MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Masyarakat Mojokerto masih terguncang atas peristiwa pembunuhan sadis yang menimpa siswi kelas 3, AE (15). Tragedi ini telah mengungkapkan sisi gelap di balik selembaran kenangan indah di masa remaja. Motif dendam yang menjadi pemicu perbuatan keji tersebut semakin memperdalam rasa trauma dan keprihatinan di kalangan masyarakat.
Kedatangan Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, ke rumah duka AE memberikan semangat dan dukungan bagi keluarga korban yang sedang berduka. Dalam kunjungannya, beliau berbagi rasa kehilangan yang mendalam, mengingat pernah pula kehilangan seorang anak.
“Saya merasakan seperti apa kehilangan seorang anak. Saya juga pernah kehilangan seorang anak. Alhamdulillah keluarga tadi sudah mengikhlaskan,” ungkap Bupati dengan rasa simpati yang tulus.
Namun, Bupati juga menyampaikan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan keadilan terwujud. Meski begitu, Bupati juga menyadari perlunya pembinaan khusus kepada sekolah-sekolah di Kabupaten Mojokerto.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Bupati Fahmawati berencana untuk berdiskusi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mojokerto. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan. Adanya program pembinaan yang lebih intensif di sekolah-sekolah diharapkan dapat memberikan perlindungan dan keamanan yang lebih baik bagi para siswa.
Sementara itu, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi berhasil mengungkap identitas pelaku pembunuhan tersebut. AB, yang merupakan teman sekelas korban, diduga melakukan perbuatan keji tersebut dengan bantuan MA, temannya yang berusia 19 tahun. Keduanya berhasil ditangkap dan kini berada di Rutan Polres Mojokerto Kota.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria, menjelaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku anak, AB, akan menjalani proses peradilan anak, sementara AD, yang sudah dewasa, akan menjalani proses peradilan umum. Dalam proses hukum yang akan berlangsung, keduanya akan dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP, pasal 80 ayat (3) dan pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 365 KUHP.
Motif dendam yang menjadi latar belakang perbuatan keji ini terjadi akibat ketidakpuasan pelaku terhadap korban yang bertindak sebagai bendahara kelas. Ketika korban ditagih untuk membayar iuran, pelaku merasa kesal dan kemudian pelaku merencanakan aksi balas dendam yang tragis. Pada malam kejadian, pelaku dan rekannya, MA, melancarkan serangan terhadap korban di rumahnya sendiri. Kekerasan yang dilakukan oleh teman sekelasnya sendiri menambah rasa ngeri di kalangan masyarakat Mojokerto.(Syim)