Home / Kriminal

Selasa, 15 Juni 2021 - 00:54 WIB

Selalu Bawa Celurit Residivis Curanmor Di Kota Mojokerto Dihadiahi Timah Panas

Foto.Selalu Bawa Celurit Residivis Curanmor Di Kota Mojokerto Dihadiahi Timah Panas

Foto.Selalu Bawa Celurit Residivis Curanmor Di Kota Mojokerto Dihadiahi Timah Panas

Foto.Selalu Bawa Celurit Residivis Curanmor Di Kota Mojokerto Dihadiahi Timah Panas

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di wilayah kota Mojokerto terpaksa dihadiahi petugas dengan timah panas tersangka yang bernama fauzur rohman terpaksa ditembak dibagian kakinya karena selalu membawa senjata tajam berupa celurit.

Kasat reskrim Polresta Mojokerto IPTU Hari Siswanto dalam konferensi pers di mapolresta Mojokerto Senin sore 14 juni 2021 mengatakan modus tersangka dalam melaksanakan aksinya dibantu dua orang temannya yang masih buron satu laki-laki dan satu perempuan yang bertugas untuk survey lokasi.

READ  Polisi Rekonstruksi Adegan Kecelakaan Maut Tol Sumo, Tersangka Supir Ade Dihadirkan

Tersangka yang berasal dari Pasuruan ini merupakan residivis dengan kasus serupa dan pernah ditahan di Polres Mojokerto tahun 2015 dari data itulah petugas melakukan mapping pelaku-pelaku lama dengan modus yang sama hingga akhirnya tersangka dapat diringkus di wilayah krian Sidoarjo.

Lebih lanjut IPTU Hari menyebut bahwa tersangka berperan sebagai eksekutor dan dalam melaksanakan aksinya selalu dilakukan pada waktu malam menjelang pagi hari dengan sasaran motor matic di parkiran minimarket dengan berbekal kunci t tersangka hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit untuk membobol kunci motor sasarannya.

READ  Polsek Pungging Berhasil Ringkus 3 Pelaku Narkoba Jenis Sabu

Tersangka sudah sering melakukan aksi di wilayah hukum Polresta Mojokerto antara lain di indomart jalan pahalawan dua lokasi minimarket di kecamatan Gedeg dan di wilayah jogging track kota Mojokerto motor hasil curian lantas dijual ke Surabaya dengan harga bervariasi mulai 2,5 juta hingga 3 juta rupiah.

READ  Korupsi 474 Juta, Mantan Kadis Pertanian Dijebloskan Ke Penjara

Dalam kesempatan itu tersangka mengaku nekat melakukan tindak pidana curanmor karena terlilit hutang sebesar 20 juta arena usaha barang rongsokan miliknya mengalami kerugian

Darii tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit motor vario yang digunakan tersangka satu unit motor beat senjata tajam celurit dan kunci t satu unit handphone dan helm yang sesuai dengan rekaman cctv di beberapa tkp atas perbuatan itu tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 kuhp dengan ancaman hukuman 9 tahun.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Tega Jual Istrinya Tarif 1,5.Juta Akhirnya Di Bekuk Polisi

Kriminal

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Mojokerto Kembali Amankan Pengedar Sabu

Kriminal

Gadaikan ELF Rental, Pemuda Asal Boyolangu Ditangkap Timsus Macan Agung Polres Tulungagung di Kalimantan

Kriminal

Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Kebakaran Rumah di Kelurahan Kaliwungu Jombang

Kriminal

Tengkulak Bawang Merah Pingsan Usai Diberi Minuman, Uang 40 Juta Lenyap

Kriminal

6 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Kakak Tiri, Remaja Jombang Akhirnya Bongkar Aib”

Kriminal

Pembobol Brangkas SMKN 1 Pungging Di Ringkus

Kriminal

Identitas Mayat dibawah Jembatan Ngrame Pungging Mojokerto Ternyata Orang Nganjuk
?>