Home / Pemerintah

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:58 WIB

Retribusi Kios Menunggak Rp961 Juta, Pemkab Mojokerto Tempel Stiker Peringatan

Utama

Foto. Pemkab Mojokerto Tempel Stiker Peringatan

MOJOKERTO .Indexberita.com Pemerintah Kabupaten Mojokerto mulai memperketat penertiban terhadap pedagang yang belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi kios. Sebanyak 690 kios di empat pasar milik pemerintah daerah tercatat memiliki tunggakan dengan total nilai mencapai sekitar Rp961 juta.

Sebagai langkah awal penertiban, Pemkab Mojokerto memberikan tanda khusus berupa stiker pada kios yang masuk dalam daftar tunggakan. Pemasangan dilakukan di Pasar Kedungmaling dan Pasar Raya Mojosari, Rabu (22/7/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, turun langsung melihat proses penertiban tersebut. Ia didampingi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta jajaran terkait yang terlibat dalam pengelolaan pasar.
Teguh mengatakan, persoalan tunggakan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena jumlahnya cukup besar. Data 690 kios itu dihimpun dari empat pasar, yaitu Pasar Raya Mojosari, Pasar Kedungmaling, Pasar Pugeran, serta Pasar Pacet.

READ  Paripurna HUT ke-733, DPRD dan Pemkab Mojokerto Perkuat Semangat Bangun Daerah

Menurutnya, kewajiban membayar retribusi merupakan bagian yang harus dipenuhi pedagang sebagai pengguna fasilitas kios milik pemerintah. Karena itu, pemasangan stiker dilakukan untuk memberikan penegasan kepada pedagang agar segera menyelesaikan kewajibannya.

“Penempelan stiker ini dimaksudkan dalam rangka penertiban bagi para pedagang yang sampai dengan hari ini tidak membayar retribusi sewa kios,” ujar Teguh.

READ  Pemerintah Kota Mojokerto Gelar Temu Media, Bahas Keselamatan Siswa dalam Kegiatan Luar Sekolah

Ia menjelaskan, tunggakan tersebut turut memberikan dampak terhadap penerimaan daerah. Dengan nilai yang mencapai ratusan juta rupiah, kondisi tersebut dinilai dapat menghambat pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi pasar.

Teguh Gunarko mengungkapkan, persoalan tunggakan itu juga bukan merupakan masalah baru. Sebagian tunggakan tercatat telah berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, bahkan terakumulasi selama lima hingga sepuluh tahun.

Pemkab Mojokerto kemudian mengambil langkah penertiban dengan memasang stiker sebagai bentuk peringatan sekaligus sanksi sosial. Kebijakan ini diharapkan menjadi perhatian bagi pedagang yang masih memiliki kewajiban pembayaran agar tidak terus membiarkan tunggakannya berlarut-larut.
Selain itu, langkah tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pedagang lainnya supaya tetap disiplin dalam memenuhi pembayaran retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

READ  Plt Bupati Sidoarjo Subandi Minta Kelas SDN Tropodo 1 yang Ambruk Segera Diperbaiki

“Ini sanksi sosial, juga sanksi yang kita berikan kepada para pedagang yang merupakan shock therapy bagi pedagang-pedagang lainnya agar jangan sampai nanti ikut menunggak,” tegasnya.

Pemkab Mojokerto berharap penertiban ini dapat mendorong kesadaran para pedagang untuk segera melunasi kewajiban mereka. Pemerintah daerah juga menargetkan pengelolaan retribusi pasar ke depan dapat berjalan lebih tertib, sehingga kontribusinya terhadap PAD semakin maksimal.(Syim/ADV)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

PERKUAT IMAN, WBP NASRANI LAPAS MOJOKERTO IKUTI PEMBINAAN ROHANI SECARA VIRTUAL

Pemerintah

Meriahkan HUT RI ke-80, HIPMI dan PWI Mojokerto Raya Gelar Aneka Perlombaan di Trawas

Pemerintah

Dinilai Berhasil Sejahterakan Masyarakat, Pemkot Mojokerto Terima Dana Insentif Fiskal Rp 18,7 Miliar dari Kemenkeu

ASTON HOTEL

Kecelakaan Maut di Bypass Lengkong Trowulan, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Tronton

Pemerintah

Kota Mojokerto Raih Nilai Sempurna 100 Persen dalam Penilaian Tindak Lanjut Perbaikan Tata Kelola Pemda oleh KPK

Pemerintah

Pemkab Mojokerto Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna

Pemerintah

Dprd kota mojokerto bahas tiga raperda baru, selvia elya rosita dorong kepastian hukum bagi masyarakat

Pemerintah

Pelayanan Kesehatan Tradisional Dukung Mudik Natal dan Tahun Baru
?>