Home / Peristiwa / Uncategorized

Jumat, 13 September 2024 - 19:06 WIB

ASN Pemkab Mojokerto Dipecat karena Kasus Perselingkuhan

Utama

Foto. ASN Pemkab Mojokerto Dipecat karena Kasus Perselingkuhan

MOJOKERTO . INDEXERITA.COM Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Mojokerto diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat terkait kasus perselingkuhan dengan rekan kerja pada awal Juli lalu.

RP (34), staf di Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, dipecat setelah hasil investigasi menunjukkan bahwa ia melanggar norma-norma kesusilaan dan etika profesi. Tatang Mahendrata, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019.

READ  Kapolresta Mojokerto Sholat Jenazah Bersama Gubernur Jatim dan Kyai Untuk Alm. H. Achmad Rizal Zakaria

“RP dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan Bupati Mojokerto, Nomor 188.45/68/416-012/2024,” ungkap Tatang dalam konferensi pers yang diadakan di ruang rapat Asisten Pemkab Mojokerto, Jumat (13/9/2024).

READ  Bantu Biaya Sekolah Para Murid TK, Anggota Polsek Donomulyo Dapat Penghargaan dari Kapolres Malang

Meski RP telah mengajukan permohonan maaf secara lisan dan tertulis, serta menunjukkan penyesalan di hadapan Majelis Kode Etik, hukuman tetap dijalankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ad hoc, RP dinyatakan bersalah dan dikenai sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Drs. Teguh Gunarko, M.Si, menambahkan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Mojokerto untuk menjaga integritas ASN. “Pelanggaran etika dan disiplin harus dihindari oleh seluruh ASN. Hukuman ini diberikan agar tidak menjadi preseden buruk di kalangan pegawai lainnya,” ujar Teguh.

READ  KEPALA DESA BICAK TROWULAN  YUNITA DWI RATNASARI MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1442 H

RP masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Negara, yang akan memutuskan apakah keputusan Pemkab Mojokerto sudah sesuai atau perlu ditinjau kembali.(Syim)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Giliran Yayasan MI Miftahul Ilmi Terima Bantuan 160 dus Keramik dari Korem 082/CPYJ

Uncategorized

Fraksi PKB DPRD Mojokerto Serap Aspirasi PPDI, Soroti Kesejahteraan dan Perlindungan Perangkat Desa
Distribusi paket pangan berupa beras wakaf, air minum wakaf, mie instan, minyak dan gula untuk anak-anak yatim dan dhuafa di Surabaya.

Peristiwa

PAKATI 96 TNI/POLRI di Surabaya Distribusikan 500 Paket Pangan Untuk Yatim Dhuafa dalam Peringatan HUT ke-25

Peristiwa

Di Temukan Bayi Di Buang Di Atas Tumpukan Kayu Bakar di Desa Kepuh Pandak Mojokerto

Peristiwa

Menjelang Wabub Hadir Di HUT Sekilas Media,Kades Mlaten Bikin Ulah

Daerah

SKB : Paket C Lulus 100%, Ujian Daring Online.

Peristiwa

Kades Dan Kasun Jatirejo Dieksekusi Kejari Lantaran Gelapkan Uang PTSL Tahun 2020

Uncategorized

Pembunuhan Sadis DiPerhutani Mojokerto, Jalani Hukuman Seumur Hidup
?>