Home / Peristiwa

Kamis, 2 April 2026 - 10:22 WIB

Dugaan 4 TKA PT SPS Mojokerto Tak Dilaporkan, Kasus Kematian Teknisi China Buka Borok Pengawasan

Mojokerto .Indexberita.com Dugaan pelanggaran administrasi ketenagakerjaan kembali mencuat di Kabupaten Mojokerto. Perusahaan tisu PT Sun Paper Source (SPS) diduga belum melaporkan keberadaan empat tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto. Temuan ini terungkap saat inspeksi mendadak dan monitoring yang dilakukan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, BIN Ketenagakerjaan Jatim, serta Disnaker Kabupaten Mojokerto pada Selasa (31/3/2026).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Yoi Afrida, menegaskan bahwa hingga saat sidak dilakukan, pihak perusahaan belum menyampaikan laporan resmi terkait keberadaan tenaga asing tersebut.

“Apakah SPS melaporkan? Tidak. SPS belum melaporkan, karena baru Januari masuk,” ujar Yoi Afrida kepada wartawan.
Persoalan ini menjadi sorotan serius setelah insiden kecelakaan kerja yang menewaskan seorang teknisi asal China berinisial HB (33) di area mesin rewinder PT SPS pada Sabtu (21/3/2026). Korban diketahui menggunakan visa kunjungan jenis C20, yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi aktivitas bekerja. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya pelanggaran dalam penggunaan tenaga kerja asing di perusahaan tersebut.

READ  Kernet Bus Ditemukan Tak Bernyawa Di Lokasi Wisata Mini Park  Pacet

Menurut Yoi, keempat tenaga asing yang bekerja di PT SPS seluruhnya belum tercatat dalam laporan resmi Disnaker, termasuk pekerja yang meninggal dunia dalam kecelakaan kerja tersebut.
“Ke empat-empatnya belum dilaporkan. Yang meninggal juga belum dilaporkan,” tegasnya.

Pasca kejadian tersebut, Disnaker Kabupaten Mojokerto berencana memperketat pengawasan dan meminta seluruh perusahaan lebih disiplin dalam melaporkan keberadaan tenaga asing.
“Setelah kejadian ini, saya minta dilaporkan ke Disnaker. Minimal kita bisa melakukan monitoring apabila ada kejadian yang tidak diinginkan seperti ini,” tambahnya.
Meski demikian, Yoi menjelaskan bahwa tidak adanya laporan ke Disnaker tidak serta merta dikenai sanksi langsung oleh pemerintah daerah. Menurutnya, kewenangan sanksi administratif berada pada Direktorat Jenderal Imigrasi, terutama jika ditemukan pelanggaran izin tinggal maupun izin kerja.

READ  Truk Tronton Bermuatan 28 Ton Lompat ke Bahu Jalan, Jalur Trans Jombang-Mojokerto Macet Total

Ia juga menyebut, selama ini Disnaker tetap melakukan pengecekan lapangan apabila ada notifikasi tenaga kerja asing yang masuk ke wilayah Mojokerto.
“Kalau ada notif, kita intens cek ke lapangan. Tetapi memang ada juga yang tidak melapor, dan biasanya tidak lama notif turun,” ujarnya.

Di sisi lain, dugaan lemahnya pengawasan terhadap TKA di Mojokerto disebut dimanfaatkan sejumlah perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebesar 1.200 dolar AS per tahun per orang.
Berdasarkan investigasi di lapangan, dari ratusan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mojokerto, hanya sebagian kecil yang dinilai tertib melaporkan keberadaan tenaga asingnya.
“Dari ratusan perusahaan di Kabupaten Mojokerto, banyak yang tidak kooperatif melaporkan tenaga kerja asingnya. Yang rutin melapor hanya beberapa, seperti Ajinomoto, Mertex, dan Bonfas di Kutorejo,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Padahal setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan wajib dikenai Retribusi Tenaga Kerja Asing (RTKA) yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Banyak perusahaan menyembunyikan jumlah tenaga asingnya untuk menghindari kewajiban retribusi ke pemda,” lanjut sumber tersebut.
Kasus kematian teknisi asal Shaanxi, China, ini kini dinilai menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan maraknya praktik penggunaan tenaga kerja asing yang tidak tertib administrasi di Kabupaten Mojokerto.

READ  Sinergitas TNI, Polri dan Relawan Patut Diapresiasi Bekerja Keras Mencari Keberadaan Korban Tanah Longsor

Sementara itu, meski Kabupaten Mojokerto telah memiliki Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan berbagai instansi seperti Disdukcapil, Disnaker, Satpol PP, Kejaksaan, hingga unsur TNI/Polri, hingga kini belum ada data resmi yang dipublikasikan terkait jumlah maupun keberadaan warga negara asing di wilayah tersebut. (Syim)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Banjir Kian Meluber Melanda Di Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang

Peristiwa

Warga Mojokerto di Kejutkan Penemuan Kerangka Mayat Lengkap Dengan Daster Hijau dan Rok Warna Hitam

Peristiwa

TPS di Ngoro Mojokerto Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

Peristiwa

Banjir setinggi 20 Hingga 70 CM, Koramil 0809/04 Ngasem bersama Petugas Gabungan Bantu Evakuasi Warga

Peristiwa

Pembunuhan Sadis  Panti Pijat  Berkah  Di Desa Mlirip

Peristiwa

Ponirah Penjual Kopi Ditemukan Tak Bernyawa Di Tempat Berjualan

Peristiwa

Tiga Santri Ponpes Amanatul Ummah Mojokerto Hilang Terseret Ombak di Pantai Balekambang Malang

Peristiwa

Selain Bansos, AKABRI 2001 juga Gelar Vaksinasi Massal untuk Anak SD
?>