Home / Politik

Kamis, 24 Maret 2022 - 10:47 WIB

Bupati Mojokerto Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan Calon P3K

Bupati Mojokerto Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan Calon P3K

Bupati Mojokerto Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan Calon P3K

Bupati Mojokerto Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan Calon P3K

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM— Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menyerahkan petikan keputusan pengangkatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Agenda penyerahan petikan keputusan tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Mojokerto, Kamis (24/3) pagi.

Dalam sambutannya, Bupati Ikfina menjelaskan, seperti tertera dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijelaskan bahwa unsur Aparatur Sipil Negara terdiri dari dua jenis pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai salah satu unsur ASN dihadapkan pada tantangan untuk mampu beradaptasi secara cepat dengan perkembangan kemajuan teknologi dan era transformasi digital, dimana menuntut ASN untuk terus belajar dan mengembangkan kompetensi sehingga mampu menjadi ASN yang profesional dan berintegritas dengan semangat pengabdian yang tinggi,” tuturnya.

READ  Mengenal Sosok Dodi Nanariain Bakal Calon Wakil Bupati KKT Mendapingi Petrus Fatlolon

Ikfina menambahkan, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada jabatan guru, merupakan program prioritas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di suatu daerah.

“Keberadaan guru bagi suatu bangsa sangat penting untuk menyiapkan generasi penerus bangsa di tengah-tengah perubahan zaman dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih dan pergeseran nilai yang menuntut penguasaan ilmu dan teknologi,” tegasnya.

READ  Tanggapi Keluhan Puskesmas, DPRD Kabupaten Mojokerto Adakan Hearing

Tak hanya itu, Ikfina juga menjelaskan, guru memiliki satu kesatuan peran dan fungsi yang tak terpisahkan, yaitu kemampuan mendidik, membimbing, mengajar, dan melatih. “Guru harus mampu menjadi inovator dan memiliki semangat belajar yang tinggi untuk menambah pengetahuan dan keterampilannya, sehingga mampu menghasilkan inovasi yang bermanfaat dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah,” tuturnya.

Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto ini pun menegaskan, tenaga P3K juga harus mencapai kinerja terbaik sesuai target kinerja yang ditetapkan, serta menjalankan tugas dengan penuh disiplin dan tanggung jawab. “ASN juga memiliki kewajiban menerapkan nilai dasar atau core value ASN “BERAKHLAK”, yang merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif,” tandasnya.

READ  Ramli Umasugi dan Hendrik Lewerisa Bakal Kalah Dalam Pilgub

Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini juga mengajak seluruh ASN Kabupaten Mojokerto untuk bekerja dengan penuh semangat dan terus melakukan inovasi untuk bersama-sama membangun Kabupaten Mojokerto, sehingga dapat terwujud masyarakat Kabupaten Mojokerto yang maju, adil, dan makmur. (Syim) 

Share :

Baca Juga

Politik

Gelar Workshop Penguatan Peran PPID, Bupati Ikfina: Keterbukaan Informasi Publik Layanan Yang Harus diberikan Kepada Masyarakat

Politik

Temui Dewan, LSM Tembak Soroti Pemilihan Sekdakab yang Tidak Serius

Politik

Komisi lll dan Komisi l DPRD Kab.Mojokerto Hearing Dengan PKL Bantaran Sungai Cipadan Modongan

Politik

Bawaslu Mojokerto Siapkan Antisipasi Tingginya Indeks Kerawanan Pemilu

Politik

Silpa 2021 Setengah Triliun, Bupati Ikfina: Itu Masih Bisa Digunakan Lagi

Politik

DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Rancangan KUA PPAS PAPBD 2023

Jatim

Meriahkan Hari Jadi Kota Mojokerto Ke 105 Hadirkan Farel Prayoga

Politik

Bawaslu Kota Mojokerto Teruskan Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Administrasi Debat Publik Ketiga ke KPU
?>