Home / Hukum

Jumat, 14 Februari 2020 - 08:39 WIB

35 Tersangka Narkoba Di Bekuk Satnarkoba Polres Mojokerto

Foto.35 Tersangka Narkoba Di Bekuk Satnarkoba Polres Mojokerto

Foto.35 Tersangka Narkoba Di Bekuk Satnarkoba Polres Mojokerto

35 Tersangka Narkoba Di Bekuk Satnarkoba Polres Mojokerto

Foto.35 Tersangka Narkoba Di Bekuk Satnarkoba Polres Mojokerto

MOJOKERTO.SOROTINDOMEDIA.COM Polresta Mojokerto Jum’at (14/02/2020) Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Ungkap kasus Narkoba selama bulan Januari 2020 di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto.

Konferensi pers di pimpin oleh Waka Polresta Mojokerto Kompol Hanis Subiyono, S.Pd, MH, dengan di dampingi Kasat Res Narkoba AKP Redik Tribawanto, S.Sos, SH, MH, dan Kasubbag Humas Iptu Sukatmanto.

Di terangkan oleh Waka Polresta bahwa di bulan Januari 2020, Polresta Mojokerto beserta Polsek Jajaran berhasil mengungkap kasus Narkoba sebanyak 26 kasus dan mengamankan 35 tersangka.

Dari 26 kasus tersebut, hasil ungkap Satresnarkoba sebanyak 16 kasus dengan tersangka 20 orang, sedangkan Polsek Jajaran berhasil mengungkap 10 kasus dengan 15 tersangka.

READ  Kapolresta Mojokerto Dalam Program Jubah Sampaikan Pesan Menyentuh Kepada Anak Yatim

Barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan dari 35 tersangka tersebut antara lain : 19,39 (sembilan belas koma tiga sembilan) Gram Narkotika jenis SABU, 25.248 (dua puluh lima ribu dua ratus empat puluh delapan) butir tablet/pil doubel L, Uang Tunai Rp. 3.315.000.-, 1(satu) unit Timbangan electrik, 10 (sepuluh) unit Alat penghisap SABU, dan 26 (dua puluh enam) unit HP berbagai merk.

Dari 35 tersangka tersebut terdapat 2(dua) orang Perempuan dan 33 (tiga puluh tiga) orang Laki-laki, yang kesemuanya berperan sebagai Pengecer/pengedar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya semua tersangka saat ini menjalani Penahanan di Rutan Mapolresta Mojokerto.

Semua tersangka Narkotika dipersangkakan melanggar Pasal 114 sub pasal 112 Undang-undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Barang siapa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau membeli, menjual, menerima, sebagai perantara dalam jual beli Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Minimal 4 tahun.

READ  Kapolresta Mojokerto Ingatkan Personel Ikhlas dan Tanggung Jawab Dalam Tugas Pam Ops Lilin

Untuk tersangka Doubel L di persangkakan melanggar Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Barang siapa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet/pil doubel L tanpa izin edar Ancaman hukuman penjara paling lama 15 thn Denda paling banyak Rp. 1,5 milyard.

Masih kata Waka Polres, dengan tertangkapnya beberapa tersangka Narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota tersebut dengan barang bukti yang cukup banyak, setidaknya petugas sudah menyelamatkan beberapa orang generasi muda Calon korban peredaran obat keras berbahaya dan Narkotika.

Rata-rata para tersangka dalam mengedarkan Narkotika tersebut di kemas dengan istilah PAHE atau paket hemat, per paket klip SABU berat 0,25 gram di jual dengan harga Rp. 500.000 – 750.000.- sedangkan tablet doubel L di jual per 10 butir seharga Rp.25.000.- penjualannyapun kepada jaringannya masing-masing yang sudah terkordinir.

READ  Kapolresta Mojokerto : 22 Calon AKPOL Ikut Sumpah dan Pakta Intergritas

Dari jumlah barang bukti Narotika jenis SABU yang berhasil diamanakan yaitu 19,39 gram kalau di kurs kan dengan Rupiah setara dengan Rp. 29,39 juta karena per gramnya rata-rata Rp.1.500.000.-, sedangkan tablet doubel L sebanyak 25.248 butir setara dengan Rp. 63 juta.

”Atas perbuatannya tersebut semua tersangka di proses sesuai hukum yang berlaku, dihimbahu kepada masyarakat yang melihat, mengetahui, mendengar atau mempunyai informasi seputar peredaran Narkoba segera hubungi telp 110 Command center Polresta Mojokerto, KAMI JAMIN KERAHASIAAN IDENTITAS ANDA” pungkas Wakapolresta Hanis Subiyono. (kat/hms)

Share :

Baca Juga

MENCEGAH PENYEBARAN COVID-19 DI AREA PELAYANAN PUBLIK POLRES MOJOKERTO

Hukum

MENCEGAH PENYEBARAN COVID-19 DI AREA PELAYANAN PUBLIK POLRES MOJOKERTO

Ekonomi

AKP Fitria Wijayanti Kasatlantas Polresta Mojokerto Berbagi Takjil Bersama Anak Yatim Piatu.

Hukum

DENGAN PREDIKAT WBK, POLRES MOJOKERTO KOTA BERJUANG MENUJU WBBM.

Hukum

Hadang Pengendara Motor Brong, Polisi Temukan Sabu

Hukum

Loyalitas Tanpa Batas, Bripda Ivantri Ba Sihumas Polres Mojokerto Raih Penghargaan dari Kapolres

Hukum

Identitas Mayat Pria Terbungkus Karpet Di Pacet Belum Diketahui, Masyarakat Diminta Lapor Jika Kehilangan Anggota Keluarga

Hukum

Polres Mojokerto Tetapkan Ayah Kandung Korban Pencabulan Anak Sebagai Tersangka

Hukum

Kapolresta Mojokerto, Dandim dan Bupati Gelar Candimas Bersama Masyarakat
?>