Home / Hukum

Minggu, 3 Januari 2021 - 03:14 WIB

BEM Pesantren Indonesia Sikapi Keputusan Pemerintah Pembubaran Massa FPI

Foto.BEM Pesantren Indonesia Sikapi Keputusan Pemerintah Pembubaran Massa FPI

Mojokerto.Indexberita.com Halaqoh BEM Pesantren se-Indonesia telah menyatakan sikap terkait pembubaran organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI.

Keputusan dari Forum Komunikasi dan Konsolidasi BEM/DEMA dari Perguruan Tinggi yang berada dibawah naungan Yayasan Pesantren dan bersistem Pesantren se-Indonesia ini disampaikan langsung oleh Busro Abadin selaku Presidium Nasional.

“Kita sebagai pemuda juga mempunyai tanggungjawab untuk menjunjung tinggi, berperan aktif dalam menjaga dan patuh terhadap ideologi dan konsensus dasar bernegara,” ujar Busro Abadin.

READ  Kampanye Taat Prokes, Kasat Lantas Polresta Mojokerto : Pilih Sehat atau Kuburan

Menyikapi Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. Bahwa Halaqoh Badan Eksekutif Mahasiswa Pesantren se-Indonesia yang termuat pada putusan surat nomor : PP/54/BPH Nas-III/1/2021 sepakat untuk menyatakan sikap:
1. Mendukung langkah dan tindakan pemerintah terhadap organisasi kemasyarakatan yang mendukung terorisme dan menyimpang dengan peraturan perundang-undangan.
2. Meminta kepada pemerintah untuk menindak tegas dan membubarkan seluruh organisasi kemasyarakatan maupun instansi atau lembaga yang mendukung terorisme dan tidak sesuai dengan ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
3. Sepakat atas surat keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
4. Menyerukan kepada seluruh anggota Halaqoh BEM Pesantren se-Indonesia dan Mahasiswa Santri se-Indonesia tidak mengikuti organisasi massa yang mendukung terorisme dan bertentangan dengan hukum negara.

READ  Selesaikan Masalah Dengan Mediasi, Kajati Luncurkan Kampung Restorative Justice

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, semoga Allah SWT. senantiasa memberikan rahmat dan hidayah kepada negara dan bangsa Indonesia sehingga menjadi negara yang damai, aman dan bermartabat.
Ditetapkan di Banyuwangi
Pada tanggal 2 Januari 2021.

READ  Ganja Kering Seberat 0,55 Kg Di Amankan Unit Reskrim Polsek Mojowarno Polres Jombang

Share :

Baca Juga

Hukum

Jelang Ramadhan, Polresta Mojokerto Gelar Binrohtal Bersama Anak Yatim

Hukum

Ketua PCNU Kab. Mojokerto Ajak jaga Persatuan Pasca Putusan MK

Hukum

Kapolresta Mojokerto Sapa Tim Monev dan Dampak Lalin dari Korlantas Polri dan Kemenhub

Hukum

Pak Rohmad Orang Sabar, Ucap Kapolresta Mojokerto dalam Sertijab Kasat Intelkam

Hukum

Binmas Polda Jatim Gelar Apel dan Tatap Muka Bersama Bhabinkamtibmas Polresta Mojokerto
Kapolresta Mojokerto Bersama Dandim 0815 Mojokerto, Laksanakan Apel Bersama Tanggap Bencana Di Desa Banyulegi Dawarblandong

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Dandim 0815 Mojokerto, Laksanakan Apel Bersama Tanggap Bencana Di Desa Banyulegi Dawarblandong

Hukum

Kapolresta Bersama Wali Kota Mojokerto Melaksanakan Safari Ramadhan .

Hukum

Diduga Menjadi Korban Pemerasan, Mustakim Laporkan Tiga Pengurus DPC PPP Kabupaten Mojokerto
?>