Home / Kriminal

Senin, 16 Juni 2025 - 19:45 WIB

Ancaman Membawa Pedang Berujung Maut, Rio Filianto Jadi Tersangka

Screenshot

Screenshot

Mojokerto, IndexBerita.com – Misteri kematian Almarhum Alfan akhirnya terungkap dalam konferensi Pers yang digelar Sore ini di Ruang Sanika Satyawada Polres Mojokerto, Senin (16/6 ).

Kapolres Mojokerto melalui Kasat Reskrim AKP Nova Indra akhirnya menetapkan saudara Rio Filianto sebagai tersangka setelah dari rangkaian proses penyelidikan Tim Sat Reskrim Polres Mojokerto. Dalam pemeriksaan tersebut saudara Rio Filianto terbukti menakuti Alamarhum Alfan dengan mengancam akan membawakan pedang sehingga Almarhum Alfan melarikan diri ke arah sungai Brantas untuk bersembunyi.

READ  Gerak Cepat, Dalam Hitungan Jam Polisi Berhasil Amankan Pelaku Teror Bom di Masjid Kuala Pembuang

Tersangka mengejar Almarhum Alfan sampai ke Pinggir sungai, namun hanya menemukan Tas dan sepatu yang ditinggalkan Almarhum Alfan.
Dari Saksi Ahli Pidana Dr. Toetik Rahayuningsih, SH. M.Hum. yang diminta keterangan oleh penyidik yang menangani kasus ini bahwa tindakan Saudara Rio Filianto untuk menakuti Alamarhum sudah masuk ke dalam pasal 359 KUHP.

READ  Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Curat, Pelaku Curi Empat Motor di Empat Lokasi Berbeda

“Meskipun akibat kematian bukan maksud dan tujuan saudara Rio Filianto namun ia seharusnya patut menduga bahwa serangkaian perbuatannya tersebut menyebabkan ketakutan Almarhum, sehingga keadaan yang demikian membuat orang ketakutan ingin melarikan diri, karena Alamarhum tidak tahu jalan pulang maka jalan yang dipilihnya adalah masuk sungai dan kemudian tenggelam sehingga mengakibatkan kematiannya.” Ujar Kasat Reskrim Membacakan hasil keterangan dari saksi Ahli di hadapan media yang meliput kegiatan Konferensi Pers.

READ  Penangkapan Pelaku Pengedar Narkotika di Trowulan, Polisi Sita 4 Paket Sabu-Sabu

Almarhum Alfan ditemukan meninggal dunia di aliran sungai Brantas setelah menghilang selama 3 hari. Saat ini tersangka Rio Filianto harus mendekam di balik Tahanan Polres Mojokerto dan dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.(Syim)

Share :

Baca Juga

Kepolisian

Polresta Mojokerto Amankan 6 Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat
Tukang Panggul Di Pasar Padangan ,Meninggal Mulut Keluar Nasi Goreng

Kriminal

Tukang Panggul Di Pasar Padangan ,Meninggal Mulut Keluar Nasi Goreng

Kriminal

Satreskrim Polres Mojokerto Kota Bekuk Dua Residivis Curanmor Asal Bangkalan

Kriminal

Kurang dari Dua Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Perampokan Toko Emas

Kriminal

Hasil Ungkap 2019 ,Polres Mojokerto Musnahkan Botol Minuman Keras

Kriminal

Perselingkuhan Antar Sekdes di Mojokerto Dilaporkan Suami ke Inspektorat

Kriminal

Satreskrim Polres Mojokerto Ungkap Beragam Kasus Pencurian, Belasan Pelaku Diamankan

Kriminal

Kepepet Hutang, Pria Asal Gresik Nekat Rampok Toko Emas
?>