Home / Daerah

Jumat, 2 Oktober 2020 - 14:21 WIB

Bapemperda Sepakati Delapan Raperda untuk Propemperda tahun 2021

Foto.Bapemperda Sepakati Delapan Raperda untuk Propemperda tahun 2021

Mojokerto Kota.Indexberita.com Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto merumuskan sedikitnya delapan draf Peraturan Daerah (Perda) untuk tahun 2021 mendatang dan penambahan 1 raperda untuk perubahan propemperda tahun 2020. Kedelapan rumusan rancangan perda tersebut dibahas bersama bagian hukum dalam rapat usulan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 dan usulan Propemperda tahun 2021, Jumat (2/10).

READ  Tutup Bak Pembagi Air di Tuntaskan Hari Ini

Dalam rapat tersebut juga telah disepakati rancangan Propemperda Kota Mojokerto tahun 2021 sebanyak delapan raperda. Kedelapan raperda tersebut terdiri tiga raperda inisiatif DPRD dan lima sisanya dari eksekutif.

Ketiga raperda yang dibahas bersama Kabag Hukum Pemkot Mojokerto tersebut dari DPRD yakni raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Raperda tentang Penanggulangan dan Penanganan Bencana Alam dan non Alam serta 1 raperda menunggu kordinasi lebih lanjut antara bapemperda dengan pengusul.

READ  Danrem 082/CPYJ: Gowes Bareng Jadi Tips Sehat Prajurit

Sedangkan raperda eksekutif yakni:
1. Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2018-2023;
2. Raperda rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto tahun 2019 – 2039;
3. Raperda Penyertaan Modal BPRS dan BUMD Aneka Usaha;
4. Raperda Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan dan Permukiman; dan
5. Raperda pencegahan perkawinan usia anak.

READ  Tasyakuran 94 Personelnya yang Naik Pangkat, Ini Ucapan Kapolresta Mojokerto

Untuk perubahan propemperda 2020 sendiri dengan penambahan raperda perubahan kedua atas perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah. Dalam kesempatan itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto, Denny Novianto mengungkapkan “Sebelum usulan perubahan propemperda tahun 2020 dan usulan propemperda tahun 2021 ditetapkan dalam paripurna, terlebih dahulu harus dikonsulatasikan ke Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum Setda Propinsi,” pungkasnya.(ADV/Syim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Komsos Danramil 13/Kutorejo Hadiri Pelantikan Pengurus Ishari

Daerah

Danrem 082/CPYJ Berikan Pengarahan kepada para Danramil Kodim 0815/Mojokerto
Danrem 082/CPYJ Hadiri Pelepasan Kontingen Garuda XXXIX MONUSCO

Daerah

Danrem 082/CPYJ Hadiri Pelepasan Kontingen Garuda XXXIX MONUSCO

Daerah

Prajurit Koramil 0814/10 Mojoagung Bersama Warga Membuat Saluran Irigasi

Daerah

Kodim 0815/Mojokerto Gelar Sidang Pankar UKP Prajurit & PNS TNI AD

Daerah

Babinsa Bangsal Bantu Petani Cabut Bibit Padi Siap Tanam

Daerah

Dandim 0815 Mojokerto Pimpin Apel Pemberangkatan Cuti Lebaran

Daerah

Danrem Cek Kesiapan Pendopo Agung Mojopahit
?>