MOJOKERTO, Indexberita.com – Aksi nekat dilakukan seorang pemuda asal Kabupaten Nganjuk yang mencoba melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan di sebuah toko handphone di wilayah Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Pelaku yang diketahui berinisial ADP (19) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya gagal dan berhasil diamankan warga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Toko HP “DH Store” yang berada di Dusun Kasiyan, Desa Domas. Pelaku datang dengan berpura-pura sebagai pembeli yang ingin membeli sebuah ponsel jenis iPhone 15 Pro.
Saat karyawan toko berinisial ISR (28) menunjukkan barang dan menjelaskan harga, pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan pistol mainan berwarna hitam dan menodongkannya ke arah korban. Dengan ancaman tersebut, pelaku memaksa korban menyerahkan ponsel yang diincarnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa korban tidak tinggal diam dan berusaha mempertahankan barang dagangan tersebut.
“Korban melakukan perlawanan dan menolak menyerahkan ponsel, sehingga pelaku panik,” ungkapnya.
Situasi sempat memanas dengan adanya aksi tarik-menarik ponsel antara pelaku dan korban. Mengetahui aksinya gagal, pelaku kemudian mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dibawanya.
Namun upaya kabur tersebut tidak berjalan mulus. Dalam kondisi panik, pelaku terjatuh dari sepeda motornya tidak jauh dari lokasi kejadian. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Petugas dari Satreskrim Polres Mojokerto yang menerima laporan segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan tersangka berikut barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit pistol mainan, satu unit iPhone 15 Pro lengkap dengan dusnya, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminal dan segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.














