Home / Hukum

Kamis, 17 Maret 2022 - 13:06 WIB

Gerak Cepat, Polres Mojokerto Berhasil Bekuk Pelaku Pengeroyok Siswa SMP

Mojokerto – Berawal dari laporan Satreskrim Polsek Jatirejo tentang tindak pidana penganiayaaan yang mengakibatkan seorang siswa SMP meninggal dunia, Satreskrim Polres Mojokerto melakukan gerak cepat dan berhasil membekuk dua pelaku yang salah satunya masih anak-anak karena berada di bawah umur 18 tahun.

“Kedua pelaku yakni, Muhammad Indraswari alias Aldi (21) dan NA (16) berhasil diamankan tim Resmob, Senin (14/03),” ujar Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar.

READ  H-1 Idul Fitri, Kapolresta Mojokerto Bersama Walikota Mojokerto Dampingi Kunker Gubernur Jatim Tinjau Prokes Masjid Al-Fattah

Kedua pelaku berhasil dibekuk setelah tim Resmob melakukan olah TKP dan identifikasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil membekuk salah satu pelaku anak, NA.

“Berdasarkan pengakuan NA, ia tidak melakukan penganiayaan tersebut sendirian tetapi bersama Aldi. Tim pun bergegas membekuk Aldi di rumahnya di Mojoanyar pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB,” jelas Kapolres.

READ  Safari Sholat Jum’at, Kapolresta : Berikhtiar dan Patuhi Prokes Untuk Melawan Covid-19

Kapolres menjelaskan kronologi terjadinya penganiayaan tersebut, dimana awal mulanya dari keinginan pelaku untuk memberi pelajaran kepada korban MTH (14) karena telah memakai fotonya di akun media sosial WhatsApp untuk berkomunikasi dengan teman wanita pelaku, Aldi.

READ  Polres Jombang Bekuk Pelaku Pembunuhan di Sambong

“Kedua pelaku akan kami kenakan pasal 76C juncto pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp 3 (tiga) Miliar ,” pungkasnya.(Syim)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

AKP Fitria Wijayanti Kasatlantas Polresta Mojokerto Berbagi Takjil Bersama Anak Yatim Piatu.

Hukum

KPK RI Gelar Rakord Pencegahan Korupsi Bersama Forkopimda Mojokerto

Hukum

Mantapkan Pelayanan, Forum LLAJ Kota Mojokerto Pasang ETLE

Hukum

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polisi Grebek Judi Sabung Ayam

Hukum

Safari Ramadhan ,Kapolresta Mojokerto Imbau Tidak Mudik

Hukum

Satnarkoba Polres Barut Bekuk, Pengguna Sabu

Hukum

Kasubbag Humas Polresta Mojokerto Tindak Tegas 44 Pelanggar Prokes Dalam Operasi Yustisi

Hukum

Kapolresta Mojokerto Memimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Di Aula Hayam Wuruk .
?>