Home / Kepolisian

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:23 WIB

Kapolres Mojokerto Ungkap Motif Menantu Bunuh Mertua, Cemburu hingga Masalah Ekonomi Jadi Pemicu

Mojokerto .Indexberita.com Polres Mojokerto menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Kamis (7/5/2026) sore, di halaman Mapolres Mojokerto.

Dalam konferensi pers tersebut, Andi Yudha Pranata menjelaskan perkembangan penanganan kasus tragis yang melibatkan seorang menantu yang tega menghabisi nyawa ibu mertuanya serta melukai istrinya sendiri.

Kapolres menyampaikan bahwa pelaku telah berhasil diamankan kurang dari enam jam setelah kejadian berkat kerja sama berbagai pihak, mulai dari anggota Resmob, Jatanras, hingga bantuan keluarga dan rekan pelaku yang membujuk pelaku agar menyerahkan diri.

READ  Satreskrim Polres Mojokerto Bekuk Residivis Curanmor di 4 TKP

“Pelaku memang bekerja di dunia hiburan jalanan. Sehari-hari menjadi penjual mainan, badut, hingga pengamen di wilayah Mojokerto,” terang Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap motif utama pelaku dipicu rasa cemburu terhadap istrinya, persoalan rumah tangga, hingga tekanan ekonomi yang berlangsung cukup lama. Kondisi tersebut disebut menjadi akumulasi emosi yang akhirnya memicu aksi nekat pelaku.
Kapolres menjelaskan, saat pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya, korban ibu mertua diduga mengetahui kejadian tersebut dan berusaha melakukan perlawanan. Pelaku kemudian menyerang korban dengan menusukkan pisau sebanyak tiga kali serta menggorok leher korban hingga menyebabkan meninggal dunia.

READ  Survei KedaiKOPI: Mayoritas Masyarakat Puas Rekayasa Lalu Lintas yang Dilakukan Polri saat Arus Mudik

Dalam konferensi pers itu, polisi juga menampilkan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau dapur yang digunakan pelaku, pakaian korban, potongan pakaian pelaku, hingga telepon genggam yang telah diamankan penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat 2 KUHP, Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 458 ayat 1 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

READ  Polres Mojokerto Perkuat Sinergi dengan PKD Serap Aspirasi Kepala Desa

Sementara itu, kondisi istri pelaku yang menjadi korban penganiayaan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan mengalami trauma berat. Polisi meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat memperkeruh kondisi psikologis korban maupun keluarga.*

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Satgas Pangan Polres Mojokerto Kota Lakukan Sidak Pasar, Pastikan Harga dan Stok Bapokting Jelang Idulfitri Stabil

Kepolisian

Patroli Dialogis dan Cooling System Pilkada 2024, Polsek Trowulan Jaga Keamanan di Desa Kejagan

Kepolisian

Cek Pos Ops Lilin Semeru, Kapolres Mojokerto Kendarai Roda Dua

Kepolisian

Tingkatkan Kemampuan Personel Polri, Polresta Mojokerto Ikuti Video Conference Kursus Forensik

Kepolisian

Polsek Trowulan Gelar Jumat Curhat Bersama Tokoh Masyarakat, Dihadiri Kasat Binmas dan Sejumlah Pejabat Utama Polres Mojokerto

Kepolisian

Antisipasi Tiga C Polres Mojokerto Kota Gelar Operasi Pengendara Lalin, Temukan di Duga Barang Sabu

Kepolisian

Pengasuh Ponpes Tebuireng Apresiasi Polri, Tingkat Kepercayaan Publik Meningkat 76,4 Persen

Kepolisian

Pasang Himbauan Kamtibmas , Kapolsek Dlanggu : Cegah Sebelum Terjadi Kejahatan
?>