Home / MOJOKERTO

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:43 WIB

Aksi Curanmor Berkedok Daster Terbongkar, Pelaku Dibekuk Satreskrim Mojokerto Kota

Kota Mojokerto .Indexberita.com Aksi pencurian motor dengan penyamaran tak biasa berhasil diungkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Seorang pria berinisial AS (37) diamankan setelah terekam kamera CCTV saat menjalankan aksinya dengan mengenakan daster.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers Kamis (11/12/2025), menjelaskan bahwa AS bukan pemain baru dalam dunia pencurian. Pelaku yang ditangkap di sebuah kamar kos wilayah Sidoarjo itu tercatat pernah terlibat tiga kasus pencurian sebelumnya.

READ  Antisipasi Penyebaran Penyakit DBD, Forkopimda Mojokerto Laksanakan Fogging Serentak

“AS merupakan residivis. Tahun 2017 terlibat pencurian tabung LPG, kemudian dua kasus pencurian burung pada 2021 dan 2023,” ungkap Kapolres.

Menurut penjelasan polisi, aksi pencurian motor kali ini berawal ketika pelaku hendak meminjam uang kepada saudaranya pada Jumat (21/11) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, AS melihat motor milik korban terparkir di depan rumah dalam keadaan kunci masih menempel. Peluang tersebut dimanfaatkan pelaku yang kemudian kembali pada Sabtu (22/11) dini hari pukul 02.00 WIB.

READ  Forkopimda Kota Mojokerto Bagikan Takjil Bersama Masyarakat Jelang Buka Puasa"

Untuk mengelabui warga, AS mengenakan daster agar wajah dan bentuk tubuhnya sulit dikenali. Namun strategi itu gagal setelah rekaman CCTV di gang buntu Kelurahan Sentanan dengan jelas merekam aksinya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku pada Selasa (02/12) di Sidoarjo. Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk daster yang digunakan, sepeda motor hasil penjualan motor curian, serta surat-surat kendaraan milik korban.

READ  Sambut Imlek, Aston Mojokerto Tawarkan "Sparkling Lunar New Year" dengan Promo Istimewa

Dalam pemeriksaan, AS mengaku motor curian itu dijual melalui media sosial. Uangnya kemudian dipakai membeli satu unit motor, satu set kompor dan LPG, serta kipas angin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kapolres Mojokerto Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat meninggalkan kendaraan. “Pastikan motor dikunci stang dan saling peduli terhadap keamanan lingkungan,” pesannya.

Share :

Baca Juga

MOJOKERTO

Polres Mojokerto Kota Perketat Pengamanan Gereja Saat Ibadah Paskah*

MOJOKERTO

‘Jumat Bangkit’, Bupati Mojokerto Senam Bersama ASN Dan Karyawan Disperindag

MOJOKERTO

Serunya Poundfit Sambil Menikmati Matahari Terbenam Di Smart Hotel Pertama Di Mojokerto

MOJOKERTO

Saiful Bakri Lawan Putusan Eksekusi yang Dinilai Janggal di PN Mojokerto

MOJOKERTO

PT Tjiwi Kimia dan Insan Pers Jalin Keakraban Lewat Halal Bihalal, Tegaskan Komitmen untuk Bersinergi

MOJOKERTO

PWI Jatim Lantik Pengurus PWI Mojokerto Raya Periode 2024-2027

MOJOKERTO

Dua Kota Jadi Tuan Rumah Klik Indomaret Volleyball Tournament 2024

MOJOKERTO

Perhutani dan Polda Jatim Lepas Perserta Lomba Polsus Teladan Nasional
?>