Home / MOJOKERTO

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:02 WIB

Eksekusi Aset PT Lentera Lestari Buana Raya, Lahan 3,5 Hektare di Jatirejo Mojokerto Kosongkan

Screenshot

Screenshot

MOJOKERTO, IndexBerita.com – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melakukan eksekusi pengosongan lahan seluas sekitar 3,5 hektare milik PT Lentera Lestari Buana Raya yang berada di Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu pagi (16/7/2025).

Eksekusi dilakukan setelah permohonan diajukan oleh pihak pemenang lelang, yakni PT Citra Sentral Jagat yang beralamat di Jalan Meduran, Gresik. Perusahaan tersebut memenangi lelang aset milik PT Lentera Lestari Buana Raya yang sebelumnya bergerak di bidang produksi bata ringan.

READ  Perhutani bersama Pemkab Lamongan Gelar Doa Perpindahan Ibukota Negara dari Tanah Kelahiran Gajah Mada, di Gunung Ratu 

Kuasa hukum dari pihak pemohon eksekusi, Wildani Ari Saputra, SH, menjelaskan bahwa lelang atas aset tersebut dilakukan oleh KPKNL Sidoarjo pada tahun 2023 dengan nilai mencapai Rp15 miliar. Namun, sejak proses pembelian hingga kini, tidak ada itikad baik dari pemilik lama untuk menyerahkan aset tersebut.

“Kami sudah membeli aset ini secara sah melalui lelang. Namun, tidak ada penyerahan secara sukarela dari pihak sebelumnya. Maka kami ajukan eksekusi ke PN Mojokerto. Proses hukum sudah kami lalui, mulai dari gugatan perlawanan di PN Sidoarjo yang ditolak, hingga banding juga ditolak. Sekarang memang masih kasasi, tapi tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi,” jelas Wildani.

READ  Bank Jatim Cabang Mojokerto Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Mojokerto Yang Ke 731 thn

Ia juga menyampaikan bahwa lokasi lahan kini telah kosong dan tidak ada aktivitas dari pihak sebelumnya, sehingga proses eksekusi dapat berjalan lancar tanpa perlawanan. Ke depan, lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pengembangan industri baja dan besi oleh pemilik baru.

Sementara itu, Panitera PN Mojokerto Anak Agung Diksa, yang turut hadir dalam proses eksekusi, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan atas dasar hukum yang sah.

READ  Sarasehan Bareng DPRD Jatim, Mojokerto Mantapkan Langkah Lindungi Anak

“Permohonan eksekusi ini didasarkan pada risalah lelang yang memiliki kekuatan hukum tetap. Maka ketua PN Mojokerto menetapkan eksekusi pengosongan tetap dilakukan, meski ada gugatan bantahan dari pihak termohon dengan nomor perkara 51/Pdt.G/Bth/2025,” terangnya.

Eksekusi ini menjadi akhir dari proses panjang hukum atas aset yang kini resmi dimiliki oleh PT Citra Sentral Jagat, dan dipastikan siap untuk dimanfaatkan sesuai rencana bisnis baru di bidang industri logam. (Syim)

Share :

Baca Juga

MOJOKERTO

Safari Ramadan 1447 H di Lapas Mojokerto, Kakanwil Ditjenpas Jatim dan Forkopimda Buka Puasa Bersama Warga Binaan

MOJOKERTO

Perhutani Mojokerto Bersama TNI-Polri dan Stakeholder Gelar Apel Dalkarhutani
Utama

MOJOKERTO

Mencoba Ikut Balap Liar, Remaja Masih Duduk Di Bangku SMP Alami Laka

MOJOKERTO

HIPMI Mojokerto Peduli, Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim di Ramadhan Berbagi”

Kepolisian

Jelang Nataru, Direktorat Polda Jatim Cek Jalan Rawan Macet di Perlintasan Rel Kereta Api  

MOJOKERTO

LIRA Mojokerto Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Desa Tempuran

MOJOKERTO

Gerakan Mojokerto Bersatu Gelar Aksi di Inspektorat, Tuntut Audit Menyeluruh Dana Desa

MOJOKERTO

Kecelakaan Hebat di Bypass Kenanten, Truk Terguling dan Innova Ringsek, Kedua Mobil Halangi Jalan Raya
?>