Home / Hukum

Rabu, 29 Mei 2024 - 10:36 WIB

Ricky Purwoaji Pangestu Tegaskan Tidak Ada Ancaman, Hanya Teguran

Utama

Foto. Ricky Purwoaji Pangestu Tegaskan Tidak Ada Ancaman, Hanya Teguran

Mojokerto.Indexberita.com – Ricky Purwoaji Pangestu (RPP), calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2024-2029, akhirnya memberikan klarifikasi atas tuduhan ancaman terhadap dua pekerja yang dilaporkan ke Polres Mojokerto. Aji, sapaan akrab Ricky, menegaskan bahwa ia hanya memberikan teguran kepada Hartono karena merusak pagar tembok yang sedang dikerjakannya.

“Saya tidak mengancam, hanya menegur karena Hartono merusak pagar tembok yang saya bangun,” kata Ricky, didampingi oleh ayahnya, Jurianto, Kepala Desa (Kades) Duyung, Kecamatan Trawas, Mojokerto, Rabu (29/5/2024).

READ  Kapolresta Mojokerto Dan Kapolsek Utara Sungai Gelar Rapat Persiapan Pam Pilkada 2020

Ricky menjelaskan bahwa masalah ini bermula saat dirinya menerima proyek pembangunan pagar tembok dari pemilik tanah yang telah memenangkan gugatan melawan keluarga Hartono pada tahun 2004. Setelah mengetahui pagar temboknya dirusak, Ricky langsung ke lokasi usai dihubungi pekerjanya. Di lokasi, ia menemukan Hartono dan Yanto sedang memasang pagar kawat di atas pagar tembok yang rusak.

READ  Kapolresta Mojokerto Ajak Dandim Resmikan Gedung Utama Pelayanan Polsek Jetis

Ricky menambahkan bahwa Hartono bukanlah pekerja seperti yang diberitakan, melainkan pemilik awal tanah yang kalah dalam sengketa dan berusaha mengklaim kembali tanah tersebut.

Kepala Desa Duyung, Jurianto, menjelaskan bahwa sengketa tanah ini sudah berlangsung sejak tahun 2004 antara keluarga Hartono dan ahli waris bernama Tutik. Mahkamah Agung (MA) memenangkan Tutik pada tahun 2004, dan tanah tersebut kemudian dijual kepada Antonius yang mempekerjakan Ricky untuk membangun pagar tembok.

“Tanah itu sudah dieksekusi dan dimenangkan oleh Tutik sebagai ahli waris yang sah,” ujar Jurianto, yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PABDESI Jatim.

READ  Bawa Senjata Tajam Tampa Izin Warga Desa Ripi Di Amankan Polisi

Jurianto menegaskan bahwa jika Hartono ingin mengklaim tanah tersebut, sebaiknya melalui jalur yang sah dan tidak merusak properti yang bisa menimbulkan masalah hukum.

“Dia membuat opini tanpa dasar untuk menghindari kewajiban mengembalikan uang kepada pembeli awal,” tegas Jurianto.

Dengan klarifikasi ini, Ricky berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait insiden tersebut dan menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara damai dan sesuai hukum(.Sym)

Share :

Baca Juga

Hukum

Komjen Listyo Sigit Silaturahmi ke Mantan Kapolri Minta Doa Restu

Hukum

Dapur Umum Terpadu TNI POLRI dan Pemda Siapkan Makan Sahur Warga Mojokerto

Hukum

Kapolresta Mojokerto : 22 Calon AKPOL Ikut Sumpah dan Pakta Intergritas

Hukum

Dirreskrimsus Polda Kalteng Grebek Pembuat Registrasi Bodong.

Hukum

Safari Ramadhan, Forkopimda Himbau Tidak Mudik dan Bantu Mushola serta lansia

Hukum

Surprise! Polresta Mojokerto Gunakan Baju Ala Gajah Mada di Hari Jadi TNI ke-77

Hukum

Jelang Ramadhan, Polresta Mojokerto Gelar Binrohtal Bersama Anak Yatim

Hukum

Hari Hemofilia Kapolresta Mojokerto Donor Darah Bersama Walikota
?>