Home / Hukum

Jumat, 28 Mei 2021 - 13:53 WIB

Kapolres Jember Respon Cepat Laporan Dugaan Korupsi Pasar Balungkulon

Foto.Kapolres Jember Respon Cepat Laporan Dugaan Korupsi Pasar Balungkulon

Foto.Kapolres Jember Respon Cepat Laporan Dugaan Korupsi Pasar Balungkulon

Foto.Kapolres Jember Respon Cepat Laporan Dugaan Korupsi Pasar Balungkulon

Jember .Indexberita.com Begitu mendengar ada laporan tentang adanya dugaan korupsi dalam pekerjaan pembangunan pasar Balungkulon, Kapolres segera memerintahkan Satreskrim bergerak cepat.

Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin, SIK, MH mengatakan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi menjadi prioritas penanganan Polres Jember.

“Kami akan merespon setiap laporan dugaan korupsi yang masuk dan itu akan segera ditangani. Ini sejalan dengan tekad kami untuk mempertahankan status Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani,” kata AKBP Arif, Jum’at (28/5/2021).

READ  Kapolresta Mojokerto Ucapkan Terimakasih Atas Pelaksanaan Pengelolaan Kamtibmas

Menurut Kapolres korupsi sudah menjadi suatu penyakit yang akut. “Tindakan koruptif itu menyengsarakan rakyat jadi harus segera diberantas,” tegasnya.

Menindaklanjuti perintah Kapolres, Kasat Reskrim perintahkan unit Tipikor memeriksa dan menggeledah kantor UKPBJ Pemkab sebagai pelaksana dan pemegang tender proyek Pasar Balungkulon.

“Dari hasil penggeledahan didapatkan dokumen-dokumen terkait penawaran lelang milik PT pemenang lelang. Setelah didalami pemenang lelang dalam mengajukan persyaratan diduga memalsukan dokumen,” kata AKP Komang di ruang kerjanya.

READ  Tatap Muka dengan Pengurus, Ini Arahan Pembina Bhayangkari Cabang Mojokerto Kota

Penyidikan berkembang ke lapangan yang menemukan di beberapa titik pengerjaan diduga fiktif.

Pihak Satreskrim bekerjasama dengan Universitas Jember dalam memeriksa pengerjaan fisik. Dalam penyidikan itu juga melibatkan BPKP Provinsi Jatim. Laporan hasil temuan BPKP itu ditaksir kerugian negara mencapai 1,8 M.

READ  Loyalitas Tanpa Batas, Bripda Ivantri Ba Sihumas Polres Mojokerto Raih Penghargaan dari Kapolres

Satreskrim masih terus memperkuat alat bukti untuk memperkuat dalam penetapan tersangka.

Sejauh ini petugas telah memeriksa 34 orang saksi dan mendengarkan keterangan 4 orang ahli.

Dalam perkara Tipikor tersebut pelaku akan dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU no 31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke 1 pasal 56 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau denda 200 juta hingga 1 miliar.

(Sumber : Humas Polres Jember)

Share :

Baca Juga

Hukum

Deputi Kemenpan RB Tinjau Pelayanan Publik di Polresta Mojokerto

Hukum

Pupuk Kedisiplinan, Anggota Polresta Mojokerto di Lakukan Gaktibplin

Hukum

Waka Polda  Jatim Menerima Audiensi Dari  Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia .

Hukum

Polres Malang Berhasil Ungkap Judi Online Berbasis di Singapura dan Hongkong, 5 orang Ditetapkan Tersangka
35 Tersangka Narkoba Di Bekuk Satnarkoba Polres Mojokerto

Hukum

35 Tersangka Narkoba Di Bekuk Satnarkoba Polres Mojokerto

Hukum

Kapolresta Mojokerto Dan Kapolsek Utara Sungai Gelar Rapat Persiapan Pam Pilkada 2020

Hukum

AKBP Apip Ginanjar, Kapolres Mojokerto Ungkap Kasus Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022

Hukum

24 Bandar Judi di Gulung di Jateng, Kapolda Jateng : Wujud keseriusan Polri dalam Harkamtibmas
?>