Home / MOJOKERTO

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:02 WIB

Eksekusi Aset PT Lentera Lestari Buana Raya, Lahan 3,5 Hektare di Jatirejo Mojokerto Kosongkan

Screenshot

Screenshot

MOJOKERTO, IndexBerita.com – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melakukan eksekusi pengosongan lahan seluas sekitar 3,5 hektare milik PT Lentera Lestari Buana Raya yang berada di Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu pagi (16/7/2025).

Eksekusi dilakukan setelah permohonan diajukan oleh pihak pemenang lelang, yakni PT Citra Sentral Jagat yang beralamat di Jalan Meduran, Gresik. Perusahaan tersebut memenangi lelang aset milik PT Lentera Lestari Buana Raya yang sebelumnya bergerak di bidang produksi bata ringan.

READ  Santoso Bekti Wibowo Dorong Pembinaan Atlet Muda dan Perkuat Peran Koperasi Merah Putih

Kuasa hukum dari pihak pemohon eksekusi, Wildani Ari Saputra, SH, menjelaskan bahwa lelang atas aset tersebut dilakukan oleh KPKNL Sidoarjo pada tahun 2023 dengan nilai mencapai Rp15 miliar. Namun, sejak proses pembelian hingga kini, tidak ada itikad baik dari pemilik lama untuk menyerahkan aset tersebut.

“Kami sudah membeli aset ini secara sah melalui lelang. Namun, tidak ada penyerahan secara sukarela dari pihak sebelumnya. Maka kami ajukan eksekusi ke PN Mojokerto. Proses hukum sudah kami lalui, mulai dari gugatan perlawanan di PN Sidoarjo yang ditolak, hingga banding juga ditolak. Sekarang memang masih kasasi, tapi tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi,” jelas Wildani.

READ  Perhutani Mojokerto Menjadi Lokasi Penyelenggaraan Sinergi Rimbawan oleh Gubernur Jawa Timur

Ia juga menyampaikan bahwa lokasi lahan kini telah kosong dan tidak ada aktivitas dari pihak sebelumnya, sehingga proses eksekusi dapat berjalan lancar tanpa perlawanan. Ke depan, lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pengembangan industri baja dan besi oleh pemilik baru.

Sementara itu, Panitera PN Mojokerto Anak Agung Diksa, yang turut hadir dalam proses eksekusi, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan atas dasar hukum yang sah.

READ  PWI Tebar Berkah di Jalan Pekayon

“Permohonan eksekusi ini didasarkan pada risalah lelang yang memiliki kekuatan hukum tetap. Maka ketua PN Mojokerto menetapkan eksekusi pengosongan tetap dilakukan, meski ada gugatan bantahan dari pihak termohon dengan nomor perkara 51/Pdt.G/Bth/2025,” terangnya.

Eksekusi ini menjadi akhir dari proses panjang hukum atas aset yang kini resmi dimiliki oleh PT Citra Sentral Jagat, dan dipastikan siap untuk dimanfaatkan sesuai rencana bisnis baru di bidang industri logam. (Syim)

Share :

Baca Juga

MOJOKERTO

“Bupati Ikfina Serahkan Bantuan Keuangan Rp 71,2 Miliar untuk 156 Desa di Mojokerto: Mendorong Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat Desa”

ASTON HOTEL

KEMERIAHAN PERGANTIAN TAHUN BERTAJUK “MASQUERADE NEW YEAR PARTY ASTON MOJOKERTO”

MOJOKERTO

Bakar 5.500 tusuk sate, lapas mojokerto gelar “sate mandora” bersama warga binaan

MOJOKERTO

PWI Mojokerto Raya  Anugerahkan Penghargaan untuk 16 Tokoh Berpengaruh

MOJOKERTO

PN Mojokerto Dapat Bantuan Renovasi Ruang Sidang Anak dari BRI

MOJOKERTO

Calon Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, Apresiasi Potensi Industri Lokal Saat Kunjungan ke Pabrik Roti di Jatirejo

MOJOKERTO

Banyak Penikmat, Teh Tarik Menjadi Primadona Sarapan Pagi

MOJOKERTO

Perhutani Mojokerto Terima Tim Audit Sertifikasi CHSE untuk Wisata Bukit Kayoe Putih
?>