Home / Kriminal

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:41 WIB

Kejari Kabupaten Mojokerto Musnahkan Sabu, Obat Terlarang dan Uang Palsu

Mojokerto, Indexberita.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto memusnahkan sejumlah barang bukti dari 39 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu pagi (21/5/2025). Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dengan disaksikan oleh berbagai unsur Forkopimda dan instansi terkait.

Kegiatan dimulai dengan laporan dari Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Dina Kartiorisanti SH MH. Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana umum periode Januari hingga April 2025. Terdiri dari 8 perkara keamanan dan ketertiban umum, 17 perkara narkotika, serta 14 perkara kesehatan.

READ  Penjambret Emak-Emak, Ditangkap King Serse Reskrim Polsek Sooko Saat Sedang Patroli

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 80,66 gram, pil dobel L sebanyak 10.032 butir, jamu tradisional sebanyak 1.590 botol, kosmetik ilegal sebanyak 50 pak, dua unit handphone, dan uang palsu senilai Rp196.250.000,” terang Dina.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai metode, mulai dari dibakar, dihancurkan, direndam, hingga ditimbun agar tidak dapat digunakan kembali.

READ  Tak Sesuai Dengan Surat Pernyataan Soal KDRT,Orang Tua Korban Menuntut

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Dr. Endang Tirtana SH MH CLA, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam tahap akhir proses peradilan pidana, yaitu eksekusi.

“Ini adalah wujud transparansi dan komitmen kami dalam penegakan hukum. Pemusnahan dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” jelasnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Ibu Ida Ayu Sri Adrianti Astuti SH MH, Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Sutarto SH SIK, Dandim 0815 Letkol Inf. Ruli Danang Wijaya, perwakilan BNN, Lapas Mojokerto, Dinas Kesehatan, hingga Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

READ  Lima Terduga Pencuri Kabel Tembaga Diamankan, Belum Ditahan karena PT Telkom Belum Lapor

Dengan pelaksanaan pemusnahan ini, diharapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dapat terus menjaga integritas, profesionalitas, serta mendukung terciptanya penegakan hukum yang bersih dan transparan di wilayah Kabupaten Mojokerto.(Syim)

 

 

 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Pelaku Gangster Sidoarjo Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Kriminal

Polsek Pungging Berhasil Ringkus 3 Pelaku Narkoba Jenis Sabu

Kriminal

Hasil Ungkap 2019 ,Polres Mojokerto Musnahkan Botol Minuman Keras

Kriminal

Polres Mojokerto Kota, Bekuk Empat Orang Spesialis Pencurian Kabel Listrik

Kriminal

Tiga Burung Berharga Digondol Maling di Perumahan Citra Surodinawan, Mojokerto

Kriminal

Pencuri Mobil Dan Motor Di Dor Polisi Kaki Kanan Dan Kiri

Kriminal

Operasi Tumpas Norkoba 2023, Polres Jombang Ringkus 18 Tersangka

Kriminal

Polres Mojokerto Kota  Gagalkan Sindikat Narkoba Sasar Pelajar, Selamatkan 1 Juta Jiwa”
?>