Home / MOJOKERTO

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:43 WIB

Aksi Curanmor Berkedok Daster Terbongkar, Pelaku Dibekuk Satreskrim Mojokerto Kota

Kota Mojokerto .Indexberita.com Aksi pencurian motor dengan penyamaran tak biasa berhasil diungkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Seorang pria berinisial AS (37) diamankan setelah terekam kamera CCTV saat menjalankan aksinya dengan mengenakan daster.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers Kamis (11/12/2025), menjelaskan bahwa AS bukan pemain baru dalam dunia pencurian. Pelaku yang ditangkap di sebuah kamar kos wilayah Sidoarjo itu tercatat pernah terlibat tiga kasus pencurian sebelumnya.

READ  Apel Ojol Kamtibmas Bentuk Sinergi Ojol-Polri Wujudkan Kamtibmas Kondusif

“AS merupakan residivis. Tahun 2017 terlibat pencurian tabung LPG, kemudian dua kasus pencurian burung pada 2021 dan 2023,” ungkap Kapolres.

Menurut penjelasan polisi, aksi pencurian motor kali ini berawal ketika pelaku hendak meminjam uang kepada saudaranya pada Jumat (21/11) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, AS melihat motor milik korban terparkir di depan rumah dalam keadaan kunci masih menempel. Peluang tersebut dimanfaatkan pelaku yang kemudian kembali pada Sabtu (22/11) dini hari pukul 02.00 WIB.

READ  Perhutani Mojokerto Edukasi Proses MKP Mahasiswa Dari Yaman, Pakistan, India, Filiphina, Mesir, Srilangka dan Malaysia*

Untuk mengelabui warga, AS mengenakan daster agar wajah dan bentuk tubuhnya sulit dikenali. Namun strategi itu gagal setelah rekaman CCTV di gang buntu Kelurahan Sentanan dengan jelas merekam aksinya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku pada Selasa (02/12) di Sidoarjo. Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk daster yang digunakan, sepeda motor hasil penjualan motor curian, serta surat-surat kendaraan milik korban.

READ  PWI Mojokerto Raya  Anugerahkan Penghargaan untuk 16 Tokoh Berpengaruh

Dalam pemeriksaan, AS mengaku motor curian itu dijual melalui media sosial. Uangnya kemudian dipakai membeli satu unit motor, satu set kompor dan LPG, serta kipas angin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kapolres Mojokerto Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat meninggalkan kendaraan. “Pastikan motor dikunci stang dan saling peduli terhadap keamanan lingkungan,” pesannya.

Share :

Baca Juga

MOJOKERTO

Banyak Penikmat, Teh Tarik Menjadi Primadona Sarapan Pagi

MOJOKERTO

Banjir Luapan Sungai Lamong Rendam Puluhan Rumah di Dawarblandong

MOJOKERTO

Saksi di Persidangan Bantah Ada Penggunaan Uang Perusahaan untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman Budiyono

MOJOKERTO

Perhutani Bersama Perum Jasa Tirta I Mojokerto Lakukan Uji Lab Kualitas Air

MOJOKERTO

Sosialisasi Pilkada Serentak 2024, Maskot “Si Jali” dan “Kerto- Kerti” Dikirab Keliling Kota Mojokerto

MOJOKERTO

Himasal Mojokerto Raya Serukan Boikot Trans7, Desak Pimpinan Minta Maaf ke Kiai Sepuh Lirboyo

MOJOKERTO

Team Setoring Majapahit Bagikan 400 Takjil untuk Pengguna Jalan di Trowulan

MOJOKERTO

DPRD Kabupaten Mojokerto Tekankan Kolaborasi dalam Sidang Istimewa HUT ke-732
?>