Home / Hukum

Kamis, 28 Mei 2020 - 08:40 WIB

Ditengah Pandemi Covid-19, Dirnarkoba Polda Kalteng Berhasil Gagalkan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi.

Foto.Ditengah Pandemi Covid-19, Dirnarkoba Polda Kalteng Berhasil Gagalkan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi.

Index berita.com – Polda Kalteng – Tim Direktoran Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil mengamankan Ferdinan Pongo yang diduga terlibat tindak pidana narkoba di Jalan Mahir Mahar km. 16 Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng, Rabu (27/05/2020) kemarin.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. melalui Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Kombes Pol. Bonny Djianto, S.I.K. saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kamis (28/05/2020) pukul 13.00 WIB.

READ  Mudah Dan Cepat Pembuatan SIM, Di Polres Mojokerto

pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi Narkotika di Jalan Lintas Trans Kalimantan dan sekitarnya.

Setelah mendapatkan informasi, Tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mendapatkan ciri-ciri seseorang serta mobil yang sesuai dengan informasi.

Setelah mendapatkan informasi petugas menghentikan mobil merk Honda Mobilio No.Pol KH 1351 FG yang dicurigai di Jalan Mahir Mahar tepatnya di depan Kantor Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya. Kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat dan berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu.

READ  Jelang HUT Brimob ke 77, Polres Mojokerto Gelar Bhakti Sosial

Selanjutnya, Diresnarkoba menyampaikan dalam penggeledahan dan penangkapan tersebut tim berhasil menemukan 10 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 511,889 gram.

Lebih lanjut, Bonny menambahakan timnya juga mengamankan satu buah plastik, satu buah Handphone merk Oppo warna putih, satu buah Handphone merk samsung lipat warna silver dan satu unit kendaraan roda empat merk Honda Mobilio warna putih dengan nomor Polisi KH 1351 FG.

READ  Gowes Harmonis Ramadhan, Polresta Mojokerto dan Dandim 0815 Sinergi Bagi Takjil

“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 Miliar rupiah,” ucap Bonny. (Hadiboy)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Mojokerto Ikuti Peringatan Harkitnas secara Virtual di Rumah Rakyat

Hukum

Demi Keamanan Dan Keselamatan Personil Polresta Mojokerto Gelar Sispam Mako

Hukum

Kapolresta Mojokerto Siap Mengikuti Arahan dalam Vidcon Kapolda Jatim
Akhir Tahun Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Hukum

Akhir Tahun Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Hukum

Korem 082/CPYJ Adakan Pemeriksaan Kendaraan Dinas dan Kendaraan Pribadi
245 Pelanggar Tilang Terjaring Operasi Zebra Semeru Satlantas Polresta Mojokerto

Hukum

245 Pelanggar Tilang Terjaring Operasi Zebra Semeru Satlantas Polresta Mojokerto

Hukum

Polres Mojokerto Kota Resmi membangun Kantor Satpas Prototype

Hukum

Polri Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur Sesuai Prosedur
?>