Home / Daerah

Rabu, 25 November 2020 - 11:05 WIB

Tertibkan Badan Usaha Tak Patuh Jaminan Sosial

Foto Tertibkan Badan Usaha Tak Patuh Jaminan Sosial

MOJOKERTO,IB.COM -Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, melaksanakan pengawasan terpadu kepada 25 badan usaha di Kabupaten Mojokerto yang dinilai belum patuh atas penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan maupun program-program di dalamnya.

Sebanyak 50 Pengawas Ketenagakerjaan diterjunkan langsung ke lapangan, untuk melakukan pemeriksaan ini. Kegiatan diawali secara seremonial, Rabu (25/11) pagi di Pendapa Graha Majatama Kabupaten Mojokerto dengan mendengarkan langsung arahan Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo.

Himawan yang juga menjabat Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, mengatakan beberapa hal terkait norma-norma ketenagakerjaan, serta untuk memastikan terselenggaranya program jaminan sosial ketenagakerjaan di perusahaan.

READ  Gus Barra Sampaikan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021 di Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto

“Salah satu norma dari ketenagakerjaan yaitu jaminan sosial ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami akan melihat perusahaan mana saja yang sudah patuh, mana yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan yang belum. Perusahaan yang tidak menjalankan sesuai ketentuan, bisa diberikan sanksi administratif,” kata Himawan.

Kabupaten Mojokerto sendiri, terpilih menjadi pilot project dalam pengawasan terpadu ini. Hal ini mengingat bahwa ada banyak perusahaan mulai skala kecil hingga besar membangun usahanya di Kabupaten Mojokerto.

“Ada sekitar 820 perusahaan di Kabupaten Mojokerto, mulai skala kecil hingga besar. Kita ingin turun langsung dan melihat tingkat kepatuhan mereka terhadap norma-norma ketenagakerjaan,” pungkasnya.

READ  Pemberdayaan mantan Napiter dalam giat TMMD Ke 109 TA 2020 Lamongan

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Dodo Suharto mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap pekerja berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia.

Seperti diketahui, sesuai amanah undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kematian (JKM).

“Tujuan dari pengawasan terpadu ini dalam upaya menegakkan kepatuhan pemberi kerja/badan usaha dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di Mojokerto,” jelas Dodo.

Di Provinsi Jawa Timur, tercatat masih terdapat perusahaan yang belum melaksanakan program ini sesuai dengan peraturan perundangan-undangan diantaranya Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Upah, Tenaga Kerja, maupun Program serta Menunggak Iuran. Harapannya, dengan pembinaan dan pemeriksaan bersama dapat memberikan kesadaran kepada perusahaan untuk mematuhi pelaksanaan program tersebut.

READ  Libatkan Stakeholder dan Masyarakat, Jalan Santai PWI Mojokerto Berlangsung Semarak

Dengan dukungan dari Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait lainnya, diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan membangun semangat para pemimpin daerah dan perusahaan. Ini untuk melaksanakan amanah undang-undang dalam menjamin warga dan seluruh pekerja di daerah masing-masing, untuk mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kepatuhan perusahaan dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan, merupakan bukti nyata bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kepala Staf Korem 082/CPYJ Memimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Daerah

Kepala Staf Korem 082/CPYJ Memimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Daerah

TMMD Imbangan 105 Mojokerto Sasar Renovasi Gedung TK

Daerah

Rapat Evaluasi PPKM Level 4 dan 3 di wilayah Jawa – Bali

Daerah

Danrem 082/CPYJ Tinjau Lokasi Penghijauan disepanjang Pantai Utara
*Babinsa Tanjungan Koramil 0815/06 Kemlagi Bantu Petani Panen Jagung* Mojokerto, - Babinsa Koramil 0815/06 Kemlagi Kodim 0815 Mojokerto, Serda Al-Idrus turun langsung ke sawah mendampingi sekaligus membantu petani memanen jagung di Dusun Tanjungan, Desa Tanjungan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (167/09/2019). Menurut Babinsa Koramil 0815/06 Kemlagi, Serda Al-Idrus, kegiatan pendampingan panen jagung varietas Bis-18 berlangsung di lahan seluas 2.000 meter2 atau 0,2 hektar milik Usprani, Anggota Kelompok Tani (Poktan) Sri Tanjung, Dusun/Desa Tanjungan. Masih kata Babinsa, panen jagung yang dilakukan secara manual oleh petani sendiri bersama keluarganya tersebut diprediksikan mencapai 1,76 ton atau dalam satu hektar bisa mencapai 8,8 ton, namun demikian untuk hasil akhirnya belum diketahui karena panen masih berlangsung. Masih di lokasi panen, Usprani, pemilik lahan, sangat senang dengan hadirnya Serda Al-Idrus yang turut membantu panen jagung di lahan miliknya. Dirinya sangat bersyukur, meski kemarau panjang tanaman jagung miliknya bisa dipanen dengan hasil cukup memuaskan. Terpisah Danramil 0815/06 Kemlagi Kapten Arm Edi Sutrisno, mengatakan, pendampingan yang dilakukan Babinsa merupakan tugas tambahan, dan bagian dari upaya khusus ketahanan pangan untuk komoditas padi, jagung dan kedele atau yang populer disebut Pajale. Kehadiran Babinsa di lapangan, lanjutnya, harus memberikan nilai tambah bagi peningkatan produksi pertanian, minimil memotivasi petani agar lebih giat dalam bertani sehingga siklus pangan berlangsung secara berkelanjutan dan kebutuhan pangan di wilayah terpenuhi. “Aktivitas ini (pendampingan) bertujuan untuk membantu petani mewujudkan swasembada pangan khususnya komoditas Pajale di wilayah, sesuai yang diprogramkan pemerintah,” ungkap pria kelahiran Plandaan, Jombang.

Daerah

Babinsa Tanjungan Koramil 0815/06 Kemlagi Bantu Petani Panen Jagung

Daerah

Koramil 0815/19 Magersari Bersama Tiga Pilar Gelar Opsgakplin Prokes Covid-19

Daerah

Kapolresta Mojokerto Jalani Rapid tes Antibody di Pos Cek Point

Daerah

Korem 082/CPYJ Ikuti Rapat Evaluasi PPKM Di Kawasan Industri
?>