depan rumah kos yang beralamatkan Jl. Jayanegara No. 218 Ds. Banjaragung Kec. Puri Kab. Mojokerto. Tiga pelaku yang berhasil di tangkap adalah RA (26), AP (23), FA(21). Ketiga pelaku tinggal di Gresik dan Surabaya. Namun, satu pelaku lain yang bernama ALVIAN masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekira jam 04.00 Wib dini hari, Pelaku berangkat bersama-sama waktu itu RA berboncengan dengan sdr ALVIAN mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam ungu Nopol tidak tahu kemudian AP dan FA berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam putih Nopol L-6381-NO dengan tujuan ke Mojokerto untuk mencari sasaran melakukan pencurian sepeda motor di tempat kos Selanjutnya sekira jam 03.00 Wib tiba disebuah rumah Dsn. Mojokerto dan sdr RA mengambil sepeda motor Honda Scoopy kemudian mereka bergerak lagi dan sekira jam 04.00 Wib tiba di tempat kos alamat Jl. Sedangkan AP dan FA menunggu di sepeda motor diluar kos mengawasi situasi.

READ  Kapolreta Mojokerto Peduli Wartawan, Berikan Bansos

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, mendapatkan laporan kasus Curanmor tersebut, unit Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekira jam 04.30 Wib Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mojokerto sedang melaksanakan kring dan mengetahui ada 3 (tiga) orang yang mencurigakan di depan PT. Ajinomoto Jl. Raya Mlirip Kec. Jetis Kab. Mojokerto dan hendak dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku tersebut namun pelaku melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh petugas dan dilakukan penangkapan kemudian tersangka dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk di proses lebih lanjut. Terhadap pelaku RA dan AP dilakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki karena berupaya melarikan diri.,” katanya saat konferensi pers, Senin (07/02/2022).

READ  Hasil Ungkap Polres Mojokertokota Amankan 231,88 Gram Sabu

Setelah itu, kedua pelaku dibawa ke Polresta Mojokerto guna proses penyidikan lebih lanjut. “Satu orang pelaku berinisial AV masih DPO. Kita kejar. Saya mengimbau kepada yang bersangkutan, silahkan kooperatif, kalau mau menyerahkan diri jauh lebih bagus,” tegas Rofiq.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vixion warna hitam putih Nopol L-6381-NO, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Byson warna putih Nopol S-5028-NO, 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna hitam Nopol S-5217-OZ 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat tanpa nopol, 1 (satu) buah korek api berbentuk pistol 1 (satu) gunting hidrolit warna merah, 1 (satu) gunting hidrolit warna orange, 2 (dua) buah pedang 1, (satu) cerulit beserta sarung tempatnya 1, (satu) kunci ring, 12 (dua belas) kunci pas, 1 (satu) tang, 5 (lima) obeng 2 (dua) kunci shock, 1 (satu) ikat kabel warna-warni, 1 (satu) set alat pancing, 1 (satu) tas pancing warna biru, 1 (satu) tas pancing warna hijau

READ  Polres Mojokerto Kota Bersama Diknas Dan BNNK Melaksanakan Disminasi Informasi Melalui TALKSHOW Bagi Dunia Pendidikan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP. Barang siapa Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, “pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya”, “Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih”, “Yang Masuk Ketempat Melakukan Kejahatan Itu Atau Untuk Sampai Pada Barang Yang Diambil Dilakukan Dengan merusak, memakai kunci palsu” Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) tahun.

Salah satu pemilik motor, M Efendi mengucapkan terima kasih kepada Satreskrim Polresta Mojokerto yang telah menyerahkan kembali motor kesayangannya setelah dicuri oleh para pelaku yang merupakan residivis ini. “Terima kasih kepada Pak Kapolresta Mojokerto, Satreskrim dan jajaran, untuk semuanya mudah-mudahan kedepannya tidak ada lagi kejadian yang serupa terima kasih,” pungkasnya. (MK/Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Polresta Mojokerto Salurkan Bansos Untuk Labkesda Kab Dan Pusat Labkes Kota Mojokerto

Hukum

Raih Peringkat 1 IKPA, Kapolres : Penghargaan ini Hasil Kerja Keras Anggota Polresta Mojokerto

Hukum

Kapolda Jatim Berikan Arahan Pada Bhabinkamtibmas ,Mojokerto Masih Zona Merah .

Hukum

Mantapkan Pelayanan, Forum LLAJ Kota Mojokerto Pasang ETLE

Hukum

Aksi kemanusiaan, Kapolda Jatim Lakukan Pengecekan Anggota Yang Donor Plasma Konvalesen.

Hukum

Langgar PPKM Darurat, Belasan Warkop Dan Cafe di Bojonegoro Disegel Petugas Gabungan

Hukum

Satresnarkoba Polresta Mojokerto Berhasil Amankan 5 Orang Pengedar Narkotika

Hukum

Waka Polda Jatim Bangga Atas Panitia Gereja Menyiapkan Masker
?>