MOJOKERTO, Indexberita.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menerima audiensi dari sejumlah perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gabungan LSM Mojokerto di lobi Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (5/3/2026)
Pertemuan tersebut berlangsung setelah sebelumnya massa LSM menggelar aksi di depan kantor DPRD. Mereka menyampaikan aspirasi terkait rencana pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto dan meminta agar DPRD segera menjadwalkan rapat paripurna untuk membahas agenda tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuhro, didampingi Wakil Ketua DPRD Hartono, langsung menemui perwakilan massa untuk berdialog secara terbuka. Dalam kesempatan tersebut, Ayni menegaskan bahwa DPRD tidak pernah menghambat proses pemindahan pusat pemerintahan daerah.
Menurutnya, setiap kebijakan yang akan diputuskan oleh DPRD harus melalui tahapan dan mekanisme yang telah diatur, termasuk pembahasan melalui Badan Musyawarah (Banmus).
“Kami tidak pernah menghambat. Semua ada mekanismenya dan harus melalui Banmus. Kami tidak bisa melangkahi keputusan yang sudah menjadi bagian dari tata tertib lembaga,” ujar Ayni.
Ia juga meminta seluruh pihak untuk memberikan ruang bagi DPRD agar dapat bekerja secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Biarkan kami bekerja sesuai mekanisme yang ada di DPRD. Setiap keputusan harus melalui proses yang benar karena ini menyangkut lembaga dan tanggung jawab kami,” tegasnya.
Ayni menambahkan bahwa proses pemindahan pusat pemerintahan tidak bisa dilakukan secara instan. Berbagai tahapan administratif maupun kajian teknis perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum masuk ke tahap pembahasan di tingkat paripurna.
Sementara itu, perwakilan LSM Mojokerto dalam dialog tersebut menyampaikan harapan agar DPRD segera memberikan kepastian terkait jadwal pembahasan rencana pemindahan pusat pemerintahan.
Menurut mereka, kejelasan jadwal penting agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan proses yang sedang berjalan.
Audiensi yang berlangsung cukup dinamis tersebut menjadi bagian dari upaya penyampaian aspirasi masyarakat kepada lembaga legislatif. DPRD Kabupaten Mojokerto menegaskan akan terus menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara terbuka serta sesuai dengan mekanisme yang berlaku.(Syim/ ADV)