Home / Hukum

Kamis, 9 Juli 2020 - 15:29 WIB

Kapolresta Mojokerto Bersama Kajari Kota Mojokerto Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Knalpot Brong Hasil Penindakan Pelanggaran Lantas Kasat Mata

Foto.Kapolresta Mojokerto Bersama Kajari Kota Mojokerto Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Knalpot Brong Hasil Penindakan Pelanggaran Lantas Kasat Mata

Mojokerto.Indexberita.com Satuan lalu-lintas Polresta Mojokerto melakukan Penegakan Hukum terhadap Pelanggar Lalu-lintas kasat mata terhadap sepeda motor yang menggunakan Knalpot Brong dan sepeda motor yang menggunakan Ban kecil yang melintas di jalur utama dalam Kota Mojokerto.

Beberapa sepeda motor yang menggunakan Knlapot Brong dan menggunakan bankecil dilakukan penindakan dengan Tilang dan sepeda motor diamankan sementara hingga pelanggar melaksanakan Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Dalam kurun waktu dua minggu terakir, Sat Lantas Polresta Mojokerto berhasil melakukan Penindakan pelanggaran Kasat mata yaitu motor yang menggunakan Knlapot Brong sebanyak 100 motor, sedangkan pelanggar yang motornya menggunakan Ban Kecil sebnayk 15 motor.

READ  Senyum Lebar Ibu Mulyani Menerima Bantuan Kursi Roda Dari Kapolresta Mojokerto

Sebagaimana Konferensi Pers yang dilaksanakan pada Kamis (09/07/2020) di halaman Mapolresta Mojokerto, Kapolrtesta AKBP Deddy Suipriadi, SIK, MIK, melaksanakan pemusnahan barang bukti Knalpot Brong.

Konferensi pers diikuti oleh Kajari Kota Mojokerto, Kadishub Kota Mojokerto, Kasatpol PP Kota Mojokerto, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dan beberapa awak media Cetak, Elektronik dan Online

READ  Polresta Mojokerto Peringati Nuzulul Qur’an

Diawali dengan pemusnahan Barang bukti Knalpot Brong oleh Kapolres Mojokerto Kota dengan cara di potong-potong, selanjutnya diikuti Kajari Kota Mojokerto, disaksikan oleh Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Mojokerto, Kadishub dan Kasatpol PP Kota Mojokerto.

Jumlah barang bukti Knalpot Brong yang di musnahkan seluruhnya 100 knalpot sedangkan Ban Kecil yang dimusnahkan sebanyak 15 ban kecil.

Para pelanggar lalu-lintas tersebut dikenakan tindakan Tilang melanggar pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

READ  Sebanyak 245 Pelanggar Tilang Terjaring Operasi Zebra Semeru 2019

Setelah sidang dipersilahkan para pelanggar mengambil sepeda motornya dengan membawa Knalpot yang sesuai speksifikasi atau standartnya.

Penggunaan knalpot Brong sangat meresahkan masyarakat dan pengguna jalan yang lain karena bising dengan suara knalpot, apalagi di gunakan di jalan Umum.

Knalpot Brong bisa digunakan di Sircuit balap maupun di Hutan untuk Komunitas Trail sehingga tidak mengganggu pengguna jalan umum.

“Dengan Penindakan Pelanggaran Kasat mata sepeda motor menggunakan Knalpot Brong ini, semoga Kota Mojokerto tetap dalam keadaan Aman, Tertib dan Kondusif” Ungkap Kapolresta Deddy Supriadi (Syim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Rakor Evaluasi Implementasi PPKM Level 4 di Jatim dan Bali

Hukum

Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan oleh Polres Jombang, Oknum Jaksa Dicopot dari Jabatannya

Hukum

Wakapolda Jatim Apresiasi Pelaksanaan Vaksinasi Serentak Polres Sampang Di Kecamatan Pangarengan

Hukum

Kedatangan Forkopimda Jatim di Sambut Danrem 082/CPYJ Dan Forkopimda Kota Mojokerto

Hukum

Aksi Simpatik Polwan Polresta Mojokerto Bagikan Air Mineral Dan Roti Kepada Pengunjukrasa

Hukum

Kasubbag Humas Polresta Mojokerto Pimpin Yustisi Jaring 20 Pelanggar Prokes
Cangkruk'an Dan Silaturahmi Kapolresta Mojokerto Bersama Awak Media

Hukum

Cangkruk’an Dan Silaturahmi Kapolresta Mojokerto Bersama Awak Media

Hukum

Harlah 1 Abad NU, Forkopimda Mojokerto Lepas Keberangkatan Rombongan Jamaah NU Menuju Sidoarjo
?>