Home / Kepolisian

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:04 WIB

Polres Mojokerto Pastikan Penegakan Hukum Tanpa Toleransi terhadap Anggota Pelanggar

MOJOKERTO .Indexberita.com Polres Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi dengan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Hal ini merespons putusan hukum terhadap Aipda Maryudi terkait insiden ledakan petasan di kediamannya yang mengakibatkan korban jiwa pada Januari 2025 lalu.

Sanksi Etik dan Mutasi Demosi
Wakapolres Mojokerto, KOMPOL RIS ANDRIAN YUDO NUGROHO,S.H,S.I.K,M.I.K, mengungkapkan bahwa Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Polda Jatim pada 11 Maret 2025 telah menyatakan Aipda Maryudi terbukti secara sah melanggar Pasal 5, 6, dan 10 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

READ  Anggota Polsek Trowulan Laksanakan Patroli Cooling System di Balai Desa Beloh

Berdasarkan sidang tersebut, perilaku yang bersangkutan dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Aipda Maryudi dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 5 tahun ke Polda Jatim, kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan khusus selama 30 hari. Per tanggal 25 Juni 2025, yang bersangkutan telah resmi mutasi ke Polda Jatim untuk pembinaan.

READ  Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Polres Mojokerto Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025 Bareng Instansi terkait.

Vonis Pidana Umum
Di ranah pidana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada Rabu (28/1/2026) telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP karena kealpaannya yang mengakibatkan ledakan dan hilangnya nyawa orang lain.

Terkait putusan ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir selama masa tenggang 7 hari sebelum perkara dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

READ  Polisi Blokade Jalan dengan Truk Gandeng dari Utara dan Selatan untuk Menjebak Balap Liar di Mojokerto

Pesan untuk Institusi dan Masyarakat
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri bahwa penyimpangan sekecil apa pun akan berakibat buruk bagi diri sendiri, orang lain, maupun institusi,” tegas Kompol Ris Andrian di Mapolres Mojokerto.

Polres Mojokerto juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran oleh anggota Polri melalui layanan Propam Presisi. Polri menjamin keterbukaan dalam menerima keluhan serta penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Syim

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Sosialisasi Bhabinkamtibmas Ds. Cepokolimo Dengan Mahasiswa KKN, Sampaikan Pentingnya Jaga Sikap dan Keamanan

Kepolisian

Kapolsek dan Danramil Trowulan Gelar Baksos Sembako di Desa Bicak
Utama

Kepolisian

Polres Jombang Libatkan Ratusan Personil Dalam Operasi Ketupat Semeru 2023
Utama

Kepolisian

Jalin Sinergitas, Kapolres Jombang Silaturahmi ke Bupati Jombang

Kepolisian

Kapolres Jombang Gelar Jumat Curhat Bersama Pengelola Bengkel ATPM dan Non ATPM Kabupaten Jombang

Kepolisian

Polsek Trowulan Atur Lalu Lintas di Simpang Tiga Lengkong

Kepolisian

Sinergitas TNI Polri dengan berboncengan Patroli Motor Antisipasi Kemacetan Arus Balik Mudik

Kepolisian

Harkamtibmas, Polres Pamekasan Amankan Puluhan Motor Terlibat Balap Liar
?>