Home / Hukum

Minggu, 3 Januari 2021 - 03:14 WIB

BEM Pesantren Indonesia Sikapi Keputusan Pemerintah Pembubaran Massa FPI

Foto.BEM Pesantren Indonesia Sikapi Keputusan Pemerintah Pembubaran Massa FPI

Mojokerto.Indexberita.com Halaqoh BEM Pesantren se-Indonesia telah menyatakan sikap terkait pembubaran organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI.

Keputusan dari Forum Komunikasi dan Konsolidasi BEM/DEMA dari Perguruan Tinggi yang berada dibawah naungan Yayasan Pesantren dan bersistem Pesantren se-Indonesia ini disampaikan langsung oleh Busro Abadin selaku Presidium Nasional.

“Kita sebagai pemuda juga mempunyai tanggungjawab untuk menjunjung tinggi, berperan aktif dalam menjaga dan patuh terhadap ideologi dan konsensus dasar bernegara,” ujar Busro Abadin.

READ  Gelorakan Gerakan Santri Bermasker, Polresta Mojokerto Bagi 20 Ribu Masker ke Ponpes

Menyikapi Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. Bahwa Halaqoh Badan Eksekutif Mahasiswa Pesantren se-Indonesia yang termuat pada putusan surat nomor : PP/54/BPH Nas-III/1/2021 sepakat untuk menyatakan sikap:
1. Mendukung langkah dan tindakan pemerintah terhadap organisasi kemasyarakatan yang mendukung terorisme dan menyimpang dengan peraturan perundang-undangan.
2. Meminta kepada pemerintah untuk menindak tegas dan membubarkan seluruh organisasi kemasyarakatan maupun instansi atau lembaga yang mendukung terorisme dan tidak sesuai dengan ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
3. Sepakat atas surat keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
4. Menyerukan kepada seluruh anggota Halaqoh BEM Pesantren se-Indonesia dan Mahasiswa Santri se-Indonesia tidak mengikuti organisasi massa yang mendukung terorisme dan bertentangan dengan hukum negara.

READ  Dapur Umum Sinergi TNI-POLRI dan Pemerintah Daerah di Trowulan

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, semoga Allah SWT. senantiasa memberikan rahmat dan hidayah kepada negara dan bangsa Indonesia sehingga menjadi negara yang damai, aman dan bermartabat.
Ditetapkan di Banyuwangi
Pada tanggal 2 Januari 2021.

READ  Wanita Cantik Tilap Ratusan Juta Janjikan Masuk Karyawan PT Ajinomoto

Share :

Baca Juga

Hukum

Satlantas Polresta Mojokerto Berbagi Takjil dan Sosialisasikan Ops Keselamatan Semeru 2021

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Forkopimda Resmikan Kampung Tangguh Di Desa Jetis Dan Mlirip

Hukum

Dari Dapur Umum, Polwan Polresta Mojokerto bagi Nasi dan Susu Untuk Pasien Isoman

Hukum

Waka Polda Jatim Bangga Atas Panitia Gereja Menyiapkan Masker

Hukum

Vaksinasi Serentak Pesantren dan Rumah Ibadah di Kota Mojokerto Suntikkan 2000 Dosis

Hukum

Polres Jombang Ungkap 64 Kasus Dalam 12 Hari Operasi Pekat Semeru 2023

Hukum

Tak terima dipermainkan, wanita muda ini Bakal Lapor Polisi.
Kapolresta Mojokerto Resmikan Pos Polisi “Ananta Hira” Gununggedangan Bypaas Kota Mojokerto

Hukum

Kapolresta Mojokerto Resmikan Pos Polisi “Ananta Hira” Gununggedangan Bypaas Kota Mojokerto
?>