Home / Kepolisian

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:04 WIB

Polres Mojokerto Pastikan Penegakan Hukum Tanpa Toleransi terhadap Anggota Pelanggar

MOJOKERTO .Indexberita.com Polres Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi dengan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Hal ini merespons putusan hukum terhadap Aipda Maryudi terkait insiden ledakan petasan di kediamannya yang mengakibatkan korban jiwa pada Januari 2025 lalu.

Sanksi Etik dan Mutasi Demosi
Wakapolres Mojokerto, KOMPOL RIS ANDRIAN YUDO NUGROHO,S.H,S.I.K,M.I.K, mengungkapkan bahwa Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Polda Jatim pada 11 Maret 2025 telah menyatakan Aipda Maryudi terbukti secara sah melanggar Pasal 5, 6, dan 10 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

READ  Operasi Tumpas Semeru 2023,Polresta Mojokerto Berhasil Meringkus 7 Pelaku Kasus Narkoba, Ribuan Pil Koplo Diamankan

Berdasarkan sidang tersebut, perilaku yang bersangkutan dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Aipda Maryudi dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 5 tahun ke Polda Jatim, kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan khusus selama 30 hari. Per tanggal 25 Juni 2025, yang bersangkutan telah resmi mutasi ke Polda Jatim untuk pembinaan.

READ  Teguran Knalpot Brong ,Polsek Trowulan Gelar Operasi Penertiban Kondusif

Vonis Pidana Umum
Di ranah pidana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada Rabu (28/1/2026) telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP karena kealpaannya yang mengakibatkan ledakan dan hilangnya nyawa orang lain.

Terkait putusan ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir selama masa tenggang 7 hari sebelum perkara dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

READ  Polsek Trowulan Terima Kejutan di Hari Bhayangkara ke-78, Oleh Danramel Trowulan

Pesan untuk Institusi dan Masyarakat
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri bahwa penyimpangan sekecil apa pun akan berakibat buruk bagi diri sendiri, orang lain, maupun institusi,” tegas Kompol Ris Andrian di Mapolres Mojokerto.

Polres Mojokerto juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran oleh anggota Polri melalui layanan Propam Presisi. Polri menjamin keterbukaan dalam menerima keluhan serta penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Syim

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Polisi Trowulan Ajak Tokoh Masyarakat Desa Pakis Jaga Kamtibmas dan Tertib Lalu Lintas

Kepolisian

Polsek Trowulan Terima Kejutan di Hari Bhayangkara ke-78, Oleh Danramel Trowulan

Kepolisian

Polres Mojokerto Optimalkan Lahan Tidur di Mojosari untuk Tanam Jagung Mendukung Program Ketahanan Pangan

Kepolisian

Polsek Dlanggu Miliki Inovasi Bubur Sruntul, Ini Tujuannya

Kepolisian

Gandeng Rock Radio 107.7 FM, Kasi Humas Polresta Mojokerto Sosialisasi Lomba Konten Kreatif Hari Bhayangkara Ke 77 Tahun 2023

Kepolisian

Peduli Penghijauan, Polres Jombang Gelar Penanaman Pohon Serentak

Kepolisian

Silaturahmi Kamtibmas, Kapolres Jombang Kunjungi 2 Ponpes Pendiri NU*

Kepolisian

Anggota Polsek Trowulan Hadiri Kegiatan GELORA CINTA untuk Cegah Stunting Anak Balita
?>