Home / Hukum

Rabu, 29 Mei 2024 - 10:36 WIB

Ricky Purwoaji Pangestu Tegaskan Tidak Ada Ancaman, Hanya Teguran

Utama

Foto. Ricky Purwoaji Pangestu Tegaskan Tidak Ada Ancaman, Hanya Teguran

Mojokerto.Indexberita.com – Ricky Purwoaji Pangestu (RPP), calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2024-2029, akhirnya memberikan klarifikasi atas tuduhan ancaman terhadap dua pekerja yang dilaporkan ke Polres Mojokerto. Aji, sapaan akrab Ricky, menegaskan bahwa ia hanya memberikan teguran kepada Hartono karena merusak pagar tembok yang sedang dikerjakannya.

“Saya tidak mengancam, hanya menegur karena Hartono merusak pagar tembok yang saya bangun,” kata Ricky, didampingi oleh ayahnya, Jurianto, Kepala Desa (Kades) Duyung, Kecamatan Trawas, Mojokerto, Rabu (29/5/2024).

READ  Polresta Mojokerto Ciduk 86 Pelanggar Dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Ricky menjelaskan bahwa masalah ini bermula saat dirinya menerima proyek pembangunan pagar tembok dari pemilik tanah yang telah memenangkan gugatan melawan keluarga Hartono pada tahun 2004. Setelah mengetahui pagar temboknya dirusak, Ricky langsung ke lokasi usai dihubungi pekerjanya. Di lokasi, ia menemukan Hartono dan Yanto sedang memasang pagar kawat di atas pagar tembok yang rusak.

READ  Polresta Mojokerto bersama Mahasiswa Gelar Sholat Ghoib dan Doa Bersama untuk Korban Kanjuruhan

Ricky menambahkan bahwa Hartono bukanlah pekerja seperti yang diberitakan, melainkan pemilik awal tanah yang kalah dalam sengketa dan berusaha mengklaim kembali tanah tersebut.

Kepala Desa Duyung, Jurianto, menjelaskan bahwa sengketa tanah ini sudah berlangsung sejak tahun 2004 antara keluarga Hartono dan ahli waris bernama Tutik. Mahkamah Agung (MA) memenangkan Tutik pada tahun 2004, dan tanah tersebut kemudian dijual kepada Antonius yang mempekerjakan Ricky untuk membangun pagar tembok.

“Tanah itu sudah dieksekusi dan dimenangkan oleh Tutik sebagai ahli waris yang sah,” ujar Jurianto, yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PABDESI Jatim.

READ  Kapolresta Mojokerto Gelar FGD ,Tangkal Radikalisme Di Gedung Hayam Wuruk

Jurianto menegaskan bahwa jika Hartono ingin mengklaim tanah tersebut, sebaiknya melalui jalur yang sah dan tidak merusak properti yang bisa menimbulkan masalah hukum.

“Dia membuat opini tanpa dasar untuk menghindari kewajiban mengembalikan uang kepada pembeli awal,” tegas Jurianto.

Dengan klarifikasi ini, Ricky berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait insiden tersebut dan menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara damai dan sesuai hukum(.Sym)

Share :

Baca Juga

Hukum

Didik Siswa Diktuk Bintara, Polresta Mojokerto mendapat Pujian Kalemdiklat dan Ka SPN

Hukum

Melawan Polisi Saat Di Tangkap,Sindikit Pencuri Motor Di Dor

Hukum

Kapolresta Mojokerto Ikrar Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat dalam Safari Jumat

Hukum

Polresta Mojokerto Gelar Vaksinasi di Rutan, Puluhan Tahanan Divaksin Booster

Hukum

Aksi Simpatik Polwan Polresta Mojokerto Bagikan Air Mineral Dan Roti Kepada Pengunjukrasa

Hukum

Kompak, TNI-Polri dan Satpol PP Kota Mojokerto Laksanakan Pamor Keris

Hukum

Hari Imlek, Satlantas Polresta Mojokerto Baksos di Klenteng sekaligus edukasi Prokes

Hukum

Berkas dan Tersangka Pembunuham SMP1 Kemlagi diLimpahkan Kejaksaan Negri Mojokerto Kota
?>