Home / Politik

Kamis, 24 Maret 2022 - 10:47 WIB

Bupati Mojokerto Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan Calon P3K

Bupati Mojokerto Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan Calon P3K

Bupati Mojokerto Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan Calon P3K

Bupati Mojokerto Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan Calon P3K

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM— Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menyerahkan petikan keputusan pengangkatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Agenda penyerahan petikan keputusan tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Mojokerto, Kamis (24/3) pagi.

Dalam sambutannya, Bupati Ikfina menjelaskan, seperti tertera dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijelaskan bahwa unsur Aparatur Sipil Negara terdiri dari dua jenis pegawai, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai salah satu unsur ASN dihadapkan pada tantangan untuk mampu beradaptasi secara cepat dengan perkembangan kemajuan teknologi dan era transformasi digital, dimana menuntut ASN untuk terus belajar dan mengembangkan kompetensi sehingga mampu menjadi ASN yang profesional dan berintegritas dengan semangat pengabdian yang tinggi,” tuturnya.

READ  Pasangan IKBAR Mengguncang Desa pucuk Kecamatan Dawarblandong.

Ikfina menambahkan, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada jabatan guru, merupakan program prioritas pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di suatu daerah.

“Keberadaan guru bagi suatu bangsa sangat penting untuk menyiapkan generasi penerus bangsa di tengah-tengah perubahan zaman dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih dan pergeseran nilai yang menuntut penguasaan ilmu dan teknologi,” tegasnya.

READ  Barracuda Katakan, 98 Persen Desa di Kabupaten Mojokerto Tak Mau Terbuka Soal Pengelolaan Keuangan Desa

Tak hanya itu, Ikfina juga menjelaskan, guru memiliki satu kesatuan peran dan fungsi yang tak terpisahkan, yaitu kemampuan mendidik, membimbing, mengajar, dan melatih. “Guru harus mampu menjadi inovator dan memiliki semangat belajar yang tinggi untuk menambah pengetahuan dan keterampilannya, sehingga mampu menghasilkan inovasi yang bermanfaat dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah,” tuturnya.

Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto ini pun menegaskan, tenaga P3K juga harus mencapai kinerja terbaik sesuai target kinerja yang ditetapkan, serta menjalankan tugas dengan penuh disiplin dan tanggung jawab. “ASN juga memiliki kewajiban menerapkan nilai dasar atau core value ASN “BERAKHLAK”, yang merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif,” tandasnya.

READ  Blangkon dan Selendang Khas Mojokerto Hiasi Gerindra Kabupaten Mojokerto Daftarkan 50 Bacaleg

Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini juga mengajak seluruh ASN Kabupaten Mojokerto untuk bekerja dengan penuh semangat dan terus melakukan inovasi untuk bersama-sama membangun Kabupaten Mojokerto, sehingga dapat terwujud masyarakat Kabupaten Mojokerto yang maju, adil, dan makmur. (Syim) 

Share :

Baca Juga

Politik

Pungkasidai Dan Titik Masudah Calon Bupati  Mojokerto Dan Wakil  Dapat Rekom Dari PKB 

Jatim

“Pj. Wali Kota Mojokerto dan Plh. Gubernur Jatim Tinjau Pemilu 2024: Sorot Kreativitas Masyarakat di TPS Tematik”

Politik

IKBAR Ambyarkan Pendukung Lain di Desa Mlirip Jetis Mojokerto.

Politik

Komisi II DPRD Yakin Perusahaan Air Minum MASA Bisa Tingkatkan PAD

Politik

Di Desa Mojodadi Kemlagi Mojokerto IKBAR Di Pastikan Menjadi Bupati

Politik

Bawaslu Jatim Luncurkan Rumah Data, Bawaslu Kota Mojokerto Siap Sukseskan Pengawasan Pemilihan 2024

Politik

Bupati Mojokerto Hadiri Rapat Paripurna Pengangkatan PAW Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

Politik

Bawaslu Kabupaten Mojokerto Mulai Periksa Puluhan Saksi dan Pelapor Terkait Dugaan Penggelembungan Surat Suara di Desa Temon
?>