Home / Peristiwa / Uncategorized

Jumat, 13 September 2024 - 19:06 WIB

ASN Pemkab Mojokerto Dipecat karena Kasus Perselingkuhan

Utama

Foto. ASN Pemkab Mojokerto Dipecat karena Kasus Perselingkuhan

MOJOKERTO . INDEXERITA.COM Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Mojokerto diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat terkait kasus perselingkuhan dengan rekan kerja pada awal Juli lalu.

RP (34), staf di Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, dipecat setelah hasil investigasi menunjukkan bahwa ia melanggar norma-norma kesusilaan dan etika profesi. Tatang Mahendrata, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019.

READ  Duka Pagi di Mojosari: Kakek dan Cucu Tewas Disambar Truk Saat Boncengan

“RP dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan Bupati Mojokerto, Nomor 188.45/68/416-012/2024,” ungkap Tatang dalam konferensi pers yang diadakan di ruang rapat Asisten Pemkab Mojokerto, Jumat (13/9/2024).

READ  Patroli Humanis Satpol PP Kabupaten Mojokerto Tekan Angka PMKS dan Jaga Ketertiban Menjelang Pilkada 2024

Meski RP telah mengajukan permohonan maaf secara lisan dan tertulis, serta menunjukkan penyesalan di hadapan Majelis Kode Etik, hukuman tetap dijalankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ad hoc, RP dinyatakan bersalah dan dikenai sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Drs. Teguh Gunarko, M.Si, menambahkan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Mojokerto untuk menjaga integritas ASN. “Pelanggaran etika dan disiplin harus dihindari oleh seluruh ASN. Hukuman ini diberikan agar tidak menjadi preseden buruk di kalangan pegawai lainnya,” ujar Teguh.

READ  Terlibat Kecelakaan Tunggal, 1 Pemotor di Trowulan Mojokerto Tewas di tempat

RP masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Negara, yang akan memutuskan apakah keputusan Pemkab Mojokerto sudah sesuai atau perlu ditinjau kembali.(Syim)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

PPKM diperpanjang 2 Minggu, Danrem 082/CPYJ Tetap Tekankan  Patuhi Prokes

Peristiwa

Sungai Lamong Meluap, Danrem 082/CPYJ Kerahkan Prajurit Bantu Masyarakat

Uncategorized

Kapolres Mojokerto Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441H

Peristiwa

Diduga Karena Amarah Dan Pengaruh Alkohol, Seorang Pemuda Bakar Rumah Warga

Uncategorized

Kecelakaan Truk Tangki Subsidi LPG Pertamina di Mojokerto-Sidoarjo, Tukang Tambal Ban Jadi Korban

Uncategorized

Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, AKP SUDIRMAN SH. MH, Mengucapkan : Selamat Natal Dan Tahun Baru 2024

Uncategorized

Cegah Stunting, Ning Ita Kampanyekan Gemarikan

ASTON HOTEL

June Jazz dan ArtBeat, Dua Event Musik Spektakuler dari Aston Inn Jemursari untuk Hari Musik Dunia
?>