Home / Hukum

Rabu, 7 September 2022 - 11:02 WIB

AKBP Apip Ginanjar, Kapolres Mojokerto Ungkap Kasus Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022

AKBP Apip Ginanjar, Kapolres Mojokerto Ungkap Kasus Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022

AKBP Apip Ginanjar, Kapolres Mojokerto Ungkap Kasus Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022

AKBP Apip Ginanjar, Kapolres Mojokerto Ungkap Kasus Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022

MOJOKERTO,INDEXBERITA.COM—Polres Mojokerto menggelar konferensi pers release hasil operasi tumpas Narkoba semeru tahun 2022 .di halaman Polres Mojokerto pada Rabu( 7/9/2022) pagi

Terbukti, selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, terhitung dari tanggal 22 Agustus s/d 02 September 2022 atau selama 12 hari, telah sukses dan berhasil mengungkap 26 kasus dengan 31 orang tersangka yang telah diamankan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, saat menggelar  konferensi pers Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 di Halaman Kantor Polreskab Mojokerto.

Didampingi jajaran Satuan Reserse Narkoba dan Kasubag Humas Polres Mojokerto, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menjelaskan Polres Mojokerto telah berhasil mengungkap 26 kasus dengan 31 tersangka penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Mojokerto dalam operasi pemberantasan narkoba Tumpas Semeru 2022.

READ  Kapolda Jatim Memakaikan Masker Secara Langsung ke Masyarakat Saat Pembagian Masker di Pasar Simo

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat dan semua pihak diwilayah hukum Polres Mojokerto untuk berperan aktif untuk bersinergi, agar terciptanya wilayah ini menjadi aman dan kondusif serta terbebas dari Narkoba dan sejenisnya,” jelasnya.

Kapolres Mojokert juga merinci hasil ungkap kasus narkoba selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022. Selama 12 hari ini terhitung mulai tanggal 22 Agustus sampai dengan tanggal 2 September 2022, Untuk rekapitulasi hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan sasaran sabu, Inex, ganja, heroin atau psikotropika dan obat keras lainnya, Total pengungkapan selama 12 hari ini sebanyak 26 kasus dan 31 tersangka. Barang bukti yang berhasil yaitu sabu sebanyak 42,29 gram, double L sebanyak 11960 butir, dan juga barang bukti lain yang berhasil disita yaitu handphone sebanyak 26 buah, roda motor 26 unit, timbangan 2 buah dan juga uang tunai sebanyak Rp. 3.440.000.

READ  TNI AD Canangkan Manunggal Dengan Air Untuk Negeri

Adapun usia tersangka adalah, untuk tersangka penyalahguna narkoba, usia 19-24 Tahun ada 10 tersangka,  usia 25-64 Tahun ada 21 tersangka. Sehari harinya, para tersangka bekerja di swasta maupun wiraswasta.

“Kami terus memantau dengan ketat, beberapa wilayah kecamatan yang dianggap rawan. Kami berhasil mengungkap semuanya, terlihat jelas berada di depan kita. Kerja keras dari seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder berkaitan dengan sinergitas untuk operasi tumpas narkoba ini, kami tidak bisa bekerja sendirian sehingga ini hasil dari seluruhnya, untuk betul-betul memberantas dan memerangi peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto.

READ  Gelar Pelatihan PPGD, Kapolresta Mojokerto : Saya Minta Polisi Paham Tindakan Awal

Polres Mojokerto telah memenuhi target yang telah ditetapkan dari Polda, dan ini juga merupakan dari perintah sesuai dengan petunjuk perintah dari bapak Kapolri dan Bapak Kapolda. Kita melaksanakannya, betul-betul memerangi untuk memberantas narkoba, supaya tidak merusak generasi muda, bahkan juga harus bilang sampai dengan akar-akarnya. Ini bukti komitmen kami, supaya betul betul Wilayah hukum Polres Mojokerto bebas dari narkoba dan menjadikan harkamtibmas yang kondusif. (Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolda Jatim Berikan Arahan Pada Bhabinkamtibmas ,Mojokerto Masih Zona Merah .

Hukum

Kapolresta Mojokerto Bersama Forkopimda Resmikan Kampung Tangguh Semeru Di Desa Bendung Jetis

Hukum

Janji Dinikahi, Siswi SMP di Jombang Disetubuhi Pria yang Baru Dikenalnya

Hukum

Ribuan Bonek dan Personil Polri Polrestabes Surabaya Gelar Doa Besama Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Hukum

Demo Warga Sugihwaras Kutorejo Tuntut Konpensasi PT,Bonvast 25 Juta Tak Terleasasikan

Hukum

Polres Mojokerto Bersama Forkopimda Launchinng Kampung Tangguh Desa Balongmojo

Hukum

Beri Semangat Tim Pemulasaran, Polresta Mojokerto Hadir Bagi Bansos dari Pemerintah

Hukum

Langgar PPKM Darurat, Belasan Warkop Dan Cafe di Bojonegoro Disegel Petugas Gabungan
?>