Home / Kepolisian

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:04 WIB

Polres Mojokerto Pastikan Penegakan Hukum Tanpa Toleransi terhadap Anggota Pelanggar

MOJOKERTO .Indexberita.com Polres Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi dengan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Hal ini merespons putusan hukum terhadap Aipda Maryudi terkait insiden ledakan petasan di kediamannya yang mengakibatkan korban jiwa pada Januari 2025 lalu.

Sanksi Etik dan Mutasi Demosi
Wakapolres Mojokerto, KOMPOL RIS ANDRIAN YUDO NUGROHO,S.H,S.I.K,M.I.K, mengungkapkan bahwa Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Polda Jatim pada 11 Maret 2025 telah menyatakan Aipda Maryudi terbukti secara sah melanggar Pasal 5, 6, dan 10 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

READ  Polsek Trowulan Gelar Patroli dan Razia Knalpot Brong di Simpang 4 Trowulan

Berdasarkan sidang tersebut, perilaku yang bersangkutan dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Aipda Maryudi dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 5 tahun ke Polda Jatim, kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan khusus selama 30 hari. Per tanggal 25 Juni 2025, yang bersangkutan telah resmi mutasi ke Polda Jatim untuk pembinaan.

READ  Warga Senang Saat Mudik Gratis Polres Mojokerto Kota, Buat Hemat Ongkos*

Vonis Pidana Umum
Di ranah pidana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada Rabu (28/1/2026) telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP karena kealpaannya yang mengakibatkan ledakan dan hilangnya nyawa orang lain.

Terkait putusan ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir selama masa tenggang 7 hari sebelum perkara dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

READ  Kapolsek Dlanggu Berikan Bantuan kepada Tukang Pijat di Segunung

Pesan untuk Institusi dan Masyarakat
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri bahwa penyimpangan sekecil apa pun akan berakibat buruk bagi diri sendiri, orang lain, maupun institusi,” tegas Kompol Ris Andrian di Mapolres Mojokerto.

Polres Mojokerto juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran oleh anggota Polri melalui layanan Propam Presisi. Polri menjamin keterbukaan dalam menerima keluhan serta penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Syim

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Anggota Polsek Trowulan Gelar Patroli Dialogis, Pastikan Situasi Kondusif di Pergudangan Mojokerto

Kepolisian

Sinergi Lapas Mojokerto dan Polres Mojokerto Kota, Perkuat Pengamanan Melalui Tilik Sambang Sesuai Arahan Dirjenpas

Kepolisian

Warga Jombang, Yuk Ikuti Lomba Konten Kreatif Sambut Hari Bhayangkara

Kepolisian

Forkopimcam Dlanggu Bagikan 490 Bungkus Takjil dalam Nuansa Ramadan 1445 H”

Kepolisian

Kapolsek Trowulan Pimpin Baksos Pembagian Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Dusun Kaweden

Kepolisian

Ramadhan Berkah, Polres Mojokerto Salurkan Bantuan Sosial Untuk Warga

Kepolisian

Curi Uang Senilai Rp 107 Juta untuk Judi Sabung Ayam, Pelaku Diringkus Polisi

Kepolisian

Satlantas Polres Mojokerto Ajak Komunitas Driver Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
?>