Home / Kepolisian

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:23 WIB

Kapolres Mojokerto Ungkap Motif Menantu Bunuh Mertua, Cemburu hingga Masalah Ekonomi Jadi Pemicu

Mojokerto .Indexberita.com Polres Mojokerto menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Kamis (7/5/2026) sore, di halaman Mapolres Mojokerto.

Dalam konferensi pers tersebut, Andi Yudha Pranata menjelaskan perkembangan penanganan kasus tragis yang melibatkan seorang menantu yang tega menghabisi nyawa ibu mertuanya serta melukai istrinya sendiri.

Kapolres menyampaikan bahwa pelaku telah berhasil diamankan kurang dari enam jam setelah kejadian berkat kerja sama berbagai pihak, mulai dari anggota Resmob, Jatanras, hingga bantuan keluarga dan rekan pelaku yang membujuk pelaku agar menyerahkan diri.

READ  Audiensi Pengurus PWI di Mabes Polri, PWI Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers - Polri

“Pelaku memang bekerja di dunia hiburan jalanan. Sehari-hari menjadi penjual mainan, badut, hingga pengamen di wilayah Mojokerto,” terang Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap motif utama pelaku dipicu rasa cemburu terhadap istrinya, persoalan rumah tangga, hingga tekanan ekonomi yang berlangsung cukup lama. Kondisi tersebut disebut menjadi akumulasi emosi yang akhirnya memicu aksi nekat pelaku.
Kapolres menjelaskan, saat pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya, korban ibu mertua diduga mengetahui kejadian tersebut dan berusaha melakukan perlawanan. Pelaku kemudian menyerang korban dengan menusukkan pisau sebanyak tiga kali serta menggorok leher korban hingga menyebabkan meninggal dunia.

READ 

Dalam konferensi pers itu, polisi juga menampilkan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau dapur yang digunakan pelaku, pakaian korban, potongan pakaian pelaku, hingga telepon genggam yang telah diamankan penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat 2 KUHP, Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 458 ayat 1 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

READ  Polres Mojokerto Kota Gelar Apel Ops Zebra Semeru 2024

Sementara itu, kondisi istri pelaku yang menjadi korban penganiayaan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan mengalami trauma berat. Polisi meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat memperkeruh kondisi psikologis korban maupun keluarga.*

Share :

Baca Juga

Kepolisian

TNI Polri bersama Ormas di Mojokerto Beri Rasa Aman Ibadah Kenaikan Yesus Kristus

Kepolisian

Polsek Trowulan Laksanakan Giat Cooling System di Desa Balongwono, Sampaikan Himbauan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
Utama

Kepolisian

Jum’at Curhat, Warga Sukopinggir Keluhkan Lampu Penerangan Jalan Mati

Kepolisian

Satlantas Polres Mojokerto Sisir Pondok Pesantren Pacet, Santri Dapat Edukasi Lalu Lintas dan Helm Gratis

Kepolisian

TNI-Polri Bersinergi, Gelar Karya Bakti Tempat Ibadah

Kepolisian

Jalin Silaturahmi dan Sinergitas, Polsek Dlanggu Gelar Jumat Curhat dengan Para Kades

Kepolisian

Anggota Polsek Trowulan Laksanakan Korve di Masjid Asyra Ramadhani
Utama

Kepolisian

Patroli Gabungan Antisipasi Gukamhut dan Karhutla oleh Perhutani Mojokerto dan Polres Lamongan
?>