Home / Daerah

Jumat, 2 Oktober 2020 - 14:21 WIB

Bapemperda Sepakati Delapan Raperda untuk Propemperda tahun 2021

Foto.Bapemperda Sepakati Delapan Raperda untuk Propemperda tahun 2021

Mojokerto Kota.Indexberita.com Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto merumuskan sedikitnya delapan draf Peraturan Daerah (Perda) untuk tahun 2021 mendatang dan penambahan 1 raperda untuk perubahan propemperda tahun 2020. Kedelapan rumusan rancangan perda tersebut dibahas bersama bagian hukum dalam rapat usulan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 dan usulan Propemperda tahun 2021, Jumat (2/10).

READ  Danramil 0815/15 Jatirejo Bekali Wasbang Pemuda Desa Bleberan

Dalam rapat tersebut juga telah disepakati rancangan Propemperda Kota Mojokerto tahun 2021 sebanyak delapan raperda. Kedelapan raperda tersebut terdiri tiga raperda inisiatif DPRD dan lima sisanya dari eksekutif.

Ketiga raperda yang dibahas bersama Kabag Hukum Pemkot Mojokerto tersebut dari DPRD yakni raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Raperda tentang Penanggulangan dan Penanganan Bencana Alam dan non Alam serta 1 raperda menunggu kordinasi lebih lanjut antara bapemperda dengan pengusul.

READ  Korem 082/CPYJ Salurkan Bantuan Untuk dua Panti Asuhan

Sedangkan raperda eksekutif yakni:
1. Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2018-2023;
2. Raperda rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto tahun 2019 – 2039;
3. Raperda Penyertaan Modal BPRS dan BUMD Aneka Usaha;
4. Raperda Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan dan Permukiman; dan
5. Raperda pencegahan perkawinan usia anak.

READ  Korem 082/CPYJ Wujudkan Pertahanan Darat yang Kuat

Untuk perubahan propemperda 2020 sendiri dengan penambahan raperda perubahan kedua atas perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah. Dalam kesempatan itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto, Denny Novianto mengungkapkan “Sebelum usulan perubahan propemperda tahun 2020 dan usulan propemperda tahun 2021 ditetapkan dalam paripurna, terlebih dahulu harus dikonsulatasikan ke Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum Setda Propinsi,” pungkasnya.(ADV/Syim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolresta Mojokerto Bareng Walikota Vidcon Evaluasi PPKM bersama Forkopimda Jatim

Daerah

Kebersamaan Prajurit Korem 082/CPYJ Di Waduk Bendo Bojonegoro

Daerah

WS Danrem 082/CPYJ memimpin taklimat awal Latihan Posko I Kodim 0814/ Jombang

Daerah

75 Gram Sabu Warna Hijau Di Amankan Satresnarkoba Polresta Mojokerto.

Daerah

Bupati Lantik Pj Sekdakab dan PNS Jabatan Fungsional

Daerah

Rapat Koordinasi Persiapan TMMD Ke-110  Tahun 2021 dilaksanakan secara Virtual
Kasrem 082/CPYJ : Perbedaan itu, merupakan kekayaan sekaligus kekuatan bagi NKRI

Daerah

Kasrem 082/CPYJ : Perbedaan itu, merupakan kekayaan sekaligus kekuatan bagi NKRI

Daerah

Danrem 082/CPYJ Berikan Sosialisasi, Cegah Tangkal Radikalisme, Terorisme dan Separatisme
?>