Home / Hukum

Rabu, 3 Februari 2021 - 03:21 WIB

Kasat Lantas Polresta Mojokerto Perintahkan Anggotanya Tindak Tegas Tak Patuhi Prokes Dalam Operasi Yustisi

Foto.Kasat Lantas Polresta Mojokerto Perintahkan Anggotanya Tindak Tegas Tak Patuhi Prokes Dalam Operasi Yustisi

Foto.Kasat Lantas Polresta Mojokerto Perintahkan Anggotanya Tindak Tegas Tak Patuhi Prokes Dalam Operasi Yustisi

Foto.Kasat Lantas Polresta Mojokerto Perintahkan Anggotanya Tindak Tegas Tak Patuhi Prokes Dalam Operasi Yustisi

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polres Mojokerto Kota melakukan Operasi Yustisi skala besar dalam rangka implementasi Inmendragi No 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto, Selasa (02/02/2021).

Operasi ini juga melibatkan tiga pilar, bersama TNI dan petugas dari Pemerintah Daerah.

READ  Dalih Tak Ampuh, Praperadilan Oknum Wartawan Ditolak Hakim

Sebelum melakukan Operasi Yustisi, tim melakukan apel persiapan oleh Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, AKP Fitria Wijayanti.

Dalam arahannya, AKP Fitria yang juga bertindak sebagai Pawas meminta kepada anggota agar langsung menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Terdapat dua titik lokasi yang menjadi sasaran petugas. Operasi dilakukan secara stasioner di Simpang Jalan Majapahit, Tribuana Tunggadewi, dan Simpang Pasar Burung.

READ  Jelang Natal Dan Tahun Baru  Kapolresta Mojokerto Gelar Operasi Yustisi Dan Pengecekan Pospam

Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menindak sebanyak 47 orang, dengan rincian 9 orang di area Pertokoan Jalan Majapahit, 11 orang di Jalan Tribuana Tunggadewi, 27 orang di Pasar Burung, Empunala.

Sebagai informasi, Operasi Yustisi yang digelar pada Rabu (02/02/2021), juga melibatkan Polsek Jajaran Polres Mojokerto Kota.

Terdapat enam Polsek Jajaran yang melakukan Operasi Yutisi serentak di sektor masing-masing, yakni Polsek Magersari, Prajuritkulon, Jetis, Gedeg, Kemlagi, dan Dawarblandong.

READ  Kapolda Lantik 631 Bintara Remaja di SPN Polda Jatim

Petugas menyasar jalan raya, warung kopi, angkringan, dan sejumlah tempat keramaian lainnya.

Hasilnya, dari enam Polsek Jajaran didapati 26 orang terjaring karena tidak memakai masker. Masing-masing Polsek Magersari 5 orang, Prajuritkulon 5 orang, Jetis 5 orang, Gedeg 4 orang, Kemlagi 2 orang, dan Dawarblandong 5 orang. Total ada 73 pelanggar prokes yang dijaring Polres Mojokerto Kota bersama Polsek Jajaran dalam Operasi Yustisi Selasa. (*)

Share :

Baca Juga

Mobil AWC Polresta Mojokerto Gunakan Penyemprotan Desinfektan Dalam Rangka Cegah Penyebaran Covid-19

Hukum

Mobil AWC Polresta Mojokerto Gunakan Penyemprotan Desinfektan Dalam Rangka Cegah Penyebaran Covid-19

Hukum

Jelang Pemasangan CCTV di Kota Mojokerto, Korlantas Polri Survei 8 Titik Lokasi

Hukum

Polres Mojokerto Kota Bersama Diknas Dan BNNK Melaksanakan Disminasi Informasi Melalui TALKSHOW Bagi Dunia Pendidikan

Hukum

Kapolresta Resmikan Kantin Baru Bripda Heru Yang Gugur Dalam Tugas .

Hukum

Antisipasi Zona Merah Kapolresta Mojokerto Patroli Sekaligus Penyemprotan Desinfektan

Hukum

Melawan Polisi Saat Di Tangkap,Sindikit Pencuri Motor Di Dor

Hukum

TNI AD Canangkan Manunggal Dengan Air Untuk Negeri

Hukum

Danrem 082/CPYJ Bantu 200 Zak Semen Untuk Pembangunan Masjid Baiturrahman
?>