Home / Hukum

Kamis, 28 Mei 2020 - 08:40 WIB

Ditengah Pandemi Covid-19, Dirnarkoba Polda Kalteng Berhasil Gagalkan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi.

Foto.Ditengah Pandemi Covid-19, Dirnarkoba Polda Kalteng Berhasil Gagalkan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi.

Index berita.com – Polda Kalteng – Tim Direktoran Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil mengamankan Ferdinan Pongo yang diduga terlibat tindak pidana narkoba di Jalan Mahir Mahar km. 16 Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng, Rabu (27/05/2020) kemarin.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. melalui Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Kombes Pol. Bonny Djianto, S.I.K. saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kamis (28/05/2020) pukul 13.00 WIB.

READ  KH. Zainul Arifin sangat Senang dikunjungi Kapolresta Mojokerto

pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi Narkotika di Jalan Lintas Trans Kalimantan dan sekitarnya.

Setelah mendapatkan informasi, Tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mendapatkan ciri-ciri seseorang serta mobil yang sesuai dengan informasi.

Setelah mendapatkan informasi petugas menghentikan mobil merk Honda Mobilio No.Pol KH 1351 FG yang dicurigai di Jalan Mahir Mahar tepatnya di depan Kantor Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya. Kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat dan berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu.

READ  Candimas, Kapolresta Mojokerto : Terkait Berita Hoax, Cari Sumber dan Ahlinya

Selanjutnya, Diresnarkoba menyampaikan dalam penggeledahan dan penangkapan tersebut tim berhasil menemukan 10 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 511,889 gram.

Lebih lanjut, Bonny menambahakan timnya juga mengamankan satu buah plastik, satu buah Handphone merk Oppo warna putih, satu buah Handphone merk samsung lipat warna silver dan satu unit kendaraan roda empat merk Honda Mobilio warna putih dengan nomor Polisi KH 1351 FG.

READ  Jum’at Curhat, Wakapolres Jombang Tampung Keluhan Warga Desa Balongsari

“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 Miliar rupiah,” ucap Bonny. (Hadiboy)

Share :

Baca Juga

Hukum

Motor Ditemukan, Korban Curanmor Mengucapkan Terima Kasih Kepada Polresta Mojokerto

Hukum

Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2021, Polres Mojokerto Berhasil Ungkap 6 Kasus Besar

Hukum

Kapolresta Mojokerto Ucap Luar Biasa Bisa Gowes  Bersama Kapolda Jatim Jarak Tempuh 83 KM

Hukum

Istri Awak KRI Nanggala Dapat SIM Gratis di Mojokerto
Polres Mojokerto Buat Gapura Graha Merdeka,Jelang Kemerdekaan RI ke 74

Hukum

Polres Mojokerto Buat Gapura Graha Merdeka,Jelang Kemerdekaan RI ke 74

Hukum

Tangani Laka Lantas Menonjol, Sat Lantas Polres Jombang Raih Penghargaan dari Kakorlantas Polri

Hukum

PKL Kota Mojokerto Pasang Bendera Merah Putih  Juang Hadapi Pandemi 

Hukum

Kapolresta Mojokerto Silaturahmi ke BNN Kota
?>