MOJOKERTO .Indexberita.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menggelar rapat paripurna pada Jumat (26/9/2025) di Gedung DPRD. Dalam agenda tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Mojokerto menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta menyepakati tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda).
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
“Disepakatinya KUA-PPAS menjadi tonggak awal dalam merumuskan arah pembangunan Kota Mojokerto pada tahun 2026,” ujarnya.
Usai penandatanganan, tahap berikutnya adalah penerbitan Surat Edaran Wali Kota untuk penyusunan RAPBD. Ning Ita berharap pembahasan RAPBD 2026 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berjalan tepat waktu sesuai tahapan.
Adapun tujuh Raperda yang ikut disetujui meliputi:
Pemajuan Kebudayaan.
Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Mojokerto.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur.
Ning Ita menyampaikan apresiasi atas dukungan pimpinan dan anggota DPRD dalam proses pembahasan. “Kebijakan yang telah disepakati bersama ini diharapkan menjadi pedoman penting dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.( Syim/ ADV)