Home / Hukum

Kamis, 17 Maret 2022 - 13:06 WIB

Gerak Cepat, Polres Mojokerto Berhasil Bekuk Pelaku Pengeroyok Siswa SMP

Mojokerto – Berawal dari laporan Satreskrim Polsek Jatirejo tentang tindak pidana penganiayaaan yang mengakibatkan seorang siswa SMP meninggal dunia, Satreskrim Polres Mojokerto melakukan gerak cepat dan berhasil membekuk dua pelaku yang salah satunya masih anak-anak karena berada di bawah umur 18 tahun.

“Kedua pelaku yakni, Muhammad Indraswari alias Aldi (21) dan NA (16) berhasil diamankan tim Resmob, Senin (14/03),” ujar Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar.

READ  Jelang Purna Tugas, Kapolresta Mojokerto Upacarakan Kenaikan Pangkat Pengabdian

Kedua pelaku berhasil dibekuk setelah tim Resmob melakukan olah TKP dan identifikasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil membekuk salah satu pelaku anak, NA.

“Berdasarkan pengakuan NA, ia tidak melakukan penganiayaan tersebut sendirian tetapi bersama Aldi. Tim pun bergegas membekuk Aldi di rumahnya di Mojoanyar pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB,” jelas Kapolres.

READ  Kapolda Meresmikan Gedung Siber Ditreskrimsus*, *Irjen Nico Afinta: Menunjang Tugas Kepolisian di Wilayah Jatim

Kapolres menjelaskan kronologi terjadinya penganiayaan tersebut, dimana awal mulanya dari keinginan pelaku untuk memberi pelajaran kepada korban MTH (14) karena telah memakai fotonya di akun media sosial WhatsApp untuk berkomunikasi dengan teman wanita pelaku, Aldi.

READ  Gaktiplin Senpi dan Izin Kelengkapan Personel Polresta Mojokerto Sekaligus Pasang Stiker

“Kedua pelaku akan kami kenakan pasal 76C juncto pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp 3 (tiga) Miliar ,” pungkasnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Mantan Kades Sumberwuluh Riyantono Di Tahan kejari Korupsi Dana DD 

Hukum

Aksi kemanusiaan, Kapolda Jatim Lakukan Pengecekan Anggota Yang Donor Plasma Konvalesen.

Hukum

Wakapolres Jombang Gelar Jum’at Curhat dengan Masyarakat Desa Kebonagung Ploso

Hukum

Polres Malang Berhasil Ungkap Judi Online Berbasis di Singapura dan Hongkong, 5 orang Ditetapkan Tersangka

Hukum

Polresta Mojokerto Gelar FGD Tangkal Radikal, Hadirkan Mantan NII sebagai Narsum

Hukum

Jelang Pergantian Tahun 2022, Polres Kota Mojokerto Gelar Press Realese

Hukum

Sejumlah 1069 Pelanggar Dalam Operasi Patuh Semeru 2020 Selama 18 Hari Di Lakukan Polres Mojokerto

Hukum

Hadang Pengendara Motor Brong, Polisi Temukan Sabu
?>