Home / JOMBANG / Kepolisian

Rabu, 18 Desember 2024 - 12:48 WIB

Polres Jombang Bongkar Jaringan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Utama

Foto Polres Jombang Bongkar Jaringan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Jombang, indexberita.com – Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Jombang dibongkar Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jombang. Selain mengamankan tiga pelaku, juga menyita barang bukti sebanyak 8.000 liter solar bersubsidi.

 

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra menjelaskan bahwa ketiga tersangka adalah Isnawan (41), warga Karang Menjangan, Surabaya; Priyanto alias Bejan (56), warga Sidoarjo; dan Yulius Chrystian Malakauseija (37), warga Lumajang.

 

“Tiga tersangka ini sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Margono dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa (17/12/2024).

READ  Polisi Gotong Royong Bantu Warga Menangani Tanggul Jebol di Ploso Jombang

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Polsek Bandarkedungmulyo pada 9 Desember lalu. Polisi menemukan indikasi penyelewengan BBM di sebuah truk tangki bernomor polisi S 8336 AP milik PT Sean Bumi Indo yang membawa solar bersubsidi sebanyak 8.000 liter. Sopir truk, Isnawan, langsung diamankan untuk dimintai keterangan.

 

Hasil pengembangan mengarah ke sebuah gudang di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Gudang milik seorang buronan bernama Komarudin, ketua sebuah LSM, diduga menjadi pusat penimbunan BBM ilegal selama 4-5 bulan terakhir.

 

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga mobil boks yang dimodifikasi dengan tangki tersembunyi, 8 tandon bekas BBM, 1 mesin pompa, dan beberapa pelat nomor palsu.

READ  Operasi Cipta Kondisi, Polisi Amankan 14 Remaja dan Miras di Jombang

 

“Gudang ini dijalankan Komarudin bersama delapan karyawannya. Setiap hari mereka mampu mengumpulkan hingga 8.000 liter BBM bersubsidi dari berbagai SPBU di Tulungagung menggunakan barcode palsu,” jelas AKP Margono.

 

Para pelaku menjalankan aksinya dengan sistematis. Mereka menggunakan barcode palsu untuk memanipulasi sistem pengisian BBM di SPBU. Bahkan, polisi menemukan 74 barcode berbeda di ponsel milik para pelaku, yang dipakai secara bergiliran untuk menghindari deteksi. Nomor polisi kendaraan juga diganti agar tetap terbaca di sistem Pertamina.

 

“Truk tangki milik PT Sean Bumi Indo sudah tiga kali mengangkut BBM bersubsidi dari gudang Komarudin. Sementara sopir baru bekerja dua minggu, sedangkan operasional di lapangan berjalan sekitar 4-5 bulan,” ungkap AKP Margono.

READ  Polda Jatim Terjunkan 13.034 Personel Gabungan Untuk Pengamanan Nataru 2023/2024

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

 

“Kami masih memburu Komarudin sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Selain itu, kami mendalami keterlibatan sejumlah SPBU di Jombang dan Tulungagung,” tandas AKP Margono.

 

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti ketegasan Polres Jombang dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Satreskrim Polres Mojokerto Turun ke Pasar Mojosari, Harga Sembako Terpantau Stabil

JOMBANG

Aliansi Masyarakat Sadar Pemilu Geruduk Kantor KPU dan Polres Jombang: Tuntut Klarifikasi Pernyataan Kontroversial Mantan Wakapolri

Kepolisian

Jumat Curhat, Wakapolres Jombang Tampung Aspirasi Warga Desa Sumbernongko

Kepolisian

Tingkatkan Kesiapan Anggota, Polres Mojokerto Kota Gelar Latihan Jelang Ops Keselamatan Semeru 2025*

JOMBANG

Polres Jombang Semakin Gencar Berantas Miras Jelang Bulan Suci Ramadan

Kepolisian

Pasang Himbauan Kamtibmas , Kapolsek Dlanggu : Cegah Sebelum Terjadi Kejahatan
Utama

Kepolisian

Kiai Husein Ilyas Apresiasi Hasil Survey Kinerja Polri

Kepolisian

Jelang Nataru, Polres Jombang Musnahkan Ribuan Botol Miras Berbagai merk
?>