Home / Hukum

Rabu, 3 Februari 2021 - 03:21 WIB

Kasat Lantas Polresta Mojokerto Perintahkan Anggotanya Tindak Tegas Tak Patuhi Prokes Dalam Operasi Yustisi

Foto.Kasat Lantas Polresta Mojokerto Perintahkan Anggotanya Tindak Tegas Tak Patuhi Prokes Dalam Operasi Yustisi

Foto.Kasat Lantas Polresta Mojokerto Perintahkan Anggotanya Tindak Tegas Tak Patuhi Prokes Dalam Operasi Yustisi

Foto.Kasat Lantas Polresta Mojokerto Perintahkan Anggotanya Tindak Tegas Tak Patuhi Prokes Dalam Operasi Yustisi

MOJOKERTO.INDEXBERITA.COM Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polres Mojokerto Kota melakukan Operasi Yustisi skala besar dalam rangka implementasi Inmendragi No 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto, Selasa (02/02/2021).

Operasi ini juga melibatkan tiga pilar, bersama TNI dan petugas dari Pemerintah Daerah.

READ  Akibat Perbuatanya Dua Pemuda Mojokerto Di Ciduk Satreskrim Polres Mojokertokota

Sebelum melakukan Operasi Yustisi, tim melakukan apel persiapan oleh Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, AKP Fitria Wijayanti.

Dalam arahannya, AKP Fitria yang juga bertindak sebagai Pawas meminta kepada anggota agar langsung menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Terdapat dua titik lokasi yang menjadi sasaran petugas. Operasi dilakukan secara stasioner di Simpang Jalan Majapahit, Tribuana Tunggadewi, dan Simpang Pasar Burung.

READ  PC Dewan Masjid Indonesia Magersari Dukung Pemerintah Bubarkan Ormas FPI

Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menindak sebanyak 47 orang, dengan rincian 9 orang di area Pertokoan Jalan Majapahit, 11 orang di Jalan Tribuana Tunggadewi, 27 orang di Pasar Burung, Empunala.

Sebagai informasi, Operasi Yustisi yang digelar pada Rabu (02/02/2021), juga melibatkan Polsek Jajaran Polres Mojokerto Kota.

Terdapat enam Polsek Jajaran yang melakukan Operasi Yutisi serentak di sektor masing-masing, yakni Polsek Magersari, Prajuritkulon, Jetis, Gedeg, Kemlagi, dan Dawarblandong.

READ  Kapolresta Mojokerto Bersama Dandim 0815 Dan Wawali Kota Mojokerto Cek Kesiapan Pelayanan Kesehatan Di Posko Tanggap Bencana

Petugas menyasar jalan raya, warung kopi, angkringan, dan sejumlah tempat keramaian lainnya.

Hasilnya, dari enam Polsek Jajaran didapati 26 orang terjaring karena tidak memakai masker. Masing-masing Polsek Magersari 5 orang, Prajuritkulon 5 orang, Jetis 5 orang, Gedeg 4 orang, Kemlagi 2 orang, dan Dawarblandong 5 orang. Total ada 73 pelanggar prokes yang dijaring Polres Mojokerto Kota bersama Polsek Jajaran dalam Operasi Yustisi Selasa. (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Jelang Perayaan Paskah, Polres Mojokerto Kota Optimalkan Keamanan

Hukum

Polda Jatim Ringkus Satu Tersangka Curat Ojol Wanita di Surabaya yang Sempat Viral di Medsos

Hukum

Peduli Bencana Alam, Polda Jatim dan Kemala Bhayangkari Salurkan Bansos ke Korban Gempa Cianjur

Hukum

Antisipasi Omicron, Polres Tuban Gelar Pamor Keris Gabungan Sasar Tempat Keramaian
Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Polresta Mojokerto Lakukan Pemasangan Hand Sanitizer di Setiap Pintu Masuk Ruangan

Hukum

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Polresta Mojokerto Lakukan Pemasangan Hand Sanitizer di Setiap Pintu Masuk Ruangan

Hukum

Polresta Mojokerto Kejar Vaksinasi Didesa Kedung Sari

Hukum

Gelar Operasi Sikat Semeru 2022,Polres Mojokerto Amankan 30 Kasus

Hukum

Kapolresta Mojokerto Silaturahmi ke BNN Kota
?>